BAB XIII
PELAYANAN KELUAR, MUTASI, DAN AKHIR MASA PELAYANAN
Pasal 22
Pelayanan keluar adalah tugas panggilan untuk Hamba Tuhan dalam rangka pelayanan:
- Tukar mimbar antar-jemaat GKKA INDONESIA; dan
- Undangan pelayanan dari gereja/badan organisasi lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar