Selasa, 08 Desember 2015

Tata Dasar Pasal 37

BAB XXIII
PENUTUP

Pasal 37
  1. Tata Dasar hanya dapat diubah dan/atau ditambah dalam Sidang Raya GKKA INDONESIA.
  2. Hal-hal lain yang tidak dan belum cukup diatur dalam Tata Dasar ini, akan diatur dan ditentukan dalam Tata Laksana GKKA INDONESIA.
  3. Tata Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dalam Sidang Raya GKKA INDONESIA ini. Dengan berlakunya Tata Dasar ini maka Tata Dasar yang disahkan di Malino tertanggal 26 Juni 1987 adalah dinyatakan tidak berlaku.

Tata Dasar Pasal 36

Pasal 36
Penjabaran Tata Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Tata Laksana GKKA INDONESIA dan keputusan Sinode GKKA INDONESIA.

Tata Dasar Pasal 35

BAB XXII
PERATURAN PERALIHAN

Pasal 35
Hal-hal yang telah ada sebelum perubahan Tata Dasar ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa jabatan struktural gerejawi masing-masing Jemaat GKKA INDONESIA dan Sinode GKKA INDONESIA, setelah itu semuanya harus disesuaikan dengan Tata Dasar ini.




Tata Dasar Pasal 34

BAB XXI
SIASAT GEREJAWI

Pasal 34
Siasat Gerejawi diadakan berdasarkan kebenaran Alkitab.  Kristus sebagai Kepala Gereja yang dalam wujud-Nya telah mempercayakan hak dan kuasa kepada MJ GKKA INDONESIA serta MPHS GKKA INDONESIA untuk melaksanakannya.  Maksud siasat gerejawi ini ialah untuk memelihara kesaksian dan keutuhan gereja sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Tata Laksana GKKA INDONESIA.


Tata Dasar Pasal 33

BAB XX
HARTA BENDA

Pasal 33
  1. Harta benda GKKA INDONESIA pada hakikatnya adalah milik Tuhan, Kepala Gereja, yang dipercayakan kepada GKKA INDONESIA untuk mengelolanya.
  2. Harta benda GKKA INDONESIA terdiri atas uang, surat berharga, barang bergerak dan tidak bergerak, serta kekayaan intelektual.
  3. GKKA INDONESIA memperoleh harta bendanya melalui persembahan para anggota jemaatnya dan/atau sumber lain yang tidak berlawanan dengan prinsip kebenaran Firman Tuhan.
  4. Seluruh harta benda bergerak dan tidak bergerak yang dimiliki oleh GKKA INDONESIA Jemaat setempat diatasnamakan GEREJA KEBANGUNAN KALAM ALLAH INDONESIA 
  5. Harta benda dalam pengelolaannya dapat diserahkan kepada Majelis Jemaat GKKA INDONESIA setempat maupun Badan Pembantu Jemaat GKKA INDONESIA setempat.
  6. GKKA INDONESIA harus mengelola harta bendanya dengan cara-cara yang dapat dipertanggungjawabkan secara gerejawi.


Tata Dasar Pasal 32

BAB XIX
BADAN PEMBANTU

Pasal 32
Sesuai dengan kebutuhan pelayanan yang ada, maka :
  1. MPHS GKKA INDONESIA dapat membentuk Badan Pembantu Sinode dan bertanggung jawab kepada MPHS GKKA INDONESIA.
  2. MJ GKKA INDONESIA setempat dapat membentuk Badan Pembantu Jemaat dan bertanggung jawab kepada MJ GKKA INDONESIA setempat. 


Tata Dasar Pasal 31

Pasal 31
  1. Rapat gerejawi di lingkungan Sinode GKKA INDONESIA adalah Rapat Majelis Pekerja Harian Sinode GKKA INDONESIA (RMPHS GKKA INDONESIA), yang dihadiri oleh Majelis Pekerja Harian Sinode GKKA INDONESIA (MPHS GKKA INDONESIA) yang terdiri dari: Ketum, Sekum, Wasekum, Bendum, Wabendum, Ketua I, Ketua II, Ketua III, dan ketua-ketua Departemen.
  2. Persidangan Gerejawi di lingkungan Sinode GKKA INDONESIA adalah Sidang Majelis Sinode GKKA INDONESIA (SMS GKKA INDONESIA), Sidang Raya GKKA INDONESIA (SR GKKA INDONESIA), dan Sidang Raya Istimewa GKKA INDONESIA (SRI GKKA INDONESIA).
    • a. SMS GKKA INDONESIA dihadiri oleh Majelis Sinode, yang terdiri dari: Majelis Pekerja Harian Sinode (MPHS GKKA INDONESIA), gembala-gembala sidang dan ketua-ketua Majelis dari masing-masing jemaat.
    • b. SR GKKA INDONESIA dihadiri oleh Majelis Sinode GKKA INDONESIA (MS GKKA INDONESIA), Badan Pembantu, para utusan dan peninjau dari Jemaat se-GKKA INDONESIA, serta tamu/undangan.
    • c. SRI GKKA INDONESIA, dihadiri oleh Majelis Sinode GKKA INDONESIA (MS GKKA INDONESIA).
  3. SR GKKA INDONESIA adalah sidang tertinggi dalam pengambilan keputusan.
  4. SMS GKKA INDONESIA adalah sidang yang diadakan dua tahun setelah SR GKKA INDONESIA, yang bersifat koordinasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan program yang telah diputuskan dalam SR GKKA INDONESIA.

Tata Dasar Pasal 30

Pasal 30
  1. Rapat gerejawi di lingkungan jemaat lokal terdiri atas Rapat Majelis Jemaat GKKA INDONESIA (RMJ GKKA INDONESIA) dan Rapat Majelis Jemaat Lengkap GKKA INDONESIA (RMJL GKKA INDONESIA). 
  2. RMJ GKKA INDONESIA, merupakan rapat tertinggi dalam lingkungan jemaat, yang dihadiri oleh Hamba Tuhan ber-SK Sinode dan Diaken.
  3. RMJL GKKA INDONESIA, merupakan rapat koordinasi yang dihadiri oleh MJ, ketua-ketua komisi/bidang/badan pembantu.

Tata Dasar Pasal 29

BAB XVIII
RAPAT DAN PERSIDANGAN GEREJAWI

Pasal 29
  1. Rapat Gerejawi di lingkungan Jemaat GKKA INDONESIA yaitu :
    • a. Rapat Majelis Jemaat GKKA INDONESIA, atau disingkat RMJ GKKA INDONESIA.
    • b. Rapat Majelis Jemaat Lengkap GKKA INDONESIA, atau disingkat RMJL GKKA INDONESIA.
  2. Persidangan Gerejawi di lingkungan Sinode GKKA INDONESIA adalah:
    • a. Rapat Majelis Pekerja Harian Sinode GKKA INDONESIA atau disingkat RMPHS GKKA INDONESIA.
    • b. Sidang Majelis Sinode GKKA INDONESIA, atau disingkat SMS GKKA INDONESIA.
    • c. Sidang Raya GKKA INDONESIA, atau disingkat SR GKKA INDONESIA.
    • d. Sidang Raya Istimewa GKKA INDONESIA, atau disingkat SRI GKKA INDONESIA.


Tata Dasar Pasal 28


BAB XVII
PERTIMBANGAN DAN PENGAWASAN

Pasal 28
  1. MPHS GKKA INDONESIA didampingi oleh Majelis Pertimbangan GKKA INDONESIA, atau disingkat MP GKKA INDONESIA; dan Badan Pengawas Perbendaharaan GKKA INDONESIA, atau disingkat BPP GKKA INDONESIA, yang dipilih dan ditetapkan dalam Sidang Raya GKKA INDONESIA. 
  2. Tugas-tugas MP dan BPP diatur dalam Tata Laksana GKKA INDONESIA.


Tata Dasar Pasal 27

BAB XVI
KEPEMIMPINAN

Pasal 27
  1. Kepemimpinan dalam GKKA INDONESIA berbentuk kemajelisan.
  2. Majelis adalah pimpinan yang terdiri atas pejabat-pejabat gerejawi yang bertugas menjalankan fungsi kepemimpinan, agar GKKA INDONESIA dapat berjalan sesuai dengan panggilan dan tugasnya.
  3. Majelis di tingkat sinode disebut Majelis Sinode GKKA INDONESIA, atau disingkat MS GKKA INDONESIA; yang tugas sehari-harinya dilaksanakan oleh Majelis Pekerja Harian Sinode GKKA INDONESIA, atau disingkat MPHS GKKA INDONESIA.
  4. Majelis di tingkat jemaat disebut Majelis Jemaat GKKA INDONESIA, atau disingkat MJ GKKA INDONESIA.
  5. Majelis di tingkat cabang disebut Majelis Cabang.
  6. Syarat, tugas dan wewenang ayat 3, 4, dan 5 diatur lebih lanjut dalam Tata Laksana GKKA INDONESIA.

Tata Dasar Pasal 26

BAB XV
JAMINAN BIAYA KEBUTUHAN HIDUP HAMBA TUHAN

Pasal 26
Karena penyerahan diri seorang Hamba Tuhan yang bekerja secara penuh waktu melayani Tuhan Yesus Kristus sehingga pikiran dan tenaganya diserahkan sepenuhnya pada tugas pelayanannya di jemaat yang ada di GKKA INDONESIA, maka kebutuhan hidup Hamba Tuhan beserta keluarganya menjadi tanggung jawab dari Jemaat yang memanggilnya.



Tata Dasar Pasal 25

BAB XIV
PENSIUN/EMERITUS

Pasal 25
Hamba Tuhan Sinode GKKA INDONESIA memasuki masa pensiun (emeritus) bilamana memenuhi satu di antara kondisi berikut ini.
  1. Telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun.
  2. Telah melayani selama 25 (dua puluh lima) tahun di GKKA INDONESIA tanpa terputus; atas permintaan Hamba Tuhan yang bersangkutan, dan atau atas permintaan Majelis Jemaat GKKA INDONESIA setempat.
  3. Meninggal dunia, atau karena alasan kesehatan, yang menyebabkan Hamba Tuhan tersebut dinyatakan tidak lagi memungkinkan untuk melakukan tugas pelayanannya.

Tata Dasar Pasal 24

Pasal 24
Masa pelayanan struktural seorang Hamba Tuhan di GKKA INDONESIA berakhir apabila memenuhi salah satu alasan berikut ini.
  1. Meninggal dunia.
  2. Telah memasuki usia pensiun.
  3. Atas permintaan Hamba Tuhan itu sendiri.
  4. Majelis Pekerja Harian Sinode GKKA INDONESIA memberhentikan Hamba Tuhan yang bersangkutan:
    • a. Atas rekomendasi Majelis Jemaat GKKA INDONESIA; bagi Hamba Tuhan yang melayani di jemaat.
    • b. Atas pertimbangan dan keputusan Majelis Sinode GKKA INDONESIA untuk Hamba Tuhan dalam struktur organisasi sinode.


Tata Dasar Pasal 23

Pasal 23
Mutasi/pindah Hamba Tuhan dapat dilaksanakan dalam rangka kepentingan GKKA INDONESIA dan atau atas kepentingan atau pertimbangan kehendak Hamba Tuhan secara pribadi.


Tata Dasar Pasal 22

BAB XIII
PELAYANAN KELUAR, MUTASI, DAN AKHIR MASA PELAYANAN

Pasal 22
Pelayanan keluar adalah tugas panggilan untuk Hamba Tuhan dalam rangka pelayanan:
  1. Tukar mimbar antar-jemaat GKKA INDONESIA; dan
  2. Undangan pelayanan dari gereja/badan organisasi lain. 


Tata Dasar Pasal 21

BAB XII
JABATAN GEREJAWI

Pasal 21
  1. Agar panggilan dan pengutusan dapat terselenggara secara tertib, teratur dan terkendali serta untuk memperlengkapi anggota jemaat melaksanakan panggilan dan pengutusannya, GKKA INDONESIA mengangkat dan menetapkan jabatan-jabatan gerejawi:
    • a. Pendeta;
    • b. Penginjil; dan
    • c. Diaken.
  2. Untuk menjadi Pendeta atau Penginjil, dapat diajukan oleh Majelis Jemaat GKKA INDONESIA setempat kepada Majelis Pekerja Harian Sinode GKKA INDONESIA yang merupakan pelaksana tugas harian dari Majelis Sinode GKKA INDONESIA, dengan memperhatikan syarat-syarat yang ditentukan pada Tata Laksana GKKA INDONESIA, guna diangkat dan ditetapkan sebagai Pendeta atau Penginjil untuk ditempatkan pada Jemaat setempat.
  3. Dari antara pendeta atau penginjil dapat diangkat menjadi Gembala Sidang oleh Majelis Jemaat GKKA INDONESIA setempat.
  4. Diaken dipilih oleh anggota GKKA INDONESIA Jemaat setempat sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan pada Tata Laksana GKKA INDONESIA serta diangkat dan ditetapkan oleh Sinode GKKA INDONESIA untuk diteguhkan sebagai Diaken pada GKKA INDONESIA Jemaat setempat.



Tata Dasar Pasal 20

Pasal 20

Pengembangan Hamba Tuhan adalah perlunya seorang Hamba Tuhan menumbuhkan iman kerohaniannya, meningkatkan kemampuan diri, dan meningkatkan pengetahuan serta keterampilannya, agar mampu mengembangkan pelayanan sesuai dengan pergumulan dan tuntutan zaman.

Tata Dasar Pasal 19

BAB XI
HAMBA TUHAN DAN PENGEMBANGAN

Pasal 19
Hamba Tuhan ialah seorang pelayan Tuhan Yesus Kristus, yang disebut sebagai Penginjil atau Pendeta, baik laki-laki maupun perempuan, yang menyerahkan hidupnya untuk melayani Jemaat yang ada di GKKA INDONESIA.


Tata Dasar Pasal 18

Pasal 18
Keanggotaan seseorang dianggap lepas atau berakhir apabila memenuhi salah satu kriteria berikut ini.

  1. Meninggal dunia.
  2. Mengajukan atestasi (pindah) ke gereja/jemaat lain.
  3. Pindah ke agama lain.
  4. Dicabut sesuai dengan Tata Laksana GKKA Bab XXI pasal 97 ayat 1d.

Tata Dasar Pasal 17

BAB X
KEANGGOTAAN JEMAAT

Pasal 17
Anggota jemaat GKKA INDONESIA adalah sebagai berikut.
  1. Orang yang telah percaya dan mengakui Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juruselamat pribadi, serta telah menerima baptisan dewasa di GKKA INDONESIA (Roma 10:9).
  2. Orang yang telah menerima baptisan anak dari gereja lain, setelah mengikuti katekisasi dan peneguhan sidi di lingkup GKKA INDONESIA.
  3. Anggota jemaat dari gereja-gereja lain yang pindah ke GKKA INDONESIA dengan atestasi masuk.

Tata Dasar Pasal 16

Pasal 16
  1. Wujud GKKA INDONESIA setempat adalah Jemaat GKKA INDONESIA, yaitu keseluruhan anggota Jemaat GKKA INDONESIA setempat yang kesatuannya dicerminkan dalam Majelis Jemaat GKKA INDONESIA setempat, atau disingkat MJ GKKA INDONESIA.
  2. Wujud GKKA INDONESIA di lingkungan yang paling luas adalah Sinode GKKA INDONESIA, yaitu keseluruhan Jemaat-jemaat GKKA INDONESIA yang kesatuannya dicerminkan dalam Majelis Sinode GKKA INDONESIA, atau disingkat MS GKKA INDONESIA. 


Tata Dasar Pasal 15

BAB IX
SISTEM PEMERINTAHAN GEREJA

Pasal 15
Di dalam melaksanakan tujuan dan usahanya, GKKA INDONESIA menjalankan pemerintahan yang didasarkan atas sistem Presbiterial Sinodal, dimana kedaulatan tertinggi ada pada Sidang Raya atau sidang-sidang di tingkat sinode.


Tata Dasar Pasal 14

Pasal 14
Pelayanan adalah upaya untuk menyatakan dan menyalurkan kasih Tuhan Yesus Kristus kepada sesama sebagai refleksi terang dan garam dunia.


Tata Dasar Pasal 13

Pasal 13
Penginjilan adalah upaya untuk memberitakan Injil sesuai Amanat Agung Tuhan Yesus Kristus agar orang yang mendengar dan menerima dapat memperoleh keselamatan kekal.


Tata Dasar Pasal 12

Pasal 12
Pengajaran adalah upaya untuk mendidik dan mengajarkan prinsip-prinsip kekristenan kepada anggota jemaat agar memiliki pengertian dan pemahaman yang sesuai dengan kebenaran Alkitab, dan dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sebagai orang percaya.


Tata Dasar Pasal 11

BAB VIII
PENGGEMBALAAN, PENGAJARAN, PENGINJILAN, DAN PELAYANAN

Pasal 11
Penggembalaan adalah upaya untuk memelihara dan menumbuhkan kehidupan rohani anggota jemaat agar memiliki iman dan perbuatan yang sesuai dengan kebenaran Alkitab, sebagai saksi dan terang di tengah-tengah masyarakat.


Tata Dasar Pasal 10

BAB VII
UPACARA GEREJAWI

Pasal 10
  1. Upacara gerejawi adalah upacara yang diselenggarakan gereja dengan mempergunakan tata cara ibadah yang ditetapkan oleh Sinode GKKA INDONESIA.
  2. Upacara gerejawi antara lain: kebaktian, persekutuan, sakramen, pemberkatan nikah gerejawi, penahbisan/peneguhan Hamba Tuhan, emeritasi Hamba Tuhan, peneguhan dan pelantikan Diaken, dan lain-lain.

Tata Dasar Pasal 9

Pasal 9
Untuk mencapai tujuan tersebut GKKA INDONESIA berusaha melakukan hal-hal berikut ini:

  1. Ibadah. Membangun hubungan orang percaya dengan Allah di dalam persekutuan yang berdasarkan karya penebusan Yesus Kristus di kayu salib (Ibrani 10:19-25, Yudas 1:20).
  2. Persekutuan. Mewujudkan persekutuan orang percaya sebagaimana yang diamanatkan Tuhan Yesus Kristus (Yohanes 15:1-17, Yohanes 17:1-26) serta teladan yang diberikan gereja mula-mula (Kisah Para Rasul 2:41-42).
  3. Pembinaan. Membina orang percaya di dalam seluruh aspek kehidupan untuk bertumbuh di dalam segala hal ke arah Kristus yang adalah Kepala (Efesus 4:11-15), sehingga mampu hadir dan berkarya sesuai dengan dasar Firman Tuhan di tengah pergumulan dunia sesuai dengan konteks jamannya. 
  4. Pekabaran Injil. Membentuk anggota jemaat yang misioner untuk memberitakan Injil Keselamatan kepada semua orang dan membawa jiwa-jiwa bagi Kristus sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Tuhan Yesus Kristus (Matius 28:18-20, Markus 16:15-16).
  5. Pelayanan Diakonia. Menjadi saluran kasih Tuhan Yesus Kristus bagi orang percaya dan masyarakat (Galatia 6:10) untuk menggenapi misi Allah yang holistik.


Tata Dasar Pasal 8

BAB VI
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 8
Tujuan GKKA INDONESIA adalah sebagai berikut:

  1. Menerima, memberitakan, dan menyatakan kasih dan keselamatan Yesus Kristus yang mencakup baik hidup pribadi maupun persekutuan, hidup jasmani maupun rohani, hidup sekarang maupun hidup yang akan datang yang diperuntukkan bagi seluruh umat manusia dan dunia.
  2. Menjalin persekutuan, baik antar-jemaat maupun antar-jemaat gereja lain yang mempunyai hubungan kelembagaan dengan GKKA INDONESIA untuk mengabarkan Injil, memajukan, dan mengembangkan pekerjaan Tuhan demi memuliakan Tuhan Yesus Kristus. 
  3. Memupuk dan mempererat hubungan persaudaraan serta rasa kekeluargaan antar sesama anggota untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan sebagai satu tubuh GKKA INDONESIA.


Tata Dasar Pasal 7

BAB V
AZAS BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA

Pasal 7
Dalam terang pemahaman Pasal 6, maka dalam keberadaannya di Indonesia, GKKA INDONESIA mengakui Pancasila sebagai azas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


Tata Dasar Pasal 6

BAB IV
DASAR DAN PENGAKUAN

Pasal 6

  1. Dasar GKKA INDONESIA adalah Tuhan Yesus Kristus –Allah yang sejati dan manusia yang sejati– yang hidup, mati, dan bangkit, untuk keselamatan umat manusia dan dunia, seperti yang disaksikan oleh Alkitab, yaitu Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru.
  2. Dalam persekutuannya dengan gereja segala abad dan tempat, GKKA INDONESIA menghayati imannya sesuai dengan pokok pengakuan iman sebagaimana disebut atau dicantumkan dalam tata laksana dan lampirannya.
  3. GKKA INDONESIA mengaku imannya bahwa Alkitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru adalah Firman Allah, yang menjadi dasar dan norma satu-satunya bagi kehidupan bergereja.
  4. GKKA INDONESIA menganut dasar teologi injili yang reformed.


Tata Dasar Pasal 5

BAB III
HAKIKAT DAN WUJUD

Pasal 5

  1. Hakikat GKKA INDONESIA adalah suatu kenyataan tubuh Kristus, yang hidup dalam persekutuan dengan Gereja yang Kudus dan Am, yang meliputi segala abad dan tempat.
  2. Wujud GKKA INDONESIA adalah setiap Jemaat setempat –merupakan persekutuan dari orang-orang Kristen– yang menghayati hidup kesaksian dan pelayanan di dalam kesatuan dengan Jemaat-jemaat setempat lainnya sebagai satu tubuh GKKA INDONESIA.
  3. GKKA INDONESIA tidak memberikan kemungkinan bagi pemisahan diri Jemaat. 


Tata Dasar Pasal 4

BAB II
LAMBANG/LOGO

Pasal 4
GKKA INDONESIA mempunyai lambang/logo yang bentuk dan maknanya diatur dalam Tata Laksana GKKA INDONESIA.


Tata Dasar Pasal 3

Pasal 3
GKKA INDONESIA secara sinode berdiri pada tanggal 12 Mei 1973, sesuai akta Perubahan Nama nomor 47 tanggal 19 Mei 1973 dalam waktu yang tidak ditentukan lamanya.


Tata Dasar Pasal 2

Pasal 2
Tempat kedudukan GKKA INDONESIA dalam wujud Sinode adalah Surabaya.


Tata Dasar Pasal 1

Bagian II
TATA DASAR
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN WAKTU

Pasal 1

  1. Gereja ini bernama GEREJA KEBANGUNAN KALAM ALLAH INDONESIA disingkat GKKA INDONESIA.
  2. Dalam wujud Sinode disebut SINODE GEREJA KEBANGUNAN KALAM ALLAH INDONESIA.
  3. Dalam wujud jemaat setempat disebut GEREJA KEBANGUNAN KALAM ALLAH INDONESIA Jemaat (nama kota atau nama kecamatan atau nama jalan) 
  4. Dalam wujud jemaat cabang disebut GEREJA KEBANGUNAN KALAM ALLAH INDONESIA Jemaat (nama kota atau nama kecamatan atau nama jalan) Cabang (nama kota atau nama kecamatan atau nama jalan).
  5. Dalam wujud pos pembinaan iman jemaat disebut GEREJA KEBANGUNAN KALAM ALLAH INDONESIA Jemaat (nama kota atau nama kecamatan atau nama jalan) Pos Pembinaan Iman (nama kota atau nama kecamatan atau nama jalan).


Mukadimah

Bagian I
MUKADIMAH

Sesungguhnya Allah di dalam anugerah-Nya telah menyatakan kasih karunia-Nya kepada dunia ini dengan memanggil serta mengutus umat-Nya menjadi imamat am yang rajani (Keluaran 19:5-6). Tindakan Allah dalam sejarah memuncak pada kedatangan, kehidupan, pengorbanan, kebangkitan, dan kenaikan Tuhan Yesus Kristus, yang telah menghimpun orang-orang yang percaya sebagai umat yang dikenan-Nya.  Mereka dikeluarkan dari dalam gelap masuk ke dalam terang-Nya yang ajaib, untuk memberitakan perbuatan-perbuatan besar Allah (1 Petrus 2:9).  Oleh kuasa Roh Kudus berdirilah Gereja sebagai Tubuh Kristus di segala abad dan tempat untuk mewujudkan panggilan dan pengutusan-Nya (Kisah Para Rasul 1:8).

Oleh kasih karunia-Nya, Tubuh Kristus mewujud-nyata juga dalam kehadiran GEREJA KEBANGUNAN KALAM ALLAH INDONESIA disingkat GKKA INDONESIA, yang didirikan atas dasar pengakuan Tuhan Yesus Kristus adalah satu-satunya Dasar Gereja dan Kepala Gereja sebagaimana tercantum dalam Alkitab, yaitu Matius 16:18, 1 Korintus 3:11, dan Kolose 1:18.  Atas dasar pengakuan tersebut, GEREJA KEBANGUNAN KALAM ALLAH INDONESIA adalah bagian integral dari Gereja yang Kudus dan Am.

GEREJA KEBANGUNAN KALAM ALLAH INDONESIA secara sinode berdiri pada tanggal 12 Mei 1973, sesuai akta Perubahan Nama nomor 47 tanggal 19 Mei 1973.  Keberadaan GKKA INDONESIA ini telah dimulai sejak tahun 1929 dengan nama Chinese Foreign Missionary Union (CFMU), kemudian menjadi Persekutuan Penginjil Kristen Gereja-Gereja CFMU.  Sebelumnya, GKKA INDONESIA ini bernama GEREJA KEBANGUNAN KALAM ALLAH (GKKA), dan pada tanggal 26 Juni 1987 di Malino, Ujung Pandang (sekarang Makassar), dalam Sidang Raya V GKKA ditetapkan menjadi GKKA INDONESIA.

Sejalan dengan perubahan nama GKKA menjadi GKKA INDONESIA, maka GKKA INDONESIA mengembangkan pelayanannya melalui jemaat-jemaat di dalam Sinode GKKA INDONESIA yang terdaftar di Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) pada tanggal 28 Oktober 1984, dan disahkan dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (S.K. Dirjen Bimas) Kristen Departemen Agama Republik Indonesia nomor 122 Tahun 1990.

Dengan menjunjung tinggi Alkitab yang adalah Firman Allah, GEREJA KEBANGUNAN KALAM ALLAH INDONESIA bertekad menjalankan misi Allah bagi dan melalui gereja-Nya, dalam bentuk persekutuan, pelayanan, dan kesaksian secara tertib dan teratur berdasarkan sistem Presbiterial Sinodal, maka digariskan Tata Dasar GEREJA KEBANGUNAN KALAM ALLAH INDONESIA sebagai berikut.