Selasa, 08 Desember 2015

Tata Dasar Pasal 15

BAB IX
SISTEM PEMERINTAHAN GEREJA

Pasal 15
Di dalam melaksanakan tujuan dan usahanya, GKKA INDONESIA menjalankan pemerintahan yang didasarkan atas sistem Presbiterial Sinodal, dimana kedaulatan tertinggi ada pada Sidang Raya atau sidang-sidang di tingkat sinode.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar