TAGER 2015

crosscheck-19082017

TATA GEREJA GKKA INDONESIA 
Hasil Sidang Raya XII SINODE GKKA INDONESIA
(Keputusan No.15/SRXII/GKKAI/KDI/VIII/2015.)

Bagian I
MUKADIMAH

Sesungguhnya Allah di dalam anugerah-Nya telah menyatakan kasih karunia-Nya kepada dunia ini dengan memanggil serta mengutus umat-Nya menjadi imamat am yang rajani (Keluaran 19:5-6). Tindakan Allah dalam sejarah memuncak pada kedatangan, kehidupan, pengorbanan, kebangkitan, dan kenaikan Tuhan Yesus Kristus, yang telah menghimpun orang-orang yang percaya sebagai umat yang dikenan-Nya.  Mereka dikeluarkan dari dalam gelap masuk ke dalam terang-Nya yang ajaib, untuk memberitakan perbuatan-perbuatan besar Allah (1 Petrus 2:9).  Oleh kuasa Roh Kudus berdirilah Gereja sebagai Tubuh Kristus di segala abad dan tempat untuk mewujudkan panggilan dan pengutusan-Nya (Kisah Para Rasul 1:8).

Oleh kasih karunia-Nya, Tubuh Kristus mewujud-nyata juga dalam kehadiran GEREJA KEBANGUNAN KALAM ALLAH INDONESIA disingkat GKKA INDONESIA, yang didirikan atas dasar pengakuan Tuhan Yesus Kristus adalah satu-satunya Dasar Gereja dan Kepala Gereja sebagaimana tercantum dalam Alkitab, yaitu Matius 16:18, 1 Korintus 3:11, dan Kolose 1:18.  Atas dasar pengakuan tersebut, GEREJA KEBANGUNAN KALAM ALLAH INDONESIA adalah bagian integral dari Gereja yang Kudus dan Am.

GEREJA KEBANGUNAN KALAM ALLAH INDONESIA secara sinode berdiri pada tanggal 12 Mei 1973, sesuai akta Perubahan Nama nomor 47 tanggal 19 Mei 1973.  Keberadaan GKKA INDONESIA ini telah dimulai sejak tahun 1929 dengan nama Chinese Foreign Missionary Union (CFMU), kemudian menjadi Persekutuan Penginjil Kristen Gereja-Gereja CFMU.  Sebelumnya, GKKA INDONESIA ini bernama GEREJA KEBANGUNAN KALAM ALLAH (GKKA), dan pada tanggal 26 Juni 1987 di Malino, Ujung Pandang (sekarang Makassar), dalam Sidang Raya V GKKA ditetapkan menjadi GKKA INDONESIA.

Sejalan dengan perubahan nama GKKA menjadi GKKA INDONESIA, maka GKKA INDONESIA mengembangkan pelayanannya melalui jemaat-jemaat di dalam Sinode GKKA INDONESIA yang terdaftar di Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) pada tanggal 28 Oktober 1984, dan disahkan dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (S.K. Dirjen Bimas) Kristen Departemen Agama Republik Indonesia nomor 122 Tahun 1990.

Dengan menjunjung tinggi Alkitab yang adalah Firman Allah, GEREJA KEBANGUNAN KALAM ALLAH INDONESIA bertekad menjalankan misi Allah bagi dan melalui gereja-Nya, dalam bentuk persekutuan, pelayanan, dan kesaksian secara tertib dan teratur berdasarkan sistem Presbiterial Sinodal, maka digariskan Tata Dasar GEREJA KEBANGUNAN KALAM ALLAH INDONESIA sebagai berikut.

Bagian II
TATA DASAR
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN WAKTU

Pasal 1
  1. Gereja ini bernama GEREJA KEBANGUNAN KALAM ALLAH INDONESIA disingkat GKKA INDONESIA.
  2. Dalam wujud Sinode disebut SINODE GEREJA KEBANGUNAN KALAM ALLAH INDONESIA.
  3. Dalam wujud jemaat setempat disebut GEREJA KEBANGUNAN KALAM ALLAH INDONESIA Jemaat (nama kota atau nama kecamatan atau nama jalan) 
  4. Dalam wujud jemaat cabang disebut GEREJA KEBANGUNAN KALAM ALLAH INDONESIA Jemaat (nama kota atau nama kecamatan atau nama jalan) Cabang (nama kota atau nama kecamatan atau nama jalan).
  5. Dalam wujud pos pembinaan iman jemaat disebut GEREJA KEBANGUNAN KALAM ALLAH INDONESIA Jemaat (nama kota atau nama kecamatan atau nama jalan) Pos Pembinaan Iman (nama kota atau nama kecamatan atau nama jalan).

Pasal 2
Tempat kedudukan GKKA INDONESIA dalam wujud Sinode adalah Surabaya.

Pasal 3
GKKA INDONESIA secara sinode berdiri pada tanggal 12 Mei 1973, sesuai akta Perubahan Nama nomor 47 tanggal 19 Mei 1973 dalam waktu yang tidak ditentukan lamanya.

BAB II
LAMBANG/LOGO

Pasal 4
GKKA INDONESIA mempunyai lambang/logo yang bentuk dan maknanya diatur dalam Tata Laksana GKKA INDONESIA.

BAB III
HAKIKAT DAN WUJUD

Pasal 5
  1. Hakikat GKKA INDONESIA adalah suatu kenyataan tubuh Kristus, yang hidup dalam persekutuan dengan Gereja yang Kudus dan Am, yang meliputi segala abad dan tempat.
  2. Wujud GKKA INDONESIA adalah setiap Jemaat setempat –merupakan persekutuan dari orang-orang Kristen– yang menghayati hidup kesaksian dan pelayanan di dalam kesatuan dengan Jemaat-jemaat setempat lainnya sebagai satu tubuh GKKA INDONESIA.
  3. GKKA INDONESIA tidak memberikan kemungkinan bagi pemisahan diri Jemaat. 

BAB IV
DASAR DAN PENGAKUAN

Pasal 6
  1. Dasar GKKA INDONESIA adalah Tuhan Yesus Kristus –Allah yang sejati dan manusia yang sejati– yang hidup, mati, dan bangkit, untuk keselamatan umat manusia dan dunia, seperti yang disaksikan oleh Alkitab, yaitu Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru.
  2. Dalam persekutuannya dengan gereja segala abad dan tempat, GKKA INDONESIA menghayati imannya sesuai dengan pokok pengakuan iman sebagaimana disebut atau dicantumkan dalam tata laksana dan lampirannya.
  3. GKKA INDONESIA mengaku imannya bahwa Alkitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru adalah Firman Allah, yang menjadi dasar dan norma satu-satunya bagi kehidupan bergereja.
  4. GKKA INDONESIA menganut dasar teologi injili yang reformed.

BAB V
AZAS BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA

Pasal 7
Dalam terang pemahaman Pasal 6, maka dalam keberadaannya di Indonesia, GKKA INDONESIA mengakui Pancasila sebagai azas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

BAB VI
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 8
Tujuan GKKA INDONESIA adalah sebagai berikut:
  1. Menerima, memberitakan, dan menyatakan kasih dan keselamatan Yesus Kristus yang mencakup baik hidup pribadi maupun persekutuan, hidup jasmani maupun rohani, hidup sekarang maupun hidup yang akan datang yang diperuntukkan bagi seluruh umat manusia dan dunia.
  2. Menjalin persekutuan, baik antar-jemaat maupun antar-jemaat gereja lain yang mempunyai hubungan kelembagaan dengan GKKA INDONESIA untuk mengabarkan Injil, memajukan, dan mengembangkan pekerjaan Tuhan demi memuliakan Tuhan Yesus Kristus. 
  3. Memupuk dan mempererat hubungan persaudaraan serta rasa kekeluargaan antar sesama anggota untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan sebagai satu tubuh GKKA INDONESIA.

Pasal 9
Untuk mencapai tujuan tersebut GKKA INDONESIA berusaha melakukan hal-hal berikut ini:

  1. Ibadah. Membangun hubungan orang percaya dengan Allah di dalam persekutuan yang berdasarkan karya penebusan Yesus Kristus di kayu salib (Ibrani 10:19-25, Yudas 1:20).
  2. Persekutuan. Mewujudkan persekutuan orang percaya sebagaimana yang diamanatkan Tuhan Yesus Kristus (Yohanes 15:1-17, Yohanes 17:1-26) serta teladan yang diberikan gereja mula-mula (Kisah Para Rasul 2:41-42).
  3. Pembinaan. Membina orang percaya di dalam seluruh aspek kehidupan untuk bertumbuh di dalam segala hal ke arah Kristus yang adalah Kepala (Efesus 4:11-15), sehingga mampu hadir dan berkarya sesuai dengan dasar Firman Tuhan di tengah pergumulan dunia sesuai dengan konteks jamannya. 
  4. Pekabaran Injil. Membentuk anggota jemaat yang misioner untuk memberitakan Injil Keselamatan kepada semua orang dan membawa jiwa-jiwa bagi Kristus sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Tuhan Yesus Kristus (Matius 28:18-20, Markus 16:15-16).
  5. Pelayanan Diakonia. Menjadi saluran kasih Tuhan Yesus Kristus bagi orang percaya dan masyarakat (Galatia 6:10) untuk menggenapi misi Allah yang holistik.

BAB VII
UPACARA GEREJAWI

Pasal 10
  1. Upacara gerejawi adalah upacara yang diselenggarakan gereja dengan mempergunakan tata cara ibadah yang ditetapkan oleh Sinode GKKA INDONESIA.
  2. Upacara gerejawi antara lain: kebaktian, persekutuan, sakramen, pemberkatan nikah gerejawi, penahbisan/peneguhan Hamba Tuhan, emeritasi Hamba Tuhan, peneguhan dan pelantikan Diaken, dan lain-lain.

BAB VIII
PENGGEMBALAAN, PENGAJARAN, PENGINJILAN, DAN PELAYANAN

Pasal 11
Penggembalaan adalah upaya untuk memelihara dan menumbuhkan kehidupan rohani anggota jemaat agar memiliki iman dan perbuatan yang sesuai dengan kebenaran Alkitab, sebagai saksi dan terang di tengah-tengah masyarakat.

Pasal 12
Pengajaran adalah upaya untuk mendidik dan mengajarkan prinsip-prinsip kekristenan kepada anggota jemaat agar memiliki pengertian dan pemahaman yang sesuai dengan kebenaran Alkitab, dan dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sebagai orang percaya.

Pasal 13
Penginjilan adalah upaya untuk memberitakan Injil sesuai Amanat Agung Tuhan Yesus Kristus agar orang yang mendengar dan menerima dapat memperoleh keselamatan kekal.

Pasal 14
Pelayanan adalah upaya untuk menyatakan dan menyalurkan kasih Tuhan Yesus Kristus kepada sesama sebagai refleksi terang dan garam dunia.

BAB IX
SISTEM PEMERINTAHAN GEREJA

Pasal 15
Di dalam melaksanakan tujuan dan usahanya, GKKA INDONESIA menjalankan pemerintahan yang didasarkan atas sistem Presbiterial Sinodal, dimana kedaulatan tertinggi ada pada Sidang Raya atau sidang-sidang di tingkat sinode.

Pasal 16

  1. Wujud GKKA INDONESIA setempat adalah Jemaat GKKA INDONESIA, yaitu keseluruhan anggota Jemaat GKKA INDONESIA setempat yang kesatuannya dicerminkan dalam Majelis Jemaat GKKA INDONESIA setempat, atau disingkat MJ GKKA INDONESIA.
  2. Wujud GKKA INDONESIA di lingkungan yang paling luas adalah Sinode GKKA INDONESIA, yaitu keseluruhan Jemaat-jemaat GKKA INDONESIA yang kesatuannya dicerminkan dalam Majelis Sinode GKKA INDONESIA, atau disingkat MS GKKA INDONESIA. 

BAB X
KEANGGOTAAN JEMAAT

Pasal 17
Anggota jemaat GKKA INDONESIA adalah sebagai berikut.

  1. Orang yang telah percaya dan mengakui Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juruselamat pribadi, serta telah menerima baptisan dewasa di GKKA INDONESIA (Roma 10:9).
  2. Orang yang telah menerima baptisan anak dari gereja lain, setelah mengikuti katekisasi dan peneguhan sidi di lingkup GKKA INDONESIA.
  3. Anggota jemaat dari gereja-gereja lain yang pindah ke GKKA INDONESIA dengan atestasi masuk.

Pasal 18
Keanggotaan seseorang dianggap lepas atau berakhir apabila memenuhi salah satu kriteria berikut ini.
  1. Meninggal dunia.
  2. Mengajukan atestasi (pindah) ke gereja/jemaat lain.
  3. Pindah ke agama lain.
  4. Dicabut sesuai dengan Tata Laksana GKKA Bab XXI pasal 97 ayat 1d.

BAB XI
HAMBA TUHAN DAN PENGEMBANGAN

Pasal 19
Hamba Tuhan ialah seorang pelayan Tuhan Yesus Kristus, yang disebut sebagai Penginjil atau Pendeta, baik laki-laki maupun perempuan, yang menyerahkan hidupnya untuk melayani Jemaat yang ada di GKKA INDONESIA.

Pasal 20
Pengembangan Hamba Tuhan adalah perlunya seorang Hamba Tuhan menumbuhkan iman kerohaniannya, meningkatkan kemampuan diri, dan meningkatkan pengetahuan serta keterampilannya, agar mampu mengembangkan pelayanan sesuai dengan pergumulan dan tuntutan zaman.

BAB XII
JABATAN GEREJAWI

Pasal 21
  1. Agar panggilan dan pengutusan dapat terselenggara secara tertib, teratur dan terkendali serta untuk memperlengkapi anggota jemaat melaksanakan panggilan dan pengutusannya, GKKA INDONESIA mengangkat dan menetapkan jabatan-jabatan gerejawi:
    • a. Pendeta;
    • b. Penginjil; dan
    • c. Diaken.
  2. Untuk menjadi Pendeta atau Penginjil, dapat diajukan oleh Majelis Jemaat GKKA INDONESIA setempat kepada Majelis Pekerja Harian Sinode GKKA INDONESIA yang merupakan pelaksana tugas harian dari Majelis Sinode GKKA INDONESIA, dengan memperhatikan syarat-syarat yang ditentukan pada Tata Laksana GKKA INDONESIA, guna diangkat dan ditetapkan sebagai Pendeta atau Penginjil untuk ditempatkan pada Jemaat setempat.
  3. Dari antara pendeta atau penginjil dapat diangkat menjadi Gembala Sidang oleh Majelis Jemaat GKKA INDONESIA setempat.
  4. Diaken dipilih oleh anggota GKKA INDONESIA Jemaat setempat sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan pada Tata Laksana GKKA INDONESIA serta diangkat dan ditetapkan oleh Sinode GKKA INDONESIA untuk diteguhkan sebagai Diaken pada GKKA INDONESIA Jemaat setempat.

BAB XIII
PELAYANAN KELUAR, MUTASI, DAN AKHIR MASA PELAYANAN

Pasal 22
Pelayanan keluar adalah tugas panggilan untuk Hamba Tuhan dalam rangka pelayanan:
  1. Tukar mimbar antar-jemaat GKKA INDONESIA; dan
  2. Undangan pelayanan dari gereja/badan organisasi lain. 

Pasal 23
Mutasi/pindah Hamba Tuhan dapat dilaksanakan dalam rangka kepentingan GKKA INDONESIA dan atau atas kepentingan atau pertimbangan kehendak Hamba Tuhan secara pribadi.

Pasal 24
Masa pelayanan struktural seorang Hamba Tuhan di GKKA INDONESIA berakhir apabila memenuhi salah satu alasan berikut ini.
  1. Meninggal dunia.
  2. Telah memasuki usia pensiun.
  3. Atas permintaan Hamba Tuhan itu sendiri.
  4. Majelis Pekerja Harian Sinode GKKA INDONESIA memberhentikan Hamba Tuhan yang bersangkutan:
    • a. Atas rekomendasi Majelis Jemaat GKKA INDONESIA; bagi Hamba Tuhan yang melayani di jemaat.
    • b. Atas pertimbangan dan keputusan Majelis Sinode GKKA INDONESIA untuk Hamba Tuhan dalam struktur organisasi sinode.

BAB XIV
PENSIUN/EMERITUS

Pasal 25
Hamba Tuhan Sinode GKKA INDONESIA memasuki masa pensiun (emeritus) bilamana memenuhi satu di antara kondisi berikut ini.
  1. Telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun.
  2. Telah melayani selama 25 (dua puluh lima) tahun di GKKA INDONESIA tanpa terputus; atas permintaan Hamba Tuhan yang bersangkutan, dan atau atas permintaan Majelis Jemaat GKKA INDONESIA setempat.
  3. Meninggal dunia, atau karena alasan kesehatan, yang menyebabkan Hamba Tuhan tersebut dinyatakan tidak lagi memungkinkan untuk melakukan tugas pelayanannya.

BAB XV
JAMINAN BIAYA KEBUTUHAN HIDUP HAMBA TUHAN

Pasal 26
Karena penyerahan diri seorang Hamba Tuhan yang bekerja secara penuh waktu melayani Tuhan Yesus Kristus sehingga pikiran dan tenaganya diserahkan sepenuhnya pada tugas pelayanannya di jemaat yang ada di GKKA INDONESIA, maka kebutuhan hidup Hamba Tuhan beserta keluarganya menjadi tanggung jawab dari Jemaat yang memanggilnya.

BAB XVI
KEPEMIMPINAN

Pasal 27
  1. Kepemimpinan dalam GKKA INDONESIA berbentuk kemajelisan.
  2. Majelis adalah pimpinan yang terdiri atas pejabat-pejabat gerejawi yang bertugas menjalankan fungsi kepemimpinan, agar GKKA INDONESIA dapat berjalan sesuai dengan panggilan dan tugasnya.
  3. Majelis di tingkat sinode disebut Majelis Sinode GKKA INDONESIA, atau disingkat MS GKKA INDONESIA; yang tugas sehari-harinya dilaksanakan oleh Majelis Pekerja Harian Sinode GKKA INDONESIA, atau disingkat MPHS GKKA INDONESIA.
  4. Majelis di tingkat jemaat disebut Majelis Jemaat GKKA INDONESIA, atau disingkat MJ GKKA INDONESIA.
  5. Majelis di tingkat cabang disebut Majelis Cabang.
  6. Syarat, tugas dan wewenang ayat 3, 4, dan 5 diatur lebih lanjut dalam Tata Laksana GKKA INDONESIA.

BAB XVII
PERTIMBANGAN DAN PENGAWASAN

Pasal 28
  1. MPHS GKKA INDONESIA didampingi oleh Majelis Pertimbangan GKKA INDONESIA, atau disingkat MP GKKA INDONESIA; dan Badan Pengawas Perbendaharaan GKKA INDONESIA, atau disingkat BPP GKKA INDONESIA, yang dipilih dan ditetapkan dalam Sidang Raya GKKA INDONESIA. 
  2. Tugas-tugas MP dan BPP diatur dalam Tata Laksana GKKA INDONESIA.

BAB XVIII
RAPAT DAN PERSIDANGAN GEREJAWI

Pasal 29
  1. Rapat Gerejawi di lingkungan Jemaat GKKA INDONESIA yaitu :
    • a. Rapat Majelis Jemaat GKKA INDONESIA, atau disingkat RMJ GKKA INDONESIA.
    • b. Rapat Majelis Jemaat Lengkap GKKA INDONESIA, atau disingkat RMJL GKKA INDONESIA.
  2. Persidangan Gerejawi di lingkungan Sinode GKKA INDONESIA adalah:
    • a. Rapat Majelis Pekerja Harian Sinode GKKA INDONESIA atau disingkat RMPHS GKKA INDONESIA.
    • b. Sidang Majelis Sinode GKKA INDONESIA, atau disingkat SMS GKKA INDONESIA.
    • c. Sidang Raya GKKA INDONESIA, atau disingkat SR GKKA INDONESIA.
    • d. Sidang Raya Istimewa GKKA INDONESIA, atau disingkat SRI GKKA INDONESIA.

Pasal 30
  1. Rapat gerejawi di lingkungan jemaat lokal terdiri atas Rapat Majelis Jemaat GKKA INDONESIA (RMJ GKKA INDONESIA) dan Rapat Majelis Jemaat Lengkap GKKA INDONESIA (RMJL GKKA INDONESIA). 
  2. RMJ GKKA INDONESIA, merupakan rapat tertinggi dalam lingkungan jemaat, yang dihadiri oleh Hamba Tuhan ber-SK Sinode dan Diaken.
  3. RMJL GKKA INDONESIA, merupakan rapat koordinasi yang dihadiri oleh MJ, ketua-ketua komisi/bidang/badan pembantu.

Pasal 31
  1. Rapat gerejawi di lingkungan Sinode GKKA INDONESIA adalah Rapat Majelis Pekerja Harian Sinode GKKA INDONESIA (RMPHS GKKA INDONESIA), yang dihadiri oleh Majelis Pekerja Harian Sinode GKKA INDONESIA (MPHS GKKA INDONESIA) yang terdiri dari: Ketum, Sekum, Wasekum, Bendum, Wabendum, Ketua I, Ketua II, Ketua III, dan ketua-ketua Departemen.
  2. Persidangan Gerejawi di lingkungan Sinode GKKA INDONESIA adalah Sidang Majelis Sinode GKKA INDONESIA (SMS GKKA INDONESIA), Sidang Raya GKKA INDONESIA (SR GKKA INDONESIA), dan Sidang Raya Istimewa GKKA INDONESIA (SRI GKKA INDONESIA).
    • a. SMS GKKA INDONESIA dihadiri oleh Majelis Sinode, yang terdiri dari: Majelis Pekerja Harian Sinode (MPHS GKKA INDONESIA), gembala-gembala sidang dan ketua-ketua Majelis dari masing-masing jemaat.
    • b. SR GKKA INDONESIA dihadiri oleh Majelis Sinode GKKA INDONESIA (MS GKKA INDONESIA), Badan Pembantu, para utusan dan peninjau dari Jemaat se-GKKA INDONESIA, serta tamu/undangan.
    • c. SRI GKKA INDONESIA, dihadiri oleh Majelis Sinode GKKA INDONESIA (MS GKKA INDONESIA).
  3. SR GKKA INDONESIA adalah sidang tertinggi dalam pengambilan keputusan.
  4. SMS GKKA INDONESIA adalah sidang yang diadakan dua tahun setelah SR GKKA INDONESIA, yang bersifat koordinasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan program yang telah diputuskan dalam SR GKKA INDONESIA.

BAB XIX
BADAN PEMBANTU

Pasal 32
Sesuai dengan kebutuhan pelayanan yang ada, maka :
  1. MPHS GKKA INDONESIA dapat membentuk Badan Pembantu Sinode dan bertanggung jawab kepada MPHS GKKA INDONESIA.
  2. MJ GKKA INDONESIA setempat dapat membentuk Badan Pembantu Jemaat dan bertanggung jawab kepada MJ GKKA INDONESIA setempat. 

BAB XX
HARTA BENDA

Pasal 33
  1. Harta benda GKKA INDONESIA pada hakikatnya adalah milik Tuhan, Kepala Gereja, yang dipercayakan kepada GKKA INDONESIA untuk mengelolanya.
  2. Harta benda GKKA INDONESIA terdiri atas uang, surat berharga, barang bergerak dan tidak bergerak, serta kekayaan intelektual.
  3. GKKA INDONESIA memperoleh harta bendanya melalui persembahan para anggota jemaatnya dan/atau sumber lain yang tidak berlawanan dengan prinsip kebenaran Firman Tuhan.
  4. Seluruh harta benda bergerak dan tidak bergerak yang dimiliki oleh GKKA INDONESIA Jemaat setempat diatasnamakan GEREJA KEBANGUNAN KALAM ALLAH INDONESIA 
  5. Harta benda dalam pengelolaannya dapat diserahkan kepada Majelis Jemaat GKKA INDONESIA setempat maupun Badan Pembantu Jemaat GKKA INDONESIA setempat.
  6. GKKA INDONESIA harus mengelola harta bendanya dengan cara-cara yang dapat dipertanggungjawabkan secara gerejawi.

BAB XXI
SIASAT GEREJAWI

Pasal 34
Siasat Gerejawi diadakan berdasarkan kebenaran Alkitab.  Kristus sebagai Kepala Gereja yang dalam wujud-Nya telah mempercayakan hak dan kuasa kepada MJ GKKA INDONESIA serta MPHS GKKA INDONESIA untuk melaksanakannya.  Maksud siasat gerejawi ini ialah untuk memelihara kesaksian dan keutuhan gereja sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Tata Laksana GKKA INDONESIA.

BAB XXII
PERATURAN PERALIHAN

Pasal 35
Hal-hal yang telah ada sebelum perubahan Tata Dasar ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa jabatan struktural gerejawi masing-masing Jemaat GKKA INDONESIA dan Sinode GKKA INDONESIA, setelah itu semuanya harus disesuaikan dengan Tata Dasar ini.

Pasal 36
Penjabaran Tata Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Tata Laksana GKKA INDONESIA dan keputusan Sinode GKKA INDONESIA.

BAB XXIII
PENUTUP

Pasal 37
  1. Tata Dasar hanya dapat diubah dan/atau ditambah dalam Sidang Raya GKKA INDONESIA.
  2. Hal-hal lain yang tidak dan belum cukup diatur dalam Tata Dasar ini, akan diatur dan ditentukan dalam Tata Laksana GKKA INDONESIA.
  3. Tata Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dalam Sidang Raya GKKA INDONESIA ini. Dengan berlakunya Tata Dasar ini maka Tata Dasar yang disahkan di Malino tertanggal 26 Juni 1987 adalah dinyatakan tidak berlaku.

Ditetapkan di Kendari 
Pada tanggal 16 Agustus 2015

Bagian III
TATA LAKSANA

BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1
NAMA
  1. Gereja ini bernama GEREJA KEBANGUNAN KALAM ALLAH INDONESIA atau disingkat GKKA INDONESIA.
  2. Dalam wujud Sinode disebut SINODE GEREJA KEBANGUNAN KALAM ALLAH INDONESIA.
  3. Dalam wujud jemaat setempat disebut GEREJA KEBANGUNAN KALAM ALLAH INDONESIA Jemaat (nama kota atau nama kecamatan atau nama jalan) 
  4. Dalam wujud jemaat cabang disebut GEREJA KEBANGUNAN KALAM ALLAH INDONESIA Jemaat (nama kota atau nama kecamatan atau nama jalan) Cabang (nama kota atau nama kecamatan atau nama jalan)
  5. Dalam wujud pos pembinaan iman jemaat disebut GEREJA KEBANGUNAN KALAM ALLAH INDONESIA Jemaat (nama kota atau nama kecamatan atau nama jalan) POS PEMBINAAN IMAN (nama kota atau nama kecamatan atau nama jalan)

Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN
Tempat kedudukan GKKA INDONESIA dalam wujud Sinode adalah Surabaya, Jawa Timur, Indonesia.

Pasal 3
WAKTU
GEREJA KEBANGUNAN KALAM ALLAH INDONESIA secara sinode berdiri pada tanggal 12 Mei 1973, sesuai akta Perubahan Nama nomor 47 tanggal 19 Mei 1973, untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.

BAB II
LAMBANG/LOGO


Pasal 4
  1. GKKA INDONESIA mempunyai lambang/logo yang merupakan suatu rangkaian sehingga menjadi satu kesatuan dari unsur-unsur atribut yang ada sebagai gereja.
  2. GKKA INDONESIA menetapkan lambang/logo GKKA INDONESIA sebagai tanda identitas GKKA INDONESIA, dengan makna sebagai berikut:
    • a. Lingkaran bola dunia melambangkan ladang pelayanan GKKA INDONESIA yang mencakup seluruh dunia.
    • b. Genggaman tangan pada salib melambangkan kesiapan menderita bagi Kristus Yesus.
    • c. Buku melambangkan Alkitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru sebagai dasar dalam melaksanakan tugas panggilan gereja.
    • d. Api melambangkan Roh Kudus yang memberikan semangat yang berkobar-kobar dalam melaksanakan pelayanan gereja.
  3. Penulisan papan nama untuk semua bentuk jemaat adalah GEREJA KEBANGUNAN KALAM ALLAH INDONESIA atau GKKA INDONESIA, selanjutnya sesuai dengan Pasal 1 ayat 3, 4 dan 5.

BAB III
HAKIKAT DAN WUJUD

Pasal 5
  1. Hakikat GKKA INDONESIA adalah suatu kenyataan tubuh Kristus, yang hidup dalam persekutuan dengan gereja yang kudus dan Am, yang meliputi segala abad dan tempat.
  2. Wujud dari GKKA INDONESIA adalah setiap Jemaat GKKA INDONESIA setempat – merupakan persekutuan dari orang-orang Kristen – yang menghayati hidup kesaksian dan pelayanan didalam kesatuan dengan Jemaat-jemaat GKKA INDONESIA setempat lainnya sebagai satu tubuh GKKA INDONESIA.
  3. GKKA INDONESIA tidak memberikan kemungkinan bagi pemisahan diri jemaat. 

BAB IV
DASAR DAN PENGAKUAN

Pasal 6
DASAR
Dasar GKKA INDONESIA adalah Tuhan Yesus Kristus–Allah yang sejati dan manusia yang sejati–yang hidup, mati, dan bangkit, untuk keselamatan umat manusia dan dunia, seperti yang disaksikan oleh Alkitab, yaitu Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru, khususnya 1Korintus 3:11 yang berbunyi: “Karena tidak ada seorangpun yang dapat meletakkan dasar lain dari pada dasar yang telah diletakkan, yaitu Yesus Kristus” (Ulangan 7:6; Matius 16:16-18; dan Efesus 4:15).

Pasal 7
PENGAKUAN
  1. Dalam persekutuannya dengan gereja segala abad dan tempat, GKKA INDONESIA menghayati imannya dan mengikrarkan Pengakuan Imannya sebagaimana yang dibakukan dalam:
    • a. Pengakuan Iman Rasuli.
    • b. Pengakuan Iman Nicea Konstantinopel.
    • c. Pengakuan Iman Athanasius.
  2. GKKA INDONESIA mengaku imannya bahwa Alkitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru adalah Firman Allah, yang menjadi dasar dan norma satu-satunya bagi kehidupan bergereja.
  3. GKKA INDONESIA menganut dasar teologi injili yang reformed.

BAB V
AZAS BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA

Pasal 8
  1. GKKA INDONESIA mengakui Pancasila sebagai azas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan landasan hukumnya adalah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
  2. GKKA INDONESIA di dalam kuat kuasa Roh Kudus dan terang firman Allah mendukung dan berpartisipasi dalam pembangunan nasional Indonesia demi terwujudnya masyarakat bangsa Indonesia yang adil dan sejahtera.

BAB VI
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 9
TUJUAN
Tujuan GKKA INDONESIA adalah sebagai berikut.
  1. Menerima, memberitakan, dan menyatakan kasih dan keselamatan Yesus Kristus yang mencakup baik hidup pribadi maupun persekutuan, hidup jasmani maupun rohani, hidup sekarang maupun hidup yang akan datang yang diperuntukkan bagi seluruh umat manusia dan dunia.
  2. Menjalin persekutuan, baik dalam jemaat maupun antar-jemaat gereja lain yang mempunyai hubungan kelembagaan dengan GKKA INDONESIA untuk mengabarkan Injil, memajukan dan mengembangkan pekerjaan Tuhan demi memuliakan Tuhan Yesus Kristus. 
  3. Memupuk dan mempererat hubungan persaudaraan serta rasa kekeluargaan antar sesama anggota untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan sebagai satu tubuh GKKA INDONESIA.

Pasal 10
USAHA
Untuk mencapai tujuan tersebut GKKA INDONESIA melakukan usaha berikut ini:
  1. Ibadah. Membangun hubungan orang percaya dengan Allah di dalam persekutuan yang berdasarkan karya penebusan Yesus Kristus di kayu salib (Ibrani 10:19-25, Yudas 1:20).  Hal ini diwujudkan dalam Kebaktian dan Upacara Gerejawi.
  2. Persekutuan. Mewujudkan persekutuan orang percaya sebagaimana yang diamanatkan Tuhan Yesus Kristus (Yohanes 15:1-17; Yohanes 17:1-26) serta teladan yang diberikan gereja mula-mula (Kisah Para Rasul 2:41-42).  Hal ini diwujudkan dalam Persekutuan.
  3. Pembinaan. Membina orang percaya di dalam seluruh aspek kehidupan untuk bertumbuh di dalam segala hal ke arah Kristus yang adalah Kepala (Efesus 4:11-15), sehingga mampu hadir dan berkarya sesuai dengan dasar Firman Tuhan di tengah pergumulan dunia sesuai dengan konteks zamannya.  Hal ini diwujudkan dalam Pengembalaan dan Pengajaran.
  4. Pekabaran Injil. Membentuk anggota jemaat yang misioner untuk memberitakan Injil Keselamatan kepada semua orang dan membawa jiwa-jiwa bagi Kristus sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Tuhan Yesus Kristus (Matius 28:18-20; Markus 16:15-16).  Hal ini diwujudkan dalam Penginjilan.
  5. Pelayanan Sosial. Menjadi saluran kasih Tuhan Yesus Kristus bagi orang percaya dan masyarakat (Galatia 6:10) untuk menggenapi misi Allah yang holistik.  Hal ini diwujudkan dalam Pelayanan Sosial Kemasyarakatan.

BAB VII
UPACARA GEREJAWI

Pasal 11
ARTI UPACARA GEREJAWI
  1. Upacara Gerejawi adalah upacara yang diselenggarakan oleh gereja dengan mempergunakan tata cara ibadah yang ditetapkan oleh Sinode GKKA INDONESIA.
  2. Upacara Gerejawi antara lain: Kebaktian, Persekutuan, Sakramen, Pemberkatan Nikah Gerejawi, Penahbisan/Peneguhan hamba Tuhan, Emeritasi Hamba Tuhan, Peneguhan dan pelantikan Diaken, dan lain-lain. 

Pasal 12
KEBAKTIAN
  1. Kebaktian adalah ibadah bersama orang-orang percaya yang bersatu untuk merespon kehadiran Allah Tritunggal dan mempergunakan Tata Ibadah yang ditetapkan Sinode GKKA INDONESIA.
  2. Bentuk-bentuk kebaktian di GKKA INDONESIA, yaitu :
    • a. Kebaktian Umum.
      • i. Diselenggarakan pada hari Minggu.
      • ii. Tempat kebaktian dan jadwal ditetapkan oleh Majelis Jemaat.
      • iii. Menggunakan Tata Ibadah (Liturgi) yang ditetapkan oleh Sinode GKKA INDONESIA.
    • b. Kebaktian Istimewa/Khusus.
      • i. GKKA INDONESIA menyelenggarakan kebaktian pada hari-hari raya gerejawi yaitu: hari Natal, Jumat Agung, Paskah, Kenaikan Yesus Kristus, dan Pentakosta.
      • ii. Kebaktian khusus untuk memperingati hari-hari raya Nasional atau Internasional serta kebaktian gabungan antargereja atau oikumene.
      • iii. Semuanya mempergunakan Tata Ibadah (Liturgi) yang ditetapkan oleh Sinode GKKA INDONESIA. 
    • c. Kebaktian Lainnya. Kebaktian lainnya merupakan kebaktian yang diselenggarakan untuk tujuan tertentu, yakni untuk kepentingan gereja dan/atau kepentingan anggota jemaat, meliputi :
      • i. Kebaktian Peneguhan dan Emeritus Hamba Tuhan.
      • ii. Kebaktian Syukur.
      • iii. Kebaktian Pemberkatan Nikah.
      • iv. Kebaktian Kedukaan.
      • v. Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR).
      • vi. Kebaktian Pemupukan Rohani (KPR).
      • vii. Kebaktian Rumah Tangga.
      • viii. Kebaktian-kebaktian lainnya yang dipandang perlu.
      • ix. Kebaktian lainnya menggunakan Tata Ibadah (Liturgi) yang ditetapkan oleh Sinode GKKA INDONESIA. 

Pasal 13
KEBAKTIAN KEDUKAAN
  1. Kebaktian Kedukaan merupakan pelayanan gereja yang ditujukan bagi keluarga yang mengalami kedukaan karena kematian anggota keluarganya.
  2. Pelaksanaan Kebaktian Kedukaan:
    • a. Gereja melayani kebaktian kedukaan bagi anggota jemaat.
    • b. Gereja melayani pelayanan kedukaan bagi bukan anggota jemaat GKKA INDONESIA atas permintaan keluarga yang bersangkutan asalkan dilangsungkan sesuai tata cara dan ketentuan GKKA INDONESIA.
    • c. Pelayanan terhadap kebaktian penutupan peti jenazah dapat dilakukan sewaktu-waktu, namun pemakaman atau kremasi sebaiknya tidak dilakukan pada hari minggu.

Pasal 14
PERSEKUTUAN
  1. Persekutuan adalah pertemuan orang-orang percaya dalam satu kegiatan gerejawi.
  2. Bentuk-bentuk Persekutuan di GKKA INDONESIA:
    • a. Persekutuan doa dan persekutuan kategorial secara berjadwal.
    • b. Persekutuan kategorial diselenggarakan berdasarkan kelompok umur, jenis kelamin, wilayah maupun kelompok-kelompok tertentu.

Pasal 15
SAKRAMEN
  1. Sakramen adalah upacara kudus yang diselenggarakan gereja sebagai tanda ketaatan atas perintah Tuhan Yesus Kristus.
  2. GKKA INDONESIA menyelenggarakan Sakramen dalam Kebaktian Umum maupun Kebaktian Istimewa/Khusus sesuai tata cara yang ditetapkan oleh Sinode GKKA INDONESIA. 
  3. Pelaksanaan Sakramen dilaksanakan oleh Pendeta GKKA INDONESIA.
  4. Dalam keadaan khusus, Majelis Jemaat dapat mengundang pendeta gereja lain yang seazas untuk melayani sakramen.
  5. Dalam kondisi tertentu GKKA INDONESIA dapat melayani Sakramen Baptisan Kudus dan/atau Perjamuan Kudus di luar gedung gereja, dan diselenggarakan sesuai dengan aturan dan tata cara yang ditetapkan Sinode GKKA INDONESIA.
  6. GKKA INDONESIA melaksanakan 2 (dua) macam Sakramen, yaitu:
    • a. Sakramen Perjamuan Kudus.
      • i. Perjamuan Kudus merupakan perintah Tuhan Yesus sebagai peringatan akan karya Kristus.
      • ii. Pelaksanaan Perjamuan Kudus dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
      • iii. Yang dapat mengikuti Perjamuan Kudus ialah anggota jemaat yang telah menerima Baptisan Kudus Dewasa, atau telah menerima peneguhan iman dari gereja asal, dan tidak terkena Siasat Gerejawi.
      • iv. Jemaat yang telah dibaptis dewasa dari gereja lain dapat mengikuti Perjamuan Kudus yang diselenggarakan oleh GKKA INDONESIA.
      • v. Untuk anggota jemaat yang sakit atau dalam keadaan yang tidak memungkinkan untuk ikut dalam perjamuan kudus digereja dapat diselenggarakan di tempat yang telah ditentukan oleh anggota jemaat tersebut.
    • b. Sakramen Baptisan Kudus.
      • i. Baptisan Kudus adalah tindakan iman yang diperintahkan Tuhan Yesus Kristus kepada orang yang telah mengaku dan percaya kepada Tuhan Yesus Kristus sebagai Juruselamatnya, yang dilaksanakan dalam kondisi sadar dihadapan Tuhan dan JemaatNya.
      • ii. Baptisan Kudus dilaksanakan secara selam di dalam nama Allah Bapa, Putera dan Roh Kudus.
      • iii. Syarat-syarat calon Baptisan Kudus adalah seseorang yang menyatakan menerima Tuhan Yesus Kristus sebagai Juru Selamat pribadi dan telah berusia 15 (lima belas) tahun serta telah mengikuti katekisasi sebagaimana yang ditentukan oleh Sinode GKKA Indonesia. 
      • iv. Untuk anak-anak yang belum mencapai usia 15 (lima belas tahun), dapat mengikuti Acara Penyerahan Anak.  Acara penyerahan anak ini dapat diminta oleh jemaat dengan persyaratan yang ditentukan oleh Majelis Jemaat dan pelaksanaannya dilakukan di gereja dengan didampingi oleh orang tuanya/wali . 
    • c. Sakramen Baptisan Kudus Khusus.
      • i. Dalam keadaan tertentu gereja dapat menyelenggarakan Baptisan Kudus Khusus.
      • ii. Keadaan kondisi khusus ditetapkan oleh Majelis Jemaat GKKA INDONESIA setempat.
      • iii. Penerima Baptisan Kudus Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai penerima baptisan kudus.  
      • iv. Dapat dilangsungkan di luar gereja, yang ditentukan oleh Majelis Jemaat GKKA INDONESIA setempat.
      • v. Dapat dilakukan dengan cara percik (air) dalam Nama Allah Bapa, Putera, dan Roh Kudus.
      • vi. Bila memungkinkan, katekisasi dapat dilangsungkan sesudah baptisan.
      • vii. Sebaiknya Baptisan Kudus Khusus disaksikan sekurang-kurangnya oleh 2 (dua) orang anggota keluarga penerima baptisan.

Pasal 16
PEMBERKATAN NIKAH GEREJAWI

  1. Pemberkatan Nikah Gerejawi adalah kebaktian yang dilangsungkan di GKKA INDONESIA Jemaat setempat di hadapan jemaat, dimaksudkan untuk meneguhkan 2 (dua) orang, laki-laki dan perempuan, yang sepakat untuk dipersatukan dalam suatu ikatan pernikahan sesuai dengan ajaran Alkitab.
  2. Persyaratan calon mempelai adalah sebagai berikut.
    • a. Calon mempelai telah dibaptis dan salah seorang mempelai adalah anggota GKKA INDONESIA.
    • b. Keduanya belum pernah menikah atau belum pernah hidup bersama sebagai suami isteri.
    • c. Bagi yang pernah menikah, hanya dapat dilayani apabila pasangannya telah meninggal dunia, dan untuk itu harus ada dokumen yang sah (akta kematian).
    • d. Wajib mengikuti kelas pranikah atau bimbingan pastoral pernikahan.
    • e. Bagi calon mempelai yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas, dapat dilayani dan pelaksanaannya di luar gedung gereja.
  3. Pelaksanaan Pemberkatan Nikah Gerejawi.
    • a. Gereja melaksanakan Pemberkatan Nikah Gerejawi bagi pasangan yang akan menikah sesuai dengan ajaran Alkitab.
    • b. Calon mempelai harus memberitahukan kepada Majelis Jemaat secara tertulis selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelumnya.
    • c. Majelis jemaat mewartakan pemberkatan nikah gerejawi kepada anggota jemaat selama 2 (dua) hari minggu berturut-turut pada Kebaktian Umum sebelum acara pemberkatan pernikahan gerejawi tersebut diselenggarakan.
    • d. Apabila tidak ada keberatan dari jemaat, maka pemberkatan nikah gerejawi tersebut dapat dilaksanakan di gedung gereja.  Sebaliknya, jika ada keberatan dari jemaat secara tertulis, maka keberatan tersebut harus dibicarakan dan diselesaikan dahulu oleh Majelis Jemaat beserta calon mempelai.
    • e. Pelaksanaan Pemberkatan Nikah Gerejawi menggunakan tata cara yang ditetapkan oleh Sinode GKKA INDONESIA, dan dilayani oleh Pendeta.
  4. Pemberkatan Nikah Gerejawi dengan kondisi-kondisi tertentu.
    • a. Bila salah seorang calon mempelai belum dibaptis, maka yang bersangkutan harus membuat pernyataan: 
      • i. Bersedia mengikuti katekisasi dan dibaptis serta menjadi anggota GKKA INDONESIA.  
      • ii. Berjanji untuk setia menghadiri kebaktian di GKKA INDONESIA. 
    • b. Bila salah seorang calon mempelai berasal dari Gereja lain, maka calon mempelai tersebut wajib menyerahkan surat baptisan/sidi dari gereja asalnya.
    • c. Pernikahan gerejawi atas permohonan jemaat/gereja lain.
      • i. Majelis Jemaat dapat melangsungkan pernikahan gerejawi atas permohonan tertulis dari jemaat atau gereja lain.
      • ii. Pembinaan Pranikah dan percakapan gerejawi dilaksanakan sesuai kesepakatan antara Majelis Jemaat pelaksana dan pimpinan jemaat/gereja pemohon.
      • iii. Pewartaan harus dilaksanakan oleh Majelis Jemaat pelaksana dan Majelis/pimpinan gereja pemohon.
      • iv. Surat pernikahan gerejawi diberikan kepada mempelai oleh Majelis Jemaat pelaksana.
    • d. Dalam kondisi salah satu calon pernah menikah dan bercerai, atau pernah hidup bersama suami istri tanpa ikatan pernikahan; 
      • i. Harus menyerahkan bukti perceraian dari pengadilan/pihak yang berwenang.
      • ii. Harus mendapat persetujuan Majelis Jemaat.
      • iii. Pernikahan gerejawi dilangsungkan di luar gedung gereja.

Pasal 17
PEMBAHARUAN NIKAH GEREJAWI
  1. GKKA INDONESIA dapat melayani Pembaharuan Nikah Gerejawi bagi pasangan suami isteri yang sewaktu menikah belum percaya kepada Tuhan Yesus, dan kini mereka percaya kepada Tuhan Yesus dan rindu mendapat berkat nikah.
  2. Persyaratan Peserta Pembaharuan Nikah Gerejawi. 
    • a. Pasangan suami isteri yang hendak diperbaharui nikahnya harus sudah dibaptis dan menjadi anggota GKKA INDONESIA.
    • b. Wajib mengikuti bimbingan pastoral pernikahan. 
  3. Pelaksanaan Pembaharuan Nikah Gerejawi mempergunakan tata cara yang ditetapkan oleh Majelis Jemaat GKKA INDONESIA setempat.

BAB VIII
PENGGEMBALAAN, PENGAJARAN, PENGINJILAN, DAN PELAYANAN

Pasal 18
PENGGEMBALAAN
  1. Penggembalaan adalah upaya untuk memelihara dan menumbuhkan kehidupan rohani anggota jemaat agar memiliki iman dan perbuatan yang sesuai dengan kebenaran Alkitab, sebagai saksi dan terang di tengah-tengah masyarakat.
  2. Penggembalaan terdiri atas:
    • a. Penggembalaan Umum, ditujukan ke seluruh anggota jemaat dalam kehidupannya.
    • b. Penggembalaan Khusus, ditujukan kepada pribadi anggota jemaat yang memiliki pandangan dan kelakuan yang bertentangan dengan pengakuan dan pengajaran GKKA INDONESIA.
  3. Penggembalaan dilaksanakan antara lain melalui perkunjungan dan konseling.

Pasal 19
PENGAJARAN
  1. Pengajaran adalah upaya untuk mendidik dan mengajarkan prinsip-prinsip Kekristenan kepada anggota jemaat agar memiliki pengertian dan pemahaman yang sesuai dengan kebenaran Alkitab, dan dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sebagai orang percaya.
  2. Pengajaran dilaksanakan antara lain melalui khotbah, pemuridan, pengajaran teologia dan surat penggembalaan.

Pasal 20
PENGINJILAN

  1. Penginjilan adalah upaya untuk memberitakan Injil sesuai Amanat Agung Tuhan Yesus Kristus agar orang yang mendengar dan menerima akan memperoleh keselamatan kekal.
  2. Penginjilan dilaksanakan antara lain melalui penginjilan pribadi, kebaktian penginjilan, literatur Kristen, dan kerja sama penginjilan.

Pasal 21
PELAYANAN SOSIAL KEMASYARAKATAN
  1. Pelayanan Sosial Kemasyarakatan adalah upaya untuk menyatakan dan menyalurkan kasih Tuhan Yesus Kristus kepada sesama sebagai terang dan garam dunia.
  2. Pelayanan Sosial Kemasyarakatan dilaksanakan antara lain melalui pelayanan diakonia, pendidikan, kesehatan, dan sosial. 

BAB IX
SISTEM PEMERINTAHAN GEREJA

Pasal 22
PRESBITERIAL SINODAL
  1. Di dalam melaksanakan tujuan dan usahanya, GKKA INDONESIA menjalankan pemerintahannya yang didasarkan atas sistem Presbiterial Sinodal, yaitu sistem pemerintahan yang terdiri atas kesatuan dari seluruh Jemaat GKKA INDONESIA, yang dipimpin oleh para majelis.  Para majelis yang dimaksud di sini adalah anggota Majelis Jemaat GKKA INDONESIA setempat, yang ditunjuk/diutus sebagai wakil dari Jemaat GKKA INDONESIA setempat dalam sidang/rapat di tingkat sinode.  Para majelis yang ditunjuk/diutus sebagai wakil dari Jemaat GKKA INDONESIA setempat ini disebut Majelis Sinode GKKA INDONESIA.  Dalam melaksanakan tugasnya, Majelis Sinode GKKA INDONESIA menetapkan pimpinan harian yang disebut Majelis Pekerja Harian Sinode GKKA INDONESIA dengan mandat untuk melaksanakan hasil sidang/rapat di tingkat sinode.
  2. Di tingkat lokal, Jemaat dipimpin oleh Majelis Jemaat GKKA INDONESIA, atau disingkat MJ GKKA INDONESIA.
  3. Di tingkat sinode, seluruh jemaat GKKA INDONESIA menyatukan diri untuk berjalan bersama dipimpin oleh Majelis Sinode GKKA INDONESIA, atau disingkat MS GKKA INDONESIA; yang tugas sehari-harinya dilaksanakan oleh Majelis Pekerja Harian Sinode GKKA INDONESIA, atau disingkat MPHS GKKA INDONESIA.
  4. Penjelasan lebih lanjut perihal sistem presbiterial sinode GKKA INDONESIA diatur dalam Memori Penjelasan.

Pasal 23
WUJUD JEMAAT
  1. Jemaat. Jemaat adalah wujud GKKA INDONESIA yang mandiri dan mampu menjalankan kehidupan berjemaat dan kemajelisan sesuai dengan ketentuan Sinode GKKA INDONESIA.
  2. Jemaat Cabang. Jemaat Cabang adalah wujud GKKA INDONESIA di lingkungan setempat yang dalam proses menjadi Jemaat dan tetap berada di bawah pengasuhan Jemaat.
  3. Pos Pembinaan Iman Jemaat. Pos Pembinaan Iman Jemaat adalah wujud perintisan jemaat di satu tempat yang akan diarahkan untuk menjadi Jemaat Cabang dan berada di bawah pengasuhan Jemaat.

Pasal 24
PROSES BERDIRINYA JEMAAT CABANG DAN POS PEMBINAAN IMAN
  1. Berdirinya Gereja Cabang atau Pos Pembinaan Iman melalui 2 (dua) proses, yaitu:
    • a. Inisiatif Majelis Pekerja Harian Sinode (MPHS)
    • b. Inisiatif Jemaat-Jemaat GKKA INDONESIA
  2. Dalam hal MPHS akan membuka Gereja Cabang dan Pos Pembinaan Iman, maka MPHS harus mendapat persetujuan dari persidangan Sinode GKKA INDONESIA.
  3. Berdirinya Gereja Cabang atau Pos Pembinaan Iman Jemaat wajib dilaporkan jemaat pembina kepada MPHS selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum persidangan terdekat.

Pasal 25
KRITERIA DAN PERSYARATAN
  1. Jemaat.
    • a. Menyelenggarakan Kebaktian Umum sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Jemaat Cabang, dan 1 (satu) tahun terakhir dihadiri minimal rata-rata 50 (lima puluh) orang.
    • b. Jumlah anggota yang terdaftar sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) orang.
    • c. Memiliki tempat ibadah yang tetap.
    • d. Memiliki kemampuan untuk membentuk Majelis Jemaat.
    • e. Mampu mandiri dalam hal pendanaan.
    • f. Memiliki gembala sidang.
  2. Jemaat Cabang.
    • a. Menyelenggarakan Kebaktian Umum sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Pos Pembinaan Iman Jemaat, dan 1(satu) tahun terakhir dihadiri minimal rata-rata 25 (dua puluh lima) orang.
    • b. Jumlah anggota yang terdaftar sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) orang.
    • c. Menyelenggarakan ibadah di tempat yang tetap.
    • d. Mampu mandiri dalam hal pembiayaan operasional Jemaat Cabang tersebut.
    • e. Harus memiliki Hamba Tuhan yang menggembalakan.
  3. Pos Pembinaan Iman Jemaat.
    • a. Jemaat yang bersangkutan menyelenggarakan persekutuan berjadwal, dan 3 (tiga) bulan terakhir dihadiri minimal rata-rata 7 (tujuh) orang.
    • b. Pada saat diresmikan, Pos Pembinaan Iman Jemaat diharuskan mengadakan kebaktian berjadwal.

Pasal 26
PENINGKATAN STATUS
  1. Peningkatan status Jemaat Cabang menjadi Jemaat.
    • a. Memenuhi persyaratan Jemaat GKKA INDONESIA.
    • b. Jemaat yang membawahi Jemaat Cabang tersebut mengajukan usulan ke MPHS GKKA INDONESIA untuk peningkatan status.
    • c. Persetujuan peningkatan status Jemaat Cabang menjadi Jemaat merupakan kewenangan persidangan GKKA INDONESIA.
  2. Peningkatan status Pos PI Jemaat menjadi Jemaat Cabang.
    • a. Memenuhi persyaratan Jemaat Cabang GKKA INDONESIA.
    • b. Jemaat yang membawahi Pos PI Jemaat tersebut mengajukan usulan ke MPHS GKKA INDONESIA untuk peningkatan status.
    • c. Persetujuan peningkatan status Pos PI Jemaat menjadi Jemaat Cabang merupakan kewenangan MPHS GKKA INDONESIA.

Pasal 27
PENGGABUNGAN JEMAAT DARI GEREJA LAIN
GKKA INDONESIA dapat menerima penggabungan sebuah Jemaat dari gereja lain menjadi Jemaat GKKA INDONESIA dengan ketentuan sebagai berikut.
  1. Jemaat dari gereja lain tersebut menerima dan menyetujui persyaratan Tata Dasar dan Tata Laksana GKKA INDONESIA.
  2. Penggabungan jemaat dari gereja lain tersebut tidak mengganggu hubungan oikumenis GKKA INDONESIA dengan gereja tersebut.
  3. Usulan penggabungan ini diajukan dan direkomendasikan oleh MPHS GKKA INDONESIA.
  4. Persetujuan penggabungan ini adalah wewenang persidangan GKKA INDONESIA.
  5. Tata cara dan prosedur penggabungan diatur oleh Sinode GKKA INDONESIA.

BAB X
KEANGGOTAAN JEMAAT

Pasal 28
ANGGOTA JEMAAT
  1. Anggota jemaat GKKA INDONESIA adalah:
    • a. Anggota Baptisan, yaitu orang yang telah percaya dan mengakui Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juru Selamat pribadi dan telah menerima Baptisan Kudus Dewasa di GKKA INDONESIA.
    • b. Anggota jemaat dari gereja-gereja lain yang pindah ke GKKA INDONESIA dengan atestasi masuk, dengan batas usia minimum 15 tahun.
  2. Hak dan Kewajiban Anggota Baptisan.
    • a. Hak Anggota Baptisan.
      • i. Mempunyai hak memilih dan dipilih.
      • ii. Mendapatkan pelayanan gerejawi dan sakramen.
      • iii. Mengambil bagian dalam pelayanan gereja secara aktif.
    • b. Kewajiban Anggota Baptisan.
      • i. Hidup sesuai dengan Firman Allah.
      • ii. Menaati Tata Dasar dan Tata Laksana GKKA INDONESIA.
      • iii. Menaati dan mendukung visi dan misi GKKA INDONESIA.
      • iv. Tidak menjadi anggota jemaat/gereja-gereja lain.

Pasal 29
ATESTASI KELUAR
  1. Anggota yang akan pindah ke Jemaat lain harus mengajukan permohonan tertulis kepada MJ GKKA INDONESIA.
  2. MJ GKKA INDONESIA setempat menerima permohonan tersebut dan memberikan surat atestasi keluar kepada Majelis Jemaat yang dituju oleh anggota tersebut.
  3. MJ GKKA INDONESIA:
    • a. Mewartakan kepindahan anggota tersebut dalam warta jemaat dengan menyebutkan nama, alamat, dan jemaat yang dituju.
    • b. Mencatat kepindahan tersebut dalam Buku Induk Anggota GKKA INDONESIA.

Pasal 30
ATESTASI MASUK
  1. Atestasi masuk adalah perpindahan jemaat baptis dari gereja lain, dan menyatakan bergabung dalam keanggotaan GKKA INDONESIA Jemaat setempat.
  2. Persyaratan dan prosedur atestasi masuk:
    • a. Calon jemaat tersebut sudah mengikuti kebaktian di GKKA INDONESIA Jemaat setempat selama enam bulan.
    • b. MJ GKKA INDONESIA menerima atestasi atau surat keterangan pindah keanggotaan dari gereja asal.
    • c. MJ GKKA INDONESIA melakukan percakapan gerejawi dengan calon jemaat.
    • d. MJ GKKA INDONESIA menerima kedatangan anggota tersebut dan mewartakan kedatangan anggota tersebut dalam warta jemaat dengan menyebutkan nama, alamat baru, dan gereja asalnya.
    • e. MJ GKKA INDONESIA mencatatkan data anggota baru tersebut dalam Buku Induk Anggota GKKA INDONESIA.
    • f. MJ GKKA INDONESIA memberitahukan hal penerimaan anggota tersebut kepada Majelis Jemaat atau Pimpinan Gereja asal anggota baru tersebut.
  3. Jika calon anggota telah meminta tetapi tidak memperoleh surat atestasi atau surat keterangan pindah dari Majelis Jemaat/Pimpinan Gereja asalnya.
    • a. Ia harus sekali lagi mengajukan permohonan pindah secara tertulis kepada Majelis Jemaat/Pimpinan Gerejanya dengan melampirkan salinan/photocopy surat baptis/sidi, dengan tembusan kepada Majelis Jemaat yang dituju.
    • b. Jika dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan ia belum memperoleh jawaban dari Majelis Jemaat/Pimpinan Gerejanya, ia harus mengajukan surat permohonan menjadi anggota kepada MJ GKKA INDONESIA dari Jemaat GKKA INDONESIA yang dituju, dengan melampirkan salinan/photocopy surat baptis/sidi dengan tembusan kepada Majelis Jemaat/Pimpinan Gereja asalnya.
    • c. MJ GKKA INDONESIA dari Jemaat yang dituju mengirimkan surat pemberitahuan kepada Majelis Jemaat/Pimpinan Gereja pemohon tentang keinginan anggotanya untuk pindah keanggotaan ke GKKA INDONESIA, dengan melampirkan salinan/photocopy surat permohonan pindah keanggotaan dan surat permohonan pindah keanggotaan kepada Majelis Jemaat/Pimpinan Gereja asalnya.
    • d. Jika dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan Majelis Jemaat belum memperoleh jawaban dari Majelis Jemaat/Pimpinan Gereja tersebut, penerimaan anggota baru tersebut sesuai ayat 2.
  4. Jika anggota telah menerima baptisan/sidi tetapi tidak dapat menunjukkan surat baptisan/sidinya:
    • a. MJ GKKA INDONESIA membutuhkan saksi yang dapat dipertanggungjawabkan untuk menguatkan kebenaran tentang baptisan/sidi calon anggota tersebut.
    • b. Penerimaan anggota baru tersebut dilakukan sesuai dengan ayat 2.
    • c. Calon jemaat tersebut sudah mengikuti kebaktian selama 6 (enam) bulan.
    • d. MJ GKKA INDONESIA menerima atestasi atau surat keterangan pindah keanggotaan dari gereja asal.

Pasal 31
KEPINDAHAN ANGGOTA KE AGAMA LAIN DAN PENERIMAAN KEMBALI
  1. Jika ada anggota yang pindah ke agama lain, MJ GKKA INDONESIA melakukan percakapan penggembalaan.
  2. Jika percakapan penggembalaan itu:
    • a. Membawa hasil dan yang bersangkutan menyatakan ingin kembali menjadi anggota GKKA INDONESIA, MJ GKKA INDONESIA melaksanakan pembaruan pengakuan percaya yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam aturan Sinode GKKA INDONESIA.
    • b. Tidak membawa hasil dan anggota tersebut sudah menyatakan diri menjadi pemeluk agama lain, MJ GKKA INDONESIA mencatatkan dalam Buku Induk Anggota GKKA INDONESIA bahwa yang bersangkutan telah pindah agama lain.
  3. Jika kemudian anggota yang pindah agama tersebut menyatakan ingin kembali menjadi anggota GKKA INDONESIA, ia harus mengajukan permohonan tertulis kepada MJ GKKA INDONESIA, selanjutnya MJ GKKA INDONESIA melakukan berikut ini.
    • a. Percakapan gerejawi dengan yang bersangkutan.
    • b. Melaksanakan pembaruan pengakuan percaya yang bersangkutan.
    • c. Mencatat dalam Buku Induk Anggota GKKA INDONESIA bahwa yang bersangkutan telah kembali menjadi anggota GKKA INDONESIA.

Pasal 32
SIMPATISAN
Simpatisan adalah setiap orang yang belum menjadi anggota GKKA INDONESIA yang:
  1. Sedang mengikuti katekisasi.
  2. Menjadi pengunjung tetap kebaktian dalam sebuah Jemaat.
  3. Simpatisan juga berperan serta dalam melaksanakan Tujuan dan Usaha GKKA INDONESIA.

Pasal 33
PELEPASAN KEANGGOTAAN JEMAAT
Keanggotaan seseorang dianggap lepas atau berakhir apabila:
  1. Meninggal dunia.
  2. Mengajukan atestasi (pindah) ke gereja/jemaat lain.
  3. Pindah ke agama lain.
  4. Dicabut sesuai dengan Tata Laksana GKKA Bab XXI pasal 97 ayat 1d

BAB XI
HAMBA TUHAN DAN PENGEMBANGAN

Pasal 34
HAMBA TUHAN
  1. Hamba Tuhan ialah seorang pelayan Tuhan Yesus Kristus, yang disebut sebagai Penginjil atau Pendeta, baik laki-laki maupun perempuan, yang menyerahkan hidupnya untuk melayani Jemaat yang ada di GKKA INDONESIA.
  2. Hamba Tuhan di GKKA INDONESIA, terdiri atas 2 (dua) status:
    • a. Hamba Tuhan (Penginjil atau Pendeta) Terdaftar, yaitu Hamba Tuhan yang baru diundang dan melayani secara penuh waktu di Jemaat GKKA INDONESIA, sejak diterimanya Surat Pengangkatan I (Pertama) hingga berakhirnya Surat Pengangkatan III (Ketiga).
    • b. Hamba Tuhan (Penginjil atau Pendeta) Tetap, yaitu Hamba Tuhan yang telah menyelesaikan masa ikatan pelayanan sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun berturut-turut di jemaat GKKA INDONESIA; dan memperoleh Surat Pengangkatan Tetap dari Sinode GKKA INDONESIA.
  3. Persyaratan Hamba Tuhan Terdaftar.
    • a. Telah mengikuti pendidikan teologia dan telah dinyatakan lulus dengan ijazah beserta transkrip nilai, dan sekurang-kurangnya dengan gelar Sarjana (S-1) atau setara dari Perguruan Tinggi Teologia yang diterima dan diakui oleh Sinode GKKA INDONESIA.
    • b. Mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.
    • c. Menerima paham pengajaran dan pengakuan iman GKKA INDONESIA.
    • d. Menerima dan mentaati Tata Dasar dan Tata Laksana GKKA INDONESIA.
    • e. Bagi yang telah berkeluarga, pasangan hidup Hamba Tuhan tersebut sepenuhnya mendukung pelayanannya serta menerima paham pengajaran dan pengakuan iman GKKA INDONESIA.
  4. Persyaratan Hamba Tuhan Tetap.
    • a. Telah melayani sebagai Hamba Tuhan Terdaftar sesuai ayat 2 dan 3. 
    • b. Telah mendapat rekomendasi dari MJ GKKA INDONESIA kepada MPHS GKKA INDONESIA untuk diangkat sebagai Hamba Tuhan dengan ikatan pelayanan tetap.
    • c. Telah mendapat persetujuan dari MPHS GKKA INDONESIA untuk diangkat sebagai Hamba Tuhan dengan ikatan pelayanan tetap.
  5. Tata Cara Mengundang Hamba Tuhan.
    • a. MJ GKKA INDONESIA mengundang seorang calon Hamba Tuhan, setelah berkoordinasi dan mendapat persetujuan dari MPHS GKKA INDONESIA
    • b. MJ GKKA INDONESIA mengumumkan rencana mengundang Hamba Tuhan tersebut melalui warta jemaat secara tertulis selama 3 (tiga) hari minggu berturut-turut.
    • c. Setelah mengadakan percakapan gerejawi dengan calon Hamba Tuhan yang akan dipanggil dan dinilai memenuhi syarat, maka MJ GKKA INDONESIA memproses administrasi penerimaan dan menerbitkan Surat Pemanggilan sebagai Hamba Tuhan GKKA INDONESIA. 
    • d. Salinan Surat Pemanggilan dan daftar riwayat hidup yang bersangkutan dikirim ke MPHS GKKA INDONESIA
    • e. Setelah memenuhi ayat 5 poin a, b, c, d maka MPHS GKKA INDONESIA menerbitkan Surat Pengangkatan I (Pertama) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, berdasarkan surat rekomendasi MJ GKKA INDONESIA.
    • f. Setelah periode Surat Pengangkatan I (Pertama) dilalui dan diselesaikan dengan baik serta MJ GKKA INDONESIA menerima pelayanan Hamba Tuhan tersebut, maka MJ GKKA INDONESIA bisa mengajukan rekomendasi kepada MPHS GKKA INDONESIA, agar diberikan atau diterbitkan Surat Pengangkatan II (Kedua) untuk jangka waktu 2 (dua) tahun. 
    • g. Setelah periode Surat Pengangkatan II (Kedua) dilalui dan diselesaikan dengan baik serta MJ GKKA INDONESIA menerima pelayanan Hamba Tuhan tersebut maka MJ GKKA INDONESIA bisa mengajukan rekomendasi kepada MPHS GKKA INDONESIA, agar diberikan atau diterbitkan Surat Pengangkatan III (Ketiga) dan Terakhir untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
    • h. Ayat 5 huruf f, g, h, disebut juga Masa Ikatan Pelayanan.
    • i. Setelah Hamba Tuhan tersebut menjalani ayat 5 huruf e, f, g maka MPHS GKKA INDONESIA akan menerbitkan Surat Pengangkatan Tetap untuk menjalani pelayanan sebagai Hamba Tuhan Tetap.
  6. Masa Ikatan Pelayanan terdiri dari:
    • a. Ikatan Pelayanan Pertama selama 1 (satu) tahun.
    • b. Ikatan Pelayanan Kedua selama 2 (dua) tahun.
    • c. Ikatan Pelayanan Ketiga selama 2 (dua) tahun.
    • d. Ikatan Pelayanan Tetap hingga yang bersangkutan memasuki usia pensiun.

Pasal 35
PENGEMBANGAN HAMBA TUHAN
  1. Hakikat pengembangan Hamba Tuhan adalah perlunya seorang Hamba Tuhan menumbuhkan iman kerohaniannya, meningkatkan kemampuan diri dan meningkatkan pengetahuan serta keterampilannya, agar mampu mengembangkan pelayanan sesuai dengan pergumulan dan tuntutan zaman.
  2. Macam dan bentuk pengembangan Hamba Tuhan yang dilakukan antara lain dalam bentuk:
    • a. Belajar sendiri.
    • b. Pelatihan dan seminar.
    • c. Studi banding
    • d. Studi lanjut.
  3. MJ GKKA INDONESIA memperhatikan dan mengupayakan peningkatan pengembangan Hamba Tuhan, namun disesuaikan dengan:
    • a. Kebutuhan bidang pelayanan yang dilayani.
    • b. Kemampuan Hamba Tuhan yang bersangkutan.
    • c. Ketersediaan dana.
  4. Untuk pengaturan lebih lanjut tentang pengembangan Hamba Tuhan ini, dibuat aturan oleh MJ GKKA INDONESIA masing-masing sesuai kebutuhan dan kemampuan MJ GKKA INDONESIA setempat.

BAB XII
JABATAN GEREJAWI

Pasal 36
MAKSUD
  1. Agar panggilan dan pengutusan dapat terselenggara secara tertib, teratur dan terkendali serta untuk memperlengkapi warga gereja melaksanakan panggilan dan pengutusannya, GKKA INDONESIA mengangkat dan menetapkan jabatan-jabatan gerejawi:
    • a. Pendeta.
    • b. Penginjil.
    • c. Diaken.
  2. Untuk menjadi Pendeta atau Penginjil, dapat diajukan oleh MJ GKKA INDONESIA setempat dengan memperhatikan syarat-syarat yang ditentukan pada Tata Laksana Gereja kepada MPHS GKKA INDONESIA agar diangkat dan ditetapkan sebagai Pendeta atau Penginjil untuk diutus/ditempatkan pada GKKA INDONESIA Jemaat setempat.
  3. Diaken dipilih oleh anggota GKKA INDONESIA Jemaat setempat sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan pada Tata Laksana GKKA INDONESIA pasal 67, serta diangkat dan ditetapkan oleh MPHS GKKA INDONESIA untuk diteguhkan sebagai Diaken pada GKKA INDONESIA Jemaat setempat.
  4. Tata cara penahbisan atau peneguhan ayat 2 dan 3 diatur lebih lanjut dalam Pedoman Pelaksanaan GKKA INDONESIA. 

Pasal 37
PENDETA
  1. Pendeta adalah seorang Hamba Tuhan Yesus Kristus baik laki-laki maupun perempuan yang ditahbiskan ataupun diteguhkan oleh MPHS GKKA INDONESIA yang menjalani jabatan gerejawi penuh waktu di Jemaat GKKA INDONESIA.
  2. Syarat-syarat menjadi Pendeta.
    • a. Telah menjadi Penginjil dan melayani jemaat GKKA INDONESIA sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun berturut-turut.
    • b. Menerima paham pengajaran dan pengakuan iman GKKA INDONESIA.
    • c. Menerima dan mentaati Tata Dasar dan Tata Laksana GKKA INDONESIA.
    • d. Mempunyai kemampuan dan dedikasi untuk melayani pekerjaan Tuhan.
    • e. Memiliki jiwa kepemimpinan dalam bekerja sama dengan orang lain.
    • f. Bersedia dan mampu memegang rahasia jabatan.
    • g. Pasangan hidup calon Pendeta tidak menjadi batu sandungan.
    • h. Pasangan hidup calon Pendeta tersebut mendukung sepenuhnya pelayanannya. 
    • i. Adanya rekomendasi dari MJ GKKA INDONESIA untuk ditahbiskan sebagai Pendeta.
    • j. Mengikuti proses yang telah ditetapkan oleh MPHS GKKA INDONESIA.
  3. Penerimaan pendeta dari gereja lain.
    • a. Pendeta yang akan diundang memenuhi persyaratan menjadi Hamba Tuhan di GKKA INDONESIA sebagaimana tercantum dalam pasal 34 ayat 3.
    • b. MJ GKKA INDONESIA mengundang pendeta yang bersangkutan, setelah berkoordinasi dan mendapat persetujuan dari MPHS GKKA INDONESIA.
    • c. Jika pendeta tersebut menerima undangan tersebut, maka MJ GKKA INDONESIA mengumumkan rencana mengundang pendeta tersebut melalui warta jemaat secara tertulis selama 3 (tiga) hari minggu berturut-turut.
    • d. Jika tidak ada keberatan yang sah dari jemaat, maka MJ GKKA INDONESIA wajib meminta salinan curriculum vitae dan piagam penahbisan pendeta, untuk diproses lebih lanjut.
    • e. Jika huruf a, b, c, dan d terpenuhi, maka MJ GKKA INDONESIA dan MPHS GKKA INDONESIA mengadakan percakapan gerejawi dengan pendeta tersebut. Jika memenuhi syarat, maka MJ GKKA INDONESIA akan mengundang pendeta tersebut untuk menjalani proses Hamba Tuhan Terdaftar. 
    • f. Aturan selanjutnya mengikuti Pasal 34 poin 5 huruf d, e, f, g, h, i.
  4. Tugas Pendeta.
    • a. Dalam koordinasi Gembala Sidang, melakukan tugas penggembalaan terhadap jemaat.
    • b. Memimpin sakramen.
    • c. Bertanggung jawab atas mimbar jemaat yang dipercayakan kepadanya untuk memenuhi kebutuhan rohani jemaat.
    • d. Mendidik dan melatih jemaat agar mengabarkan Injil dengan aktif, memberi pengarahan rohani, mengembangkan secara terencana persekutuan, kesaksian, dan pelayanan secara terpadu.
    • e. Menyampaikan doa berkat dengan penumpangan tangan.
    • f. Melaksanakan pemberkatan dan peneguhan pernikahan dengan penumpangan tangan.
    • g. Melaksanakan pendidikan, pembinaan katekisasi, dan bimbingan pranikah.
    • h. Memperhatikan dan menjaga pengajaran dalam jemaat agar sesuai dengan ajaran firman Tuhan.
    • i. Atas persetujuan MJ GKKA INDONESIA, dapat menghadiri pertemuan-pertemuan atau undangan-undangan, baik undangan lembaga gereja, antar agama, pemerintah, dan lembaga sosial lainnya.
  5. Pentahbisan Pendeta GKKA INDONESIA
    • a. Majelis Jemaat mengusulkan calon Pendeta yang telah memenuhi persyaratan untuk ditahbiskan sebagai Pendeta kepada MPHS GKKA INDONESIA.
    • b. MPHS GKKA INDONESIA dapat menyetujui atau menolak usulan tersebut berdasarkan prosedur tertentu yang ditetapkan oleh Sinode GKKA INDONESIA.
    • c. Proses penahbisan atau peneguhan Pendeta GKKA INDONESIA berdasarkan tata cara dan prosedur yang ditetapkan oleh Sinode GKKA INDONESIA. 

Pasal 38
PENGINJIL

  1. Penginjil adalah seorang Hamba Tuhan Yesus Kristus baik laki-laki atau perempuan yang membantu Pendeta atau Gembala Sidang dalam menjalankan tugas penggembalaan dan tugas lainnya yang ditetapkan oleh MJ GKKA INDONESIA, kecuali memimpin sakramen.
  2. Penginjil diteguhkan oleh Gembala Sidang GKKA INDONESIA Jemaat setempat atau oleh MPHS GKKA INDONESIA sebelum ia melakukan tugasnya di lingkungan jemaat GKKA INDONESIA.
  3. Penginjil di lingkungan jemaat GKKA INDONESIA harus menandatangani surat pernyataan bahwa ia berjanji untuk mentaati Tata Dasar dan Tata Laksana GKKA INDONESIA.
  4. Tugas Penginjil
    • a. Dalam koordinasi Gembala Sidang, melakukan tugas penggembalaan terhadap jemaat.
    • b. Bertanggung jawab atas mimbar jemaat yang dipercayakan kepadanya untuk memenuhi kebutuhan rohani jemaat.
    • c. Mendidik dan melatih jemaat agar mengabarkan Injil dengan aktif, memberi pengarahan rohani, mengembangkan secara terencana persekutuan, kesaksian dan pelayanan secara terpadu.
    • d. Melaksanakan pendidikan, pembinaan katekisasi, dan bimbingan pranikah.
    • e. Memperhatikan dan menjaga pengajaran dalam jemaat agar sesuai dengan ajaran firman Tuhan dan ajaran GKKA INDONESIA.
    • f. Atas persetujuan MJ GKKA INDONESIA, dapat menghadiri pertemuan-pertemuan atau undangan-undangan, baik undangan lembaga gereja, antar agama, pemerintah dan lembaga sosial lainnya.
    • g. Atas persetujuan MJ GKKA INDONESIA dapat mengajar di Sekolah Tinggi Teologi, Universitas, Sekolah-sekolah Kristen dan sekolah lainnya.
    • h. Melaksanakan pembinaan iman dan kerohanian terhadap jemaat.
    • i. Tugas penginjil sebagaimana huruf a, b, c, d, e, f, g, h dapat disesuaikan atas persetujuan MJ GKKA INDONESIA terhadap penginjil bidang khusus, antara lain: bidang musik, konseling, guru, dan lain-lain.

Pasal 39
DIAKEN
  1. Diaken adalah anggota MJ GKKA INDONESIA, yang dipilih dari anggota jemaat yang memenuhi persyaratan yang ditentukan Tata Laksana GKKA INDONESIA pasal 66. 
  2. Diaken bersama-sama Pendeta dan/atau Penginjil melaksanakan tugas penggembalaan, kepemimpinan dan administrasi gereja.

Pasal 40 
GEMBALA SIDANG
  1. Gembala Sidang adalah seorang Hamba Tuhan yang diberi mandat oleh MJ GKKA INDONESIA untuk menjabat sebagai pemimpin rohani suatu jemaat, dan bersama MJ GKKA INDONESIA menggembalakan jemaat untuk merealisasikan Amanat Agung Tuhan Yesus Kristus.
  2. Ketentuan Gembala Sidang.
    • a. Gembala Sidang dijabat oleh Hamba Tuhan yang tidak berstatus emeritus.
    • b. Dapat dijabat oleh Hamba Tuhan Terdaftar dan Hamba Tuhan Tetap. 
  3. Apabila dalam kondisi tertentu, baik menyangkut kesehatan, kepribadian, atau meninggal dunia, serta karena sesuatu hal sehingga Hamba Tuhan tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai Gembala Sidang, maka MJ GKKA INDONESIA dapat melakukan penggantian Gembala Sidang. 
  4. Tugas Gembala Sidang
    • a. Melaksanakan koordinasi pelayanan dalam lingkup jemaat.
    • b. Mengawasi pengajaran dan pemberitaan Firman Tuhan dalam jemaat.
    • c. Bersama dengan Ketua MJ GKKA INDONESIA menjalankan fungsi kepemimpinan gerejawi.
    • d. Melaksanakan peneguhan bagi pengurus komisi, dan pengurus badan pembantu lainnya yang akan melayani dalam Jemaat.
    • e. Meneguhkan MJ GKKA INDONESIA atas penugasan MPHS GKKA INDONESIA.
    • f. Mengoordinasi pelaksanakan pembinaan terhadap MJ GKKA INDONESIA dan pengurus komisi sebelum diteguhkan ke dalam tugas dan jabatan pelayanan.
    • g. Berkoordinasi dengan pendeta/penginjil lainnya mewakili jemaat melaksanakan tugas pelayanan kebersamaan yang bersifat oikoumenis.
    • h. Berkoordinasi dengan MJ GKKA INDONESIA mengadakan pembinaan dan pelatihan kepada jemaat.
    • i. Bersama dengan Ketua MJ GKKA INDONESIA bertanggung jawab mengembangkan jemaat yang menjadi tanggung jawabnya baik dalam hal kualitas-kuantitas anggota jemaatnya, maupun kualitas pelayanan tiap-tiap unit pelayanan yang ada.
    • j. Bersama dengan Ketua MJ GKKA INDONESIA mengarahkan Majelis Jemaat Lengkap GKKA INDONESIA untuk menyusun rancangan Program Kerja Jangka Panjang, Jangka Menengah, dan Program Kerja Tahunan untuk diusulkan dan disahkan pada rapat Majelis Jemaat GKKA INDONESIA.
    • k. Bersama dengan Ketua MJ GKKA INDONESIA dan Sekretaris MJ GKKA INDONESIA menyusun agenda rapat Majelis Jemaat GKKA INDONESIA.
    • l. Bersama dengan Ketua MJ GKKA INDONESIA mewakili dan bertindak selaku mediator dan komunikator antarjemaat GKKA INDONESIA setempat dengan MPHS GKKA INDONESIA.

Pasal 41
PENDETA KONSULEN
  1. Pendeta Konsulen adalah jabatan perwalian bagi suatu jemaat yang belum mempunyai Gembala Sidang.
  2. Syarat-syarat Pendeta Konsulen.
    • a. Pendeta GKKA INDONESIA, termasuk Pendeta emeritus.
    • b. Memiliki pengalaman pelayanan di GKKA INDONESIA sedikitnya selama 5 (lima) tahun.
  3. Tugas Pendeta Konsulen.
    • a. Melakukan tugas-tugas kependetaan di jemaat.
    • b. Memberikan nasehat kepada MJ GKKA INDONESIA di dalam melaksanakan tugasnya.
    • c. Pendeta Konsulen dapat mendelegasikan tugas-tugasnya kepada Hamba Tuhan setempat, mengingat Pendeta Konsulen bukanlah tenaga penuh waktu di jemaat tersebut.
  4. Penetapan dan Prosedur Pengangkatan Pendeta Konsulen:
    • a. Pendeta Konsulen ditunjuk dan diangkat oleh MPHS GKKA INDONESIA untuk suatu jangka waktu tertentu.
    • b. MPHS GKKA INDONESIA memberikan surat penugasan kepada Pendeta Konsulen.
    • c. Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA atau Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA memperkenalkan Pendeta Konsulen yang ditunjuk ke MJ GKKA INDONESIA.

BAB XIII
PELAYANAN KELUAR, MUTASI, DAN AKHIR MASA PELAYANAN

Pasal 42
PELAYANAN KELUAR
Pelayanan Keluar adalah tugas panggilan untuk Hamba Tuhan dalam rangka pelayanan:
  1. Tukar Mimbar antar-Jemaat GKKA INDONESIA. Hamba Tuhan GKKA INDONESIA Jemaat setempat yang diundang pelayanan ke Jemaat GKKA INDONESIA yang lainnya dalam rangka menjalankan satu tubuh GKKA INDONESIA, dan untuk itu harus diatur dalam Program Kerja yang telah mendapatkan persetujuan dari Majelis Jemaat masing-masing.
  2. Undangan Pelayanan dari gereja lain/badan organisasi lain.
    • a. Apabila Hamba Tuhan diundang jemaat lain untuk melayani Firman/Sakramen, ia harus mendapat persetujuan terlebih dulu dari MJ GKKA INDONESIA.
    • b. Apabila Hamba Tuhan mendapat tugas rutin di luar jemaat maka ia harus mendapat persetujuan dahulu dari MJ GKKA INDONESIA.
    • c. Semua aktivitas pelayanan tersebut di atas harus diumumkan dalam warta jemaat selama 1 (satu) hari minggu.

Pasal 43
MUTASI/PINDAH
  1. Mutasi/pindah dalam lingkup GKKA INDONESIA dapat terjadi karena:
    • a. Atas persetujuan bersama antara MJ GKKA INDONESIA dan Hamba Tuhan bersangkutan.
    • b. Terpilih sebagai MPHS GKKA INDONESIA dan harus berdomisili di Surabaya. 
  2. Mutasi/pindah atas permohonan Hamba Tuhan sendiri harus disampaikan kepada MJ GKKA INDONESIA dan dikonsultasikan kepada MPHS GKKA INDONESIA.
  3. MPHS GKKA INDONESIA berupaya menjadi fasilitator dalam menangani masalah perpindahan pendeta/penginjil di lingkungan GKKA INDONESIA.
  4. Masa kerja Hamba Tuhan yang mutasi tetap diperhitungkan sesuai dengan masa kerjanya dari jemaat asal dan/atau sinode.

Pasal 44
PENGAKHIRAN MASA PELAYANAN
  1. Masa pelayanan seorang Hamba Tuhan di GKKA INDONESIA berakhir bila memenuhi salah satu alasan berikut ini.
    • a. Meninggal dunia.
    • b. Telah memasuki usia pensiun.
    • c. Atas permintaan Hamba Tuhan itu sendiri.
    • d. MPHS GKKA INDONESIA memberhentikan Hamba Tuhan yang bersangkutan atas rekomendasi MJ GKKA INDONESIA.
  2. MJ GKKA INDONESIA dapat memberikan rekomendasi kepada MPHS GKKA INDONESIA guna mengambil keputusan untuk mengakhiri dengan segera suatu ikatan pelayanan seorang Hamba Tuhan Terdaftar dan Tetap, apabila Hamba Tuhan dimaksud melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
    • a. Mengingkari kebenaran Firman Tuhan.
    • b. Melanggar Tata Dasar dan/atau Tata Laksana GKKA INDONESIA.
    • c. Menimbulkan kekacauan dan perpecahan di dalam jemaat.
    • d. Menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi sehingga merugikan gereja.
    • e. Dipidana penjara atau kurungan karena tindakan berdasarkan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
    • f. Setelah melalui proses evaluasi oleh MJ GKKA INDONESIA, dimana Hamba Tuhan bersangkutan dinilai tidak efektif. 
  3. Atas permintaan sendiri, Hamba Tuhan dapat mengakhiri pelayanannya dengan mengajukan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan sebelumnya kepada MJ GKKA INDONESIA dan memberikan tembusan kepada MPHS GKKA INDONESIA.  MJ GKKA INDONESIA dengan pertimbangan tertentu dapat mengabulkan permohonan yang bersangkutan lebih cepat dari waktu 3 (tiga) bulan tersebut agar pelayanan di Jemaat tidak terganggu.
  4. Hamba Tuhan yang berhenti tanpa hak pensiun, dapat diberikan tunjangan tertentu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh MJ GKKA INDONESIA setempat dimana Hamba Tuhan tersebut terakhir melayani.

BAB XIV
PENSIUN/EMERITUS

Pasal 45
KETENTUAN UMUM PENSIUN/EMERITUS
  1. Hamba Tuhan Sinode GKKA INDONESIA memasuki masa pensiun (emeritus) bila memenuhi satu di antara kondisi berikut ini.
    • a. Telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun.
    • b. Telah melayani selama 25 (dua puluh lima) tahun di GKKA INDONESIA tanpa terputus, atas permintaan Hamba Tuhan yang bersangkutan, dan atau atas permintaan MJ GKKA INDONESIA setempat.
    • c. Mengalami gangguan kesehatan yang menyebabkan Hamba Tuhan tersebut dinyatakan tidak lagi memungkinkan untuk melakukan tugas pelayanannya.
    • d. Meninggal dunia.
  2. Permohonan pensiun (emeritus) diajukan secara tertulis oleh Hamba Tuhan yang akan pensiun (emeritus) atau MJ GKKA INDONESIA setempat kepada MPHS GKKA INDONESIA, sedangkan pada ayat 1 huruf c diajukan oleh MJ GKKA INDONESIA setempat kepada MPHS GKKA INDONESIA.
  3. Persiapan untuk memasuki masa pensiun, sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebelum Hamba Tuhan tersebut memasuki masa emeritus, ia atau MJ GKKA INDONESIA memberitahukan kepada MPHS GKKA INDONESIA agar diadakan perlawatan khusus dalam rangka emiritasinya untuk mendapat pengukuhan.
  4. Keputusan atas penetapan pensiun (emeritus) seorang Hamba Tuhan ditetapkan oleh MPHS GKKA INDONESIA.
  5. Pelaksanaan pemberian status Hamba Tuhan emeritus dilakukan dalam suatu Kebaktian Emeritasi yang ditetapkan oleh MJ GKKA INDONESIA setempat, yang waktu pelaksanaannya diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah keputusan pensiunnya ditetapkan oleh MPHS GKKA INDONESIA.
  6. Ketentuan Bab XIV tentang Pensiun/Emeritus ini tidak berlaku untuk Hamba Tuhan yang pada saat awal melayani di GKKA INDONESIA berstatus Hamba Tuhan emeritus pada gereja lain. 

Pasal 46
PERHITUNGAN PENSIUN
  1. Dasar perhitungan pensiun ialah tunjangan hidup pada bulan terakhir yang diterima Hamba Tuhan sebelum penetapan emeritasi dikurangi Tunjangan Jabatan dan Tunjangan Pendeta.
  2. Tunjangan Tali Kasih dari Dana Seribu Sinode diberikan kepada Hamba Tuhan emeritus dari Jemaat yang kurang mampu, yang nilainya sebesar jumlah tahun masa pelayanan (maksimum 30 tahun) dikalikan Upah Minimum setempat.
  3. Sesuai dengan kemampuan MJ setempat, untuk Hamba Tuhan Tetap emeritus: 
    • a. Dengan masa pelayanan kurang dari 15 (lima belas) tahun, penghitungan nilai tali kasih ditentukan oleh kebijakan MJ setempat.
    • b. Dengan masa pelayanan 15-24 tahun, penghitungan nilai tali kasih berdasarkan nilai sebuah rumah tipe 54 secara proporsional. Contoh: 15/25 dikalikan nilai harga rumah tipe 54 di tempat Hamba Tuhan tersebut melayani. 
    • c. Dengan masa pelayanan seperti tercantum dalam pasal 45 ayat 1 huruf a dan b, mendapatkan sebuah rumah tipe 54.  Kecuali untuk hamba Tuhan wanita berstatus istri non-hamba Tuhan, MJ setempat memiliki 2 opsi untuk menentukannya:
      • i. Opsi I: Mendapatkan sebuah rumah tipe 54.
      • ii. Opsi II: Mendapatkan tunjangan pengabdian yang nilainya sejumlah tahun masa pelayanan (maksimum 30 tahun) dikalikan nilai Tunjangan Hidup bulan terakhir.
  4. Masa pelayanan Hamba Tuhan dihitung sejak awal Ikatan Pelayanan Pertama sebagai Hamba Tuhan GKKA INDONESIA berdasarkan Keputusan MPHS GKKA INDONESIA.

Pasal 47
NILAI TUNJANGAN PENSIUN
  1. Hamba Tuhan Emeritus mendapatkan Tunjangan Pensiun Bulanan yang diberikan mulai masa bulan berikutnya setelah penetapan emeritasi hingga yang bersangkutan meninggal dunia.  
  2. Tunjangan Pensiun untuk Hamba Tuhan pria yang meninggal dunia masih dilanjutkan kepada istri dan anak-anaknya yang sah, hingga istrinya meninggal dunia atau menikah lagi, dan/atau hingga anak-anaknya yang sah berusia 23 tahun dan belum menikah.
  3. Tunjangan Pensiun untuk Hamba Tuhan wanita yang meninggal dunia masih dilanjutkan kepada suami yang berhalangan tetap dan anak-anaknya yang sah, hingga suaminya meninggal dunia atau menikah lagi, dan/atau hingga anak-anaknya yang sah berusia 23 tahun dan belum menikah.
  4. Untuk anak-anak Hamba Tuhan Emeritus masih berlaku ketentuan Jaminan Kebutuhan Hidup Hamba Tuhan khususnya tentang Tunjangan Anak dan Tunjangan Kesehatan serta Tunjangan Pendidikan.
  5. Tunjangan Pensiun Bulanan diberikan sebesar 70% (tujuh puluh perseratus) dari ketentuan pasal 46 ayat 1.
  6. Tunjangan Pensiun Bulanan disesuaikan secara berkala per dua tahun, yang dihitung berdasarkan Tunjangan Pokok terakhir, yang kenaikannya diputuskan oleh MJ GKKA INDONESIA setempat, sesuai dengan persentase kenaikan Tunjangan Hamba Tuhan Tetap.

Pasal 48
PENANGGUNG PENSIUN
  1. Pada dasarnya, penanggung pensiun adalah MJ GKKA INDONESIA dan atau MS GKKA INDONESIA tempat di mana Hamba Tuhan Emeritus tersebut melayani.
  2. Hamba Tuhan yang memasuki masa emiritus yang telah melayani lebih dari 1 (satu) gereja di GKKA INDONESIA, maka perhitungan tunjangan emeritusnya dibagi secara proporsional sesuai masa kerja.
  3. Pengelolaan dana pensiun diatur lebih lanjut oleh MS GKKA INDONESIA, yang tidak bertentangan dengan Tata Dasar dan Tata Laksana GKKA INDONESIA.
  4. Sepanjang belum diatur sesuai ayat 2 maka MJ GKKA INDONESIA boleh melakukan :
    • a. Penggalangan dan pengelolaan dana pensiun dengan menyisihkan sebagian dari persembahan jemaat setiap bulannya pada rekening khusus di bank tempat jemaat berada.
    • b. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan Tata Dasar dan Tata Laksana GKKA INDONESIA.

BAB XV
JAMINAN BIAYA KEBUTUHAN HIDUP HAMBA TUHAN

Pasal 49 
KETENTUAN UMUM
  1. Karena penyerahan diri seorang Hamba Tuhan, laki-laki atau perempuan, yang bekerja secara penuh waktu melayani Tuhan Yesus Kristus sehingga pikiran dan tenaganya diserahkan sepenuhnya pada tugas pelayanannya di jemaat yang ada di GKKA INDONESIA, maka kebutuhan hidup Hamba Tuhan beserta keluarganya menjadi tanggung jawab Jemaat yang memanggilnya.
  2. Pedoman Tata Laksana ini merupakan sebuah pegangan untuk menghitung biaya kebutuhan hidup minimal Hamba Tuhan pada Jemaat, agar setiap Hamba Tuhan dapat hidup dengan layak dan cukup.  Dalam hubungan ini, Jemaat yang memanggilnya diminta untuk mengatur dan memberikan tunjangan setempat kepada Hamba Tuhan, sesuai dengan prinsip keadilan yang proporsional, sehingga Hamba Tuhan mempunyai Hak dan Kewajiban yang sama dalam pelayanan dan jaminan biaya hidup yang ditentukan sesuai kemampuan MJ setempat.

Pasal 50
TUNJANGAN POKOK/STÁNDAR (TP)
Tunjangan Pokok/Standar Hamba Tuhan (TP) adalah minimal 125% (seratus dua puluh lima perseratus) dari Upah Minimal Regional Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tempat Jemaat yang memanggil berdomisili dan selalu ditinjau setiap awal tahun.

Pasal 51
TUNJANGAN KEMAHALAN
Tunjangan kemahalan besarnya dihitung dan ditetapkan oleh MJ GKKA INDONESIA setempat dengan memperhatikan indeks biaya hidup setempat.

Pasal 52
TUNJANGAN KELUARGA
Tunjangan Keluarga terdiri atas:
  1. Tunjangan Isteri sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari Tunjangan Pokok.
  2. Hamba Tuhan wanita hanya mendapatkan Tunjangan Anak.
  3. Tunjangan Anak (per anak) sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari Tunjangan Pokok, dengan ketentuan:
    • a. Yang dimaksud dengan anak adalah anak kandung atau anak angkat yang disahkan secara hukum dari Hamba Tuhan.
    • b. Jumlah anak yang ditanggung sebanyak-banyaknya 3 orang.
    • c. Tunjangan anak dihentikan pada saat anak tersebut berulang tahun ke-23, atau pada saat anak tersebut menikah.
    • d. Dalam tunjangan anak ini belum termasuk tunjangan untuk biaya pendidikan. 
  4. Jika suami dan istri adalah Hamba Tuhan Terdaftar dan Tetap Sinode GKKA INDONESIA, maka Tunjangan Keluarga hanya berlaku salah satu.

Pasal 53
TUNJANGAN MASA PELAYANAN
  1. Tunjangan Masa Pelayanan adalah sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari Tunjangan Pokok untuk satu tahun masa pelayanan, dengan maksimal 30 tahun pelayanan.
  2. Tunjangan Masa Pelayanan diberikan sejak selesainya masa ikatan pelayanan pertama.

Pasal 54
TUNJANGAN PENDETA
  1. Tunjangan Pendeta adalah sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) dari Tunjangan Pokok.
  2. Tunjangan Pendeta diberikan pada saat Hamba Tuhan tersebut telah ditahbiskan menjadi Pendeta di GKKA INDONESIA, atau jika Hamba Tuhan tersebut berasal dari gereja lain maka Tunjangan Pendetanya langsung diberikan pada saat yang bersangkutan menerima panggilan pelayanan di Jemaat GKKA INDONESIA.

Pasal 55
TUNJANGAN JABATAN GEMBALA SIDANG
Tunjangan Jabatan Gembala Sidang adalah sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari Tunjangan Pokok.

Pasal 56
TUNJANGAN PENDIDIKAN ANAK
Tunjangan Pendidikan Anak

Jenjang Pendidikan
Uang Pangkal
Uang sekolah perbulan
Taman Kanak-kanak
Max 200% x TP
Max 20% x TP
Sekolah Dasar
Max 300% x TP
Max 30% x TP
Sekolah Menengah Pertama
Max 400% x TP
Max 40 % x TP
Sekolah Menegah Atas
Max 500 % x TP
Max 50% x TP
Perguruan Tinggi
Max 700% x TP
Max 100% x TP


  1. Uang Pangkal hanya diberikan 1 (satu) kali untuk setiap jenjang pendidikan.
  2. Majelis Jemaat GKKA INDONESIA setempat tidak harus membayar sejumlah tunjangan pendidikan di atas, tetapi hanya membayar sesuai dengan bukti kwitansi dari sekolah bersangkutan yang jumlah maksimumnya seperti diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan di atas.
  3. Tunjangan Pendidikan dihentikan pada saat anak tersebut berulang tahun ke-23 atau tidak sekolah/kuliah, atau pada saat anak tersebut menikah.
  4. Bagi gereja yang memiliki jenjang sekolah tersebut, maka tidak diberikan tunjangan tersebut. 

Pasal 57
TUNJANGAN HARI NATAL
Tunjangan Hari Natal diberikan setiap tahun, pada awal bulan Desember sebesar Total Penerimaan Pendapatan (Tunjangan Hidup) Hamba Tuhan sebulan. 

Pasal 58
TUNJANGAN CUTI TAHUNAN
  1. Tunjangan Cuti Tahunan diberikan kepada Hamba Tuhan yang mengambil cuti tahunannya setelah melayani selama 1 (satu) tahun atau setelah menyelesaikan Ikatan Masa Pelayanan Pertama, sebesar sebulan Total Penerimaan Pendapatan (Tunjangan Hidup) Hamba Tuhan tersebut, yang diberikan pada saat yang bersangkutan berhak mengambil cuti.
  2. Lamanya cuti tahunan adalah 1 (satu) bulan kalender per tahun, dan hak cuti ini bisa diambil langsung seluruhnya atau sebahagian asalkan keseluruhannya tidak melebihi 30 hari kalender.
  3. Hak cuti tahunan ini didapat setiap 1 (satu) tahun pelayanan.
  4. Bagi yang tidak mengambil cuti tahunan karena permintaan Majelis Jemaat maka diberikan kompensasi/pengganti berupa 1 (satu) bulan Tunjangan Hidup.
  5. Hak cuti tahunan tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah lewat batas waktu cuti tahunan dinyatakan gugur kecuali atas persetujuan Majelis Jemaat, sedangkan Tunjangan cuti tahunan tetap diberikan sebesar 1 (satu) bulan Tunjangan Hidup.
  6. Untuk menjalankan hak cuti tahunan, Hamba Tuhan harus mengajukan secara tertulis kepada Majelis Jemaat selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelumnya.

Pasal 59
TUNJANGAN PERJALANAN DINAS
  1. Perjalanan Dinas adalah Hamba Tuhan dan atau Diaken yang berpergian ke suatu tempat di luar tempat kedudukannya untuk keperluan tugas GKKA INDONESIA.
  2. Perjalanan dinas ini paling lama 1 (satu) bulan.
  3. Perjalanan dinas menurut jenisnya terdiri atas:
    • a. Perjalanan Dinas Jabatan, yaitu perjalanan dinas yang dilakukan Hamba Tuhan dan/atau Diaken yang bepergian untuk melakukan tugas GKKA INDONESIA.
    • b. Perjalanan Dinas Tugas Belajar, yaitu perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh Hamba Tuhan berdasarkan surat keputusan tentang tugas belajar dari MJ GKKA INDONESIA atau MPHS GKKA INDONESIA.
  4. Biaya perjalanan dinas ditentukan oleh kebijakan MJ GKKA INDONESIA atau MPHS GKKA INDONESIA.

Pasal 60
CUTI HAMIL DAN MELAHIRKAN
  1. Hamba Tuhan perempuan berhak mendapatkan cuti hamil dan melahirkan selama 3 (tiga) bulan, yang harus diajukan secara tertulis disertai surat keterangan dokter yang merawatnya.
  2. Hak cuti hamil dan melahirkan hanya berlaku sampai anak ketiga, sedangkan untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya di luar tanggungan GKKA INDONESIA.
  3. Hamba Tuhan yang menjalani cuti hamil dan melahirkan tetap memperoleh Tunjangan Hidup yang setiap bulan dibayarkan kepada Hamba Tuhan tersebut.

Pasal 61
PENGGANTIAN BIAYA YANG WAJIB DIBERIKAN.
Hamba Tuhan mendapat penggantian biaya untuk hal-hal berikut ini.
  1. Pengobatan
    • a. Setiap hamba Tuhan dan keluarga inti diikutsertakan dalam BPJS Kesehatan Kelas I.
    • b. Biaya di luar tanggungan BPJS Kesehatan ditanggung oleh gereja. 
  2. Perumahan
    • a. MJ GKKA INDONESIA wajib menyediakan rumah atau pastori beserta perabotnya yang layak dan sehat.
    • b. Jika Hamba Tuhan yang bersangkutan menempati rumah milik sendiri, MJ GKKA INDONESIA wajib memberi tunjangan perumahan yang besarnya disesuaikan dengan nilai kontrak rumah di daerah/kota tersebut, sesuai dengan kemampuan Majelis Jemaat tersebut.
    • c. Jika Hamba Tuhan tersebut memasuki masa emeritus, meninggal dunia atau jabatan gerejawinya ditanggalkan, rumah/pastori milik MJ GKKA INDONESIA -karena sifat kedinasannya- harus dikembalikan kepada MJ GKKA INDONESIA tersebut. 
    • d. Tunjangan perumahan ini tidak berlaku jika Hamba Tuhan menolak tinggal di pastori yang telah disediakan oleh MJ GKKA INDONESIA.
  3. Transportasi
    • a. MJ GKKA INDONESIA menyediakan kendaraan dinas roda dua (sepeda motor) atau roda empat (mobil), atau fasilitas transportasi yang lainnya.
    • b. Penggantian biaya transportasi adalah meliputi BBM, pemeliharaan/service berkala, perpanjangan STNK, asuransi.
  4. Listrik, Air dan Telepon.  MJ GKKA INDONESIA dapat menentukan jumlah maksimal penggantian biaya pemakaian listrik, air dan telepon.
  5. Lektur. Dalam satu tahun Hamba Tuhan dapat membeli buku atau majalah rohani untuk menunjang pelayanannya, sesuai kebijakan MJ setempat. 
  6. Pakaian Jabatan. Untuk pengadaan pakaian jabatan disediakan oleh MJ setempat, setiap maksimal 4 (empat) tahun sekali.
  7. Pemakaman/Kremasi.  Bagi Hamba Tuhan dan keluarganya (suami, istri, anak) yangmeninggal dunia, maka biaya peti dan pemakaman/kremasinya ditanggung sepenuhnya oleh MJ GKKA INDONESIA sesuai dengan kwitansi. 

Pasal 62
TUNJANGAN LAIN-LAIN
  1. Tunjangan lain-lain yang belum diatur oleh GKKA INDONESIA serta dianggap perlu dan pantas untuk diberikan kepada Hamba Tuhan, MJ GKKA INDONESIA setempat berhak mengatur lebih lanjut dengan memperhatikan kemampuan keuangannya.
  2. Tunjangan-tunjangan lainnya yang dianggap perlu oleh Jemaat setempat, sepanjang belum diatur oleh Sinode GKKA INDONESIA, tunjangan lain-lain tersebut diserahkan kepada masing-masing Kebijakan (Policy) MJ GKKA INDONESIA setempat.

Pasal 63
PENINJAUAN PERHITUNGAN
  1. Setiap tahun, MJ GKKA INDONESIA setempat menetapkan besarnya Tunjangan Pokok (jika ada perubahan UMR Kabupaten/Kota setempat tempat gereja berdomisili)
  2. Peninjauan perhitungan ayat (1) tersebut sekali dalam setahun dan diberlakukan pada bulan Januari tersebut yang dibayarkan sekaligus pada tanggal 1 Pebruari tahun yang sama.
  3. Pada saat terjadi perubahan susunan keluarga (misalnya karena pernikahan, kelahiran anak, kematian) dilakukan penyesuaian perhitungan Total Pendapatan/Penerimaan oleh MJ GKKA INDONESIA yang bersangkutan, dan diberlakukan mulai pada bulan berikutnya.

BAB XVI
KEPEMIMPINAN

Pasal 64
KEMAJELISAN
  1. Kepemimpinan dalam GKKA INDONESIA adalah dalam bentuk kemajelisan.
  2. Majelis adalah pimpinan yang terdiri atas pejabat-pejabat gerejawi yang bertugas menjalankan fungsi kepemimpinan secara kolektif-kolegial, yaitu kepemimpinan bersama, dimana keputusan diambil berdasarkan prinsip kebersamaan dan kekeluargaan; sesuai dengan tugas panggilan GKKA INDONESIA.
  3. Majelis dalam lingkup jemaat disebut Majelis Jemaat GKKA INDONESIA, atau disingkat MJ GKKA INDONESIA.
  4. Majelis dalam lingkup sinode disebut Majelis Sinode GKKA INDONESIA (MS GKKA INDONESIA), yang tugas sehari-harinya dilaksanakan oleh Majelis Pekerja Harian Sinode GKKA INDONESIA, atau disingkat MPHS GKKA INDONESIA.

Pasal 65
MAJELIS JEMAAT
  1. Jemaat GKKA INDONESIA dipimpin oleh Majelis Jemaat GKKA INDONESIA, yang terdiri atas:
    • a. Hamba Tuhan Tetap dan Terdaftar.
    • b. Diaken.
  2. Masa jabatan Diaken setiap periodenya adalah 2 (dua) tahun. 
  3. Seorang anggota jemaat dapat menjadi Diaken untuk 3 (tiga) periode masa jabatan kemajelisan secara berturut-turut, dan dapat dicalonkan kembali setelah beristirahat 1 (satu) periode masa jabatan.
  4. Diaken yang terpilih diteguhkan oleh gembala sidang dan diberikan SK oleh MPHS GKKA INDONESIA.
  5. Pelaksanaan pemilihan Diaken dilakukan di Kebaktian Umum hari Minggu, dan hasilnya disampaikan kepada MPHS GKKA INDONESIA untuk memproses surat penetapan.
  6. Keanggotaan seseorang dalam MJ GKKA INDONESIA dinyatakan gugur apabila berhalangan tetap.  Bila dipandang perlu untuk penggantian anggota MJ GKKA INDONESIA tersebut, maka calon nomor urut suara terbanyak selanjutnya diajukan dari hasil pemilihan Diaken, yang belum diangkat sebagai Diaken.

Pasal 66
KRITERIA DAN SYARAT DIAKEN
Setiap anggota jemaat GKKA INDONESIA dapat dicalonkan menjadi Diaken GKKA INDONESIA dengan ketentuan sebagai berikut.
  1. Sudah lahir baru, sesuai Yohanes 3:3,5 dan 2Korintus 5:17.
  2. Memiliki kehidupan yang benar, menjunjung tinggi Firman Tuhan dalam kehidupan sehari-harinya, dan dalam kehidupannya mampu menjadi teladan bagi anggota jemaat (1Timotius 3:8-12; 1Petrus 5:1-4; Titus 1:5-9).
  3. Memiliki keyakinan iman sesuai dengan Dasar dan Pengakuan GKKA INDONESIA sebagaimana tercantum dalam Tata Dasar dan Tata Laksana GKKA INDONESIA.
  4. Berpegang dan taat pada Tata Dasar dan Tata Laksana GKKA INDONESIA, serta menjaga kesatuan GKKA INDONESIA.
  5. Menjadi anggota GKKA INDONESIA minimal 2 (dua) tahun dan telah berusia 25 tahun. 
  6. Telah aktif melayani dalam kepengurusan atau kepanitiaan dalam komisi/jemaat GKKA INDONESIA setempat minimal 1 (satu) tahun terhitung sampai dengan dimulainya masa jabatannya di kemajelisan GKKA INDONESIA.
  7. Mampu menjaga rahasia jabatan.
  8. Tidak merangkap sebagai pengurus di Gereja lain.
  9. Bersedia mengikuti Pembinaan MJ GKKA INDONESIA secara berkesinambungan dalam melaksanakan tugasnya sebagai MJ GKKA INDONESIA.
  10. Berdomisili di wilayah pelayanan jemaat.
  11. Tidak sedang menjalani proses hukum Pidana serta melakukan perbuatan atau pelanggaran berat terhadap larangan-larangan yang ditetapkan GKKA INDONESIA sehingga dikenakan Siasat Gerejawi atau dalam pengembalaan khusus yang statusnya ditentukan oleh MJ GKKA INDONESIA.
  12. Tidak ada hubungan keluarga dekat, yaitu sebagai orang tua, suami atau isteri, saudara kandung, anak, menantu, dengan calon Diaken yang lain, kecuali anak atau saudara kandung tersebut sudah kawin serta tidak diperkenankan lebih dari 2 (dua) orang bersamaan menjabat dengan calon Diaken yang lain. 

Pasal 67
PROSEDUR PEMILIHAN
  1. MJ GKKA INDONESIA membentuk Panitia Pencalonan yang terdiri atas unsur: Hamba Tuhan, Diaken yang akan demisioner dan wakil jemaat, bertugas untuk mencari calon Diaken.
  2. Apabila jumlah calon Diaken yang memenuhi syarat lebih minimal 2 orang dari jumlah Diaken yang akan dipilih, maka pemilihan Diaken memakai pola Pemilihan Diaken Total
  3. Apabila jumlah calon Diaken yang memenuhi syarat kurang atau sama dengan jumlah Diaken yang akan dipilih, maka pemilihan Diaken ini memakai pola Pemilihan Diaken Parsial.
  4. Tata cara Pola Pemilihan Diaken Total.
    • a. Apabila telah didapatkan calon-calon Diaken maka daftar calon Diaken tersebut diumumkan kepada Jemaat GKKA INDONESIA setempat selama 2 (dua) hari minggu berturut-turut.
    • b. Apabila ada saran-saran atau keberatan secara tertulis dari Anggota Jemaat GKKA INDONESIA setempat yang dapat diterima oleh Panitia Pencalonan, maka perubahan daftar harus diumumkan selama 1 (satu) minggu.
    • c. Jumlah calon sedikit-dikitnya harus ditambah 2 orang dari jumlah Diaken yang dipilih.
    • d. Diaken terpilih adalah Diaken yang memperoleh urutan suara terbanyak sesuai dengan jumlah Diaken yang dibutuhkan.
    • e. Kemudian Diaken yang terpilih menentukan susunan kemajelisan berdasarkan kesepakatan.
    • f. Masa jabatan Diaken terpilih adalah sesuai Pasal 65 ayat 2 dan 3.
  5. Tata cara Pola Pemilihan Diaken Parsial.
    • a. Apabila telah didapatkan calon-calon Diaken untuk jabatan Ketua, Sekretaris dan Bendahara, masing-masing 3 (tiga) orang maka daftar calon Diaken tersebut diumumkan kepada jemaat selama 2 (dua) hari minggu berturut-turut.
    • b. Daftar calon Diaken yang didapatkan kemudian disebarkan ke Anggota Jemaat GKKA INDONESIA setempat dan Anggota Jemaat GKKA INDONESIA setempat memilih 3 (tiga) nama untuk jabatan Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
    • c. Ketua, Sekretaris dan Bendahara terpilih, menyusun jabatan Diaken lainnya.  Apabila tidak ada keberatan yang sah dari jemaat maka mereka akan diteguhkan menjadi Diaken yang terpilih.
    • d. Masa jabatan Diaken terpilih adalah sesuai Pasal 65 ayat 2 dan 3.

Pasal 68
STRUKTUR KEMAJELISAN
  1. Struktur Majelis Jemaat GKKA INDONESIA minimal terdiri atas:
    • a. Gembala Sidang.
    • b. Ketua 
    • c. Sekretaris
    • d. Bendahara
    • e. Pembina Bidang dan Komisi.
  2. Pembina Bidang dan Komisi dijabat oleh Hamba Tuhan Terdaftar dan Hamba Tuhan Tetap.
  3. Majelis Jemaat GKKA INDONESIA dalam tugas sehari-harinya dilaksanakan oleh Ketua Majelis, Sekretaris Majelis dan Bendahara Majelis.
  4. Struktur Majelis Sinode GKKA INDONESIA memiliki unsur:
    • a. MPHS GKKA INDONESIA
    • b. Gembala-gembala sidang jemaat
    • c. Ketua-ketua Majelis jemaat
  5. Struktur Majelis Pekerja Harian Sinode GKKA INDONESIA memiliki unsur:
    • a. Ketua Umum
    • b. Ketua I
    • c. Ketua II
    • d. Ketua III
    • e. Sekretaris Umum
    • f. Wakil Sekretaris Umum
    • g. Bendahara Umum
    • h. Wakil Bendahara Umum
    • i. Ketua-ketua Departemen 
  6. Majelis Sinode GKKA INDONESIA dalam tugas sehari-harinya dilaksanakan oleh Majelis Pekerja Harian Sinode GKKA INDONESIA.
  7. Majelis Pertimbangan GKKA INDONESIA terdiri atas:
    • a. Seorang Ketua
    • b. Beberapa anggota 
    • c. Jumlah MP minimal 3 (tiga) orang dan maksimal 5 (lima) orang. 
  8. Badan Pengawas Perbendaharaan GKKA INDONESIA terdiri atas:
    • a. Seorang Ketua.
    • b. Dua orang anggota.

Pasal 69
TUGAS DAN WEWENANG MAJELIS JEMAAT
Majelis Jemaat GKKA INDONESIA adalah pimpinan yang terdiri atas pejabat-pejabat gerejawi yang bertugas menjalankan fungsi kepemimpinan agar GKKA INDONESIA dapat berjalan sesuai dengan tugas panggilan.
  1. Tugas
    • a. Menyusun rancangan program pelayanan Jangka Panjang, Jangka Menengah, dan Tahunan.
    • b. Mengorganisasi pelayanan Jemaat GKKA INDONESIA setempat (termasuk Jemaat Cabang/Pos Pembinaan Iman Jemaat yang menjadi tanggung jawab GKKA INDONESIA Jemaat setempat) sesuai dengan Tujuan dan Usaha GKKA INDONESIA.
    • c. Menyusun anggaran dan mengelola dana/pendanaan operasional pelayanan jemaat yang menjadi tanggung jawabnya.  Keuangan Jemaat Cabang atau Pos Pembinaan Iman Jemaat ditanggung bersama oleh Jemaat GKKA INDONESIA dan Jemaat Cabang/Pos Pembinaan Iman Jemaat GKKA INDONESIA setempat sesuai dengan kebijakan yang telah ditentukan.
    • d. Mengelola pelayanan rutin GKKA INDONESIA Jemaat setempat sesuai dengan kebijakan MJ GKKA INDONESIA secara bertanggung jawab.
    • e. Mengelola Sumber Daya Manusia (SDM) dalam diri Hamba Tuhan, Jemaat, dan Jemaat Cabang/Pos Pembinaan Iman Jemaat GKKA INDONESIA setempat.
    • f. Menjalankan tugas dan kewajiban bersinode dalam hubungannya dengan Majelis Sinode GKKA INDONESIA. 
  2. Wewenang
    • a. Menetapkan keputusan mewakili Jemaat GKKA INDONESIA sesuai dengan Tata Laksana Gereja.
    • b. Mewakili Jemaat GKKA INDONESIA setempat dalam Sinode GKKA INDONESIA dan atau mengutus wakil jemaat dalam Persidangan GKKA INDONESIA.
    • c. Membuat keputusan untuk pengaturan pelayanan Jemaat Cabang/Pos Pembinaan Iman GKKA INDONESIA yang berada di bawah pengembalaan GKKA INDONESIA Jemaat setempat.
    • d. Melakukan supervisi atas pelayanan internal jemaat termasuk Jemaat Cabang/Pos Pembinaan Iman Jemaat GKKA INDONESIA yang menjadi tanggung jawab penggembalaannya.
    • e. Memeriksa rancangan anggaran pelayanan Jemaat dan Jemaat Cabang/Pos Pembinaan Iman Jemaat GKKA INDONESIA setempat.
    • f. Membuat keputusan yang berkaitan dengan operasional pelayanan rutin Jemaat GKKA INDONESIA setempat (termasuk Jemaat Cabang/Pos Pembinaan Iman Jemaat) yang bertanggung jawab.

Pasal 70
TUGAS DAN WEWENANG PEJABAT STUKTURAL MAJELIS JEMAAT
  1. Gembala Sidang
    • a. Tugas
      • i. Melaksanakan koordinasi pelayanan dalam lingkup Jemaat GKKA INDONESIA setempat.
      • ii. Mengawasi pengajaran dan pemberitaan firman Tuhan dalam Jemaat GKKA INDONESIA setempat. 
      • iii. Bersama dengan Ketua MJ GKKA INDONESIA setempat menjalankan fungsi kepemimpinan gerejawi.
      • iv. Melaksanakan peneguhan bagi Hamba Tuhan dan Diaken atas penugasan MPHS GKKA INDONESIA; serta peneguhan bagi pengurus komisi, dan pengurus badan pembantu lainnya yang akan melayani dalam Jemaat.
      • v. Mengoordinasi pelaksanakan pembinaan terhadap Majelis dan pengurus komisi sebelum diteguhkan ke dalam tugas dan jabatan pelayanan.
      • vi. Berkoordinasi dengan pendeta/penginjil lainnya mewakili jemaat melaksanakan tugas pelayanan kebersamaan yang bersifat oikoumenis.
      • vii. Berkoordinasi dengan MJ GKKA INDONESIA mengadakan pembinaan dan pelatihan kepada jemaat.
      • viii. Bersama dengan Ketua MJ GKKA INDONESIA bertanggung jawab mengembangkan Jemaat GKKA INDONESIA yang menjadi tanggung jawabnya baik dalam hal kualitas-kuantitas anggota jemaatnya, maupun kualitas pelayanan tiap-tiap unit pelayanan yang ada.
      • ix. Bersama dengan Ketua MJ GKKA INDONESIA mengarahkan MJ GKKA INDONESIA untuk menyusun rancangan Program Kerja Jangka Panjang, Jangka Menengah, dan Program Kerja Tahunan untuk diusulkan dan disahkan pada rapat Pleno MJ GKKA INDONESIA setempat.
      • x. Bersama dengan Ketua Majelis dan Sekretaris Majelis GKKA INDONESIA menyusun agenda rapat MJ GKKA INDONESIA.
      • xi. Bersama dengan Ketua MJ GKKA INDONESIA mewakili dan bertindak selaku mediator dan komunikator antarjemaat GKKA INDONESIA setempat dengan Sinode GKKA INDONESIA.
    • b. Wewenang
      • i. Di dalam menjalankan tugasnya, Gembala Sidang mengoordinasi tim Hamba Tuhan Jemaat GKKA INDONESIA setempat untuk menunjang pelayanan pastoral.
      • ii. Mengawasi pelayanan mimbar dan praktik pengajaran di seluruh jajaran pelayanan jemaat GKKA INDONESIA setempat agar sesuai dengan pokok pengajaran GKKA INDONESIA.
      • iii. Bersama dengan Ketua MJ GKKA INDONESIA mengawasi kelancaran pelaksanaan pelayanan di Jemaat GKKA INDONESIA setempat.
      • iv. Bersama dengan Ketua MJ GKKA INDONESIA mewakili Jemaat GKKA INDONESIA setempat dalam berinteraksi dengan institusi lain.
      • v. Bersama dengan Ketua Majelis dan Sekretaris Majelis GKKA INDONESIA menandatangani surat menyurat yang mengatasnamakan GKKA INDONESIA Jemaat setempat.
  2. Ketua Majelis
    • a. Tugas
      • i. Memimpin organisasi GKKA INDONESIA dalam pelayanan Jemaat GKKA INDONESIA setempat.
      • ii. Memimpin Rapat Majelis Jemaat GKKA INDONESIA setempat.
      • iii. Bersama dengan Gembala Sidang bertanggung jawab mengembangkan Jemaat GKKA INDONESIA yang menjadi tanggung jawabnya baik dalam hal kualitas-kuantitas anggota jemaat maupun kualitas pelayanan tiap-tiap Bidang dan Komisi yang ada.
      • iv. Memimpin rapat Majelis Jemaat GKKA INDONESIA dalam menetapkan kebijakan Panggilan dan Tugas Gereja.
      • v. Bersama dengan Majelis Jemaat GKKA INDONESIA dan Komisi-komisi kategorial dalam Jemaat GKKA INDONESIA setempat menyusun rancangan Program Kerja. 
      • vi. Bersama dengan Gembala Sidang dan Sekretaris MJ GKKA INDONESIA menyusun agenda rapat MJ GKKA INDONESIA.
      • vii. Bersama dengan Gembala Sidang mewakili dan bertindak selaku mediator dan komunikator antara GKKA INDONESIA Jemaat setempat dengan Sinode GKKA INDONESIA.
    • b. Wewenang
      • i. Bersama dengan Gembala Sidang mengawasi kelancaran pelaksanaan pelayanan di GKKA INDONESIA Jemaat setempat.
      • ii. Bersama dengan Gembala Sidang dan Sekretaris MJ GKKA INDONESIA menandatangani surat keluar yang mengatasnamakan GKKA INDONESIA Jemaat setempat.
      • iii. Dalam keadaan mendesak Ketua MJ GKKA INDONESIA, setelah berkonsultasi dengan Gembala Sidang dan Bendahara MJ GKKA INDONESIA, dapat memberikan persetujuan penggunaan keuangan GKKA INDONESIA Jemaat setempat, di luar rapat MJ GKKA INDONESIA. Penggunaan uang tersebut harus dipertanggungjawabkan dalam Rapat MJ GKKA INDONESIA terdekat. 
      • iv. Bersama dengan Gembala Sidang mewakili Jemaat GKKA INDONESIA setempat dalam berinteraksi dengan institusi lain.
      • v. Dalam hal Ketua MJ GKKA INDONESIA berhalangan, dapat menugasi Wakil Ketua MJ GKKA INDONESIA dan atau Sekretaris MJ GKKA INDONESIA dan atau anggota MJ GKKA INDONESIA lainnya, untuk bertindak mewakili Ketua MJ GKKA INDONESIA.
  3. Wakil Ketua 
    • a. Keberadaan Wakil Ketua Majelis GKKA INDONESIA disesuaikan dengan kebutuhan Jemaat GKKA INDONESIA setempat dengan pembagian tugas kerja yang ditetapkan oleh Ketua MJ GKKA INDONESIA.
    • b. Dalam hal Ketua MJ GKKA INDONESIA berhalangan, maka Wakil Ketua MJ GKKA INDONESIA bertindak mewakili Ketua MJ GKKA INDONESIA.
  4. Sekretaris
    • a. Tugas
      • i. Mempersiapkan dan membuat undangan Rapat MJ GKKA INDONESIA
      • ii. Membuat dan mendistribusikan catatan (notula) Rapat Majelis GKKA INDONESIA.
      • iii. Mengarsip notula rapat Bidang dan rapat-rapat Komisi dalam Jemaat GKKA INDONESIA setempat
      • iv. Menyusun, mengatur, menyelenggarakan dan mengawasi administrasi jemaat setempat agar berjalan sesuai dengan Tata Laksana Gereja, Kebijakan Majelis Sinode GKKA INDONESIA, dan Kebijakan Majelis Jemaat GKKA INDONESIA setempat.
      • v. Mengatur Tata Usaha (kesekretariatan) Jemaat GKKA INDONESIA setempat.
      • vi. Bersama dengan Gembala Sidang Ketua MJ GKKA INDONESIA menandatangani surat menyurat yang mengatasnamakan GKKA INDONESIA Jemaat setempat.
      • vii. Mengelola dan menerbitkan Warta Jemaat GKKA INDONESIA setempat.
      • viii. Bersama dengan Gembala Sidang dan Ketua MJ GKKA INDONESIA menyusun agenda Rapat MJ GKKA INDONESIA.
      • ix. Menindaklanjuti hasil keputusan Rapat MJ GKKA INDONESIA.
      • x. Bersama dengan Ketua MJ, Gembala Sidang, dan Bendahara MJ GKKA INDONESIA menyusun Laporan Tahunan Majelis Jemaat GKKA INDONESIA setempat.
    • b. Wewenang
      • i. Sesuai dengan wewenang yang diatur dalam Tata Laksana GKKA INDONESIA, Ketua MJ GKKA INDONESIA dan Sekretaris MJ GKKA INDONESIA sah secara hukum mewakili GKKA INDONESIA Jemaat setempat, termasuk menandatangani surat keluar atau akta-akta otentik yang mengatasnamakan GKKA INDONESIA Jemaat setempat.
      • ii. Bertindak sebagai Humas GKKA INDONESIA Jemaat setempat.
      • iii. Surat keluar atas nama GKKA INDONESIA Jemaat setempat adalah wewenang Majelis Jemaat GKKA INDONESIA setempat termasuk surat undangan pelayanan khotbah Hamba Tuhan bagi seluruh bidang pelayanan GKKA INDONESIA Jemaat setempat.
  5. Bendahara.
    • a. Tugas
      • i. Bersama dengan Gembala Sidang dan Ketua MJ GKKA INDONESIA menyeleksi dan menyusun rancangan anggaran GKKA INDONESIA Jemaat setempat.
      • ii. Membuat Laporan Keuangan GKKA INDONESIA Jemaat setempat untuk dilaporkan kepada MJ GKKA INDONESIA dan diwartakan kepada GKKA INDONESIA Jemaat setempat.
      • iii. Mengelola keuangan jemaat sesuai dengan Program Kerja yang telah disetujui MJ GKKA INDONESIA.
      • iv. Mengeluarkan pembayaran-pembayaran untuk seluruh kegiatan sesuai Program Kerja yang sudah disetujui MJ GKKA INDONESIA, termasuk menyalurkan dana kas kecil ke Bidang dan Komisi GKKA INDONESIA setempat serta mengatur sistem pengawasannya.
      • v. Memonitor realisasi anggaran Program Kerja yang telah disetujui oleh MJ GKKA INDONESIA untuk setiap kegiatan yang ada di Jemaat dan dilaporkan setiap bulan pada rapat MJ GKKA INDONESIA.
      • vi. Memeriksa permintaan/dukungan sumbangan serta mengoordinasi kegiatan petugas penerima iuran, sumbangan.
      • vii. Menerima uang iuran, sumbangan, persembahan dan kolekte.
      • viii. Memperhatikan pendistribusian buku persembahan.
      • ix. Bersama dengan Ketua MJ GKKA INDONESIA menandatangani surat-surat dalam urusan keuangan atau perbankan.
      • x. Menyimpan surat-surat berharga GKKA INDONESIA Jemaat setempat.
    • b. Wewenang
      • i. Bersama dengan Gembala Sidang dan Ketua MJ GKKA INDONESIA memberikan pertimbangan kebijakan pengunaan keuangan di jemaat untuk penyusunan anggaran tahunan.
      • ii. Membuat persetujuan pencairan atas anggaran yang telah disetujui MJ GKKA INDONESIA.
      • iii. Membentuk tim penerimaan iuran, persembahan, dan kolekte.
      • iv. Merencanakan jadwal dan mengadakan rapat rutin dengan tim penerimaan untuk mengevaluasi seluruh kegiatan penerimaan selama 1 (satu) bulan sekali.
      • v. Menyusun sistem perencanaan dan administrasi keuangan GKKA INDONESIA Jemaat setempat.
  6. Pembina Bidang dan Komisi. Pengaturan tugas dan wewenang diserahkan kepada Majelis Jemaat masing-masing. 

Pasal 71
MAJELIS SINODE GKKA INDONESIA
  1. Sinode dipimpin oleh Majelis Sinode GKKA INDONESIA.
  2. Majelis Sinode GKKA INDONESIA terdiri atas unsur-unsur berikut ini:
    • a. MPHS GKKA INDONESIA.
    • b. Gembala-gembala sidang.
    • c. Ketua-ketua Majelis dari setiap jemaat.
  3. Majelis Sinode dalam tugas sehari-harinya dilaksanakan oleh Majelis Pekerja Harian Sinode (MPHS GKKA INDONESIA).
  4. MPHS GKKA INDONESIA terdiri dari sekurang-kurangnya 14 (empat belas) orang yang dipilih dan ditetapkan dalam Sidang Raya GKKA INDONESIA, yaitu:
    • a. Ketua Umum (seorang Pendeta ber-SK Tetap)
    • b. Ketua I (seorang Pendeta/Penginjil ber-SK Tetap)
    • c. Ketua II (seorang pendeta/penginjil ber-SK Tetap)
    • d. Ketua III (seorang pendeta/penginjil ber-SK Tetap atau seorang utusan jemaat terpilih).
    • e. Sekretaris Umum (seorang pendeta ber-SK Tetap).
    • f. Wakil Sekretaris Umum (seorang pendeta/penginjil ber-SK Tetap).
    • g. Bendahara Umum (seorang utusan jemaat terpilih non-pendeta/penginjil).
    • h. Wakil Bendahara Umum (seorang utusan jemaat terpilih non-pendeta/penginjil)
    • i. Ketua-ketua Departemen, yakni:
      • Departemen Sekolah Minggu
      • Departemen Pemuda Remaja
      • Departemen Wanita
      • Departemen Misi
      • Departemen Teologi
      • Departemen Penelitian & Pengembangan (Litbang)
  5. Masa pelayanan MPHS GKKA INDONESIA adalah 4 (empat) tahun setiap periodenya.
  6. Anggota MPHS GKKA INDONESIA dipilih dalam Sidang Raya GKKA INDONESIA berdasarkan suatu tata cara tertentu untuk menjadi anggota MPHS GKKA INDONESIA paling banyak 2 (dua) periode pelayanan berturut-turut.  Sesudah itu ia tidak dapat dipilih dan diangkat kembali untuk waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) periode pelayanan.
  7. Dalam kondisi tidak tersedianya calon Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA dan atau Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA yang memenuhi persyaratan, maka pengurus demisioner masih dapat dicalonkan, untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
  8. Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA, Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA, dan Bendahara Umum Sinode GKKA INDONESIA adalah pelaksana MPHS GKKA INDONESIA.
  9. Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA dan Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA adalah sah secara hukum mewakili Sinode GKKA INDONESIA.
  10. Semua jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota Majelis Jemaat GKKA INDONESIA setempat, kecuali pejabat penuh waktu di MPHS GKKA INDONESIA
  11. Bagi semua anggota MPHS GKKA INDONESIA yang menjalankan penugasan sinode diberikan Tunjangan Perjalanan Dinas sesuai dengan Pasal 59.  Hal ini juga berlaku bagi badan pembantu, panitia, tim yang dibentuk oleh sinode GKKA INDONESIA. 
  12. Hamba Tuhan penuh waktu yang tidak bisa dipilih lagi menjadi anggota MPHS GKKA INDONESIA sesuai ayat 4 dan 5 wajib kembali ke Jemaat asalnya dengan mengembalikan/memulihkan hak serta kewajibannya seperti terakhir dia memegang jabatannya di jemaat tersebut, dengan memperhitungkan masa kerja di sinode.  
  13. Jika ada anggota MPHS GKKA INDONESIA yang mengundurkan diri atau berhalangan tetap atau sebab apapun juga sehingga tidak bisa menjalankan jabatannya, maka dilakukan pergantian pengurus atas jabatan kosong tersebut tanpa melalui Sidang Raya GKKA INDONESIA hanya melalui rapat MPHS GKKA INDONESIA dengan keputusan pengangkatan Pejabat Sementara untuk mengisi kekosongan pengurus atas jabatan tersebut sampai masa jabatan yang diisinya berakhir.
  14. Tidak ada hubungan keluarga dekat, yaitu sebagai orang tua, suami atau isteri, saudara kandung, anak, menantu, dengan calon anggota MPHS GKKA INDONESIA yang lain, kecuali anak atau saudara kandung tersebut sudah kawin serta tidak diperkenankan lebih dari 2 (dua) orang bersamaan menjabat dengan calon anggota MPHS GKKA INDONESIA yang lain. 

Pasal 72
TATA CARA PEMILIHAN 
MAJELIS PEKERJA HARIAN SINODE GKKA INDONESIA
  1. Pemilihan anggota MPHS GKKA INDONESIA dilakukan oleh Majelis Ketua Persidangan yang dibentuk dalam Sidang Raya GKKA INDONESIA dengan sistem pemungutan suara secara langsung, bebas, dan rahasia.
  2. Tata kerja dan pengaturan tugas pemilihan diatur oleh Majelis Ketua Persidangan.
  3. Calon anggota MPHS GKKA INDONESIA dipilih dari antara peserta Sidang Raya GKKA INDONESIA, khususnya:
    • a. Hamba Tuhan GKKA INDONESIA. 
    • b. Utusan Jemaat GKKA INDONESIA.
    • c. Anggota MPHS GKKA INDONESIA Demisioner.
  4. Setiap calon anggota MPHS GKKA INDONESIA yang bukan Hamba Tuhan, harus pernah atau sedang menjabat sebagai Diaken.
  5. Persyaratan umum kualitatif yang harus dipenuhi setiap calon anggota MPHS GKKA INDONESIA adalah sebagai berikut.
    • a. Untuk Hamba Tuhan: Telah menjadi Hamba Tuhan Tetap di GKKA INDONESIA.
    • b. Untuk Diaken: Sudah menjalani 1 (satu) masa bakti serta pernah mengikuti Persidangan Sinode GKKA INDONESIA sekurang-kurangnya 1 (satu) kali.
    • c. Usia minimal 30 tahun dan maksimal 56 tahun per tanggal mulai menjalani jabatan sebagai anggota MPHS GKKA INDONESIA.
    • d. Memiliki catatan pengabdian, loyalitas dan dedikasi yang baik kepada GKKA INDONESIA. 
    • e. Memiliki integritas sebagai pejabat GKKA INDONESIA serta catatan kemampuan kepemimpinan dan ketatalaksanaan yang baik selama memangku jabatan sebagai pejabat GKKA INDONESIA.
    • f. Sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan pekerjaan anggota MPHS GKKA INDONESIA.
  6. Persyaratan administratif yang harus dipenuhi setiap calon anggota MPHS GKKA INDONESIA
    • a. Belum menjalani 2 (dua) kali masa bakti sebagai anggota MPHS GKKA INDONESIA berturut-turut.
    • b. Untuk jabatan Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA dan Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA, calon sudah pernah menjabat sebagai anggota MPHS GKKA INDONESIA.
    • c. Menyatakan kesediaan dan kesanggupan bekerja sama dengan rekan-rekan sekerja yang lain sebagai anggota MPHS GKKA INDONESIA secara tertulis.
    • d. Pernah hadir dan mengikuti dalam persidangan sinode GKKA INDONESIA.
  7. Untuk mempersiapkan pelaksanaan pemilihan, maka sidang di-skors/ditunda oleh Majelis Ketua Persidangan sesuai dengan waktu yang dibutuhkan, sesudah itu sidang dibuka kembali oleh Majelis Ketua Persidangan.
  8. Proses pemilihan berlangsung 3 (tiga) tahapan.
    • a. Tahap Pencalonan
      • i. Setiap utusan berhak mengajukan satu calon untuk setiap jabatan Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA, Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA dan Bendahara Umum Sinode GKKA INDONESIA secara tertulis dan tertutup.
      • ii. Majelis Ketua Persidangan mengumpulkan kertas pencalonan dan meneliti calon sesuai persyaratan yang ditentukan Pasal 72 ayat 3, 4, 5, 6 peraturan ini.
      • iii. Majelis Ketua Persidangan mengajukan untuk masing-masing jabatan tersebut 3 (tiga) calon tetap yang mendapat suara terbanyak. 
      • iv. Majelis Ketua Persidangan meminta kesediaan yang bersangkutan untuk dicalonkan. Jika ada calon yang tidak bersedia atau mengundurkan diri dari pencalonan yang masuk dalam peringkat, maka secara langsung dilakukan pergeseran peringkat. 
      • v. Majelis Ketua Persidangan melakukan pengumuman nama-nama calon tersebut (3 nama calon Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA, 3 nama calon Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA, 3 nama calon Bendahara Umum Sinode GKKA INDONESIA) sesuai urutan abjad kepada Sidang Raya GKKA INDONESIA.
      • vi. Majelis Ketua Persidangan juga menginformasikan biodata singkat dan riwayat pelayanan dari tiap-tiap calon tersebut kepada Sidang Raya Sinode GKKA INDONESIA.
    • b. Tahap Pemilihan
      • i. Susunan nama-nama calon tetap Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA, Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA, dan Bendahara Umum Sinode GKKA INDONESIA yang telah diumumkan sesuai Pasal 72 ayat 8 huruf a poin v tersebut, maka dilakukan pemilihan secara tertulis (disebut formulir suara), langsung, bebas serta rahasia oleh tiap utusan yang terdaftar (disebut peserta pemilih) untuk memilih sebanyak 3 (tiga) nama calon MPHS GKKA INDONESIA dengan masing-masing 1 (satu) nama calon Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA, 1 (satu) nama calon Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA dan 1 (satu) nama calon Bendahara Umum Sinode GKKA INDONESIA.
      • ii. Formulir suara dimasukkan ke dalam kotak yang telah disediakan oleh Majelis Ketua Persidangan. 
      • iii. Majelis Ketua Persidangan melakukan verifikasi keabsahan pemilihan.
      • iv. Perhitungan suara hasil pemilihan dilakukan segera setelah seluruh peserta pemilih memberikan/memasukkan formulir suaranya di dalam persidangan, dan perhitungan suara dilakukan secara terbuka di dalam persidangan dan dicatat di hadapan petugas saksi perhitungan suara.
      • v. Masing-masing calon jabatan yang mendapatkan suara terbanyak dinyatakan terpilih sebagai: Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA, Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA, Bendahara Umum Sinode GKKA INDONESIA.
      • vi. Bila ternyata ada calon-calon yang mendapat suara yang sama banyak, pemilihan ulang diadakan khusus untuk jabatan tersebut.
    • c. Tahap Penetapan MPHS GKKA INDONESIA.
      • i. Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA, Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA, dan Bendahara Umum Sinode GKKA INDONESIA yang terpilih segera memilih dan memutuskan orang-orang yang menduduki jabatan sebagai berikut.
        • (1) Ketua I: Organisasi dan Litbang
        • (2) Ketua II: Pembinaan dan Pemuridan
        • (3) Ketua III:Pertumbuhan Gereja dan Pelayanan Kemasyarakatan
        • (4) Wakil Sekretaris Umum
        • (5) Wakil Bendahara Umum
        • (6) Ketua Departemen Sekolah Minggu
        • (7) Ketua Departemen Pemuda Remaja
        • (8) Ketua Departemen Wanita
        • (9) Ketua Departemen Teologi
        • (10) Ketua Departemen Misi
        • (11) Ketua Departemen Penelitian dan Pengembangan (Litbang)
      • ii. Setelah susunan MPHS GKKA INDONESIA terbentuk, Majelis Ketua Persidangan berdasarkan berita acara pemilihan dengan lampiran data perolehan suara urutan terpilih dan hasil pemilihan orang-orang yang menduduki jabatan-jabatan tersebut diatas, mengumumkan dan mengesahkan hasil pemilihan, selanjutnya dilantik dan diteguhkan sebagai MPHS GKKA INDONESIA untuk masa abdi 4 (empat) tahun.

Pasal 73
TUGAS DAN WEWENANG INSTITUSIONAL 
MAJELIS PEKERJA HARIAN SINODE GKKA INDONESIA 
  1. Melaksanakan keputusan-keputusan Persidangan Sinode GKKA INDONESIA.
  2. Mengajukan program dan anggaran kepada Persidangan Sinode GKKA INDONESIA.
  3. Menyiapkan agenda, tempat, waktu dan materi Persidangan Sinode GKKA INDONESIA.
  4. Menyusun laporan pertanggungjawaban realisasi program dan laporan keuangan tahunan kepada Persidangan Sinode GKKA INDONESIA. 
  5. Merekomendasikan peningkatan status suatu Pos Pembinaan Iman menjadi Jemaat Cabang dan peningkatan status suatu Jemaat Cabang menjadi Jemaat.
  6. Merekomendasikan penggabungan suatu Pos/Jemaat dari gereja lain yang hendak bergabung dengan Sinode GKKA INDONESIA.
  7. Menerbitkan surat-surat keluar atas nama MPHS GKKA INDONESIA yang ditandatangani oleh Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA dan Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA.
  8. Bertindak untuk dan atas nama GKKA INDONESIA di dalam dan di luar pengadilan yang diwakili oleh Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA dan Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA.
  9. Menerbitkan surat-surat pengembalaan dan menjalankan siasat gerejawi.
  10. Mengesahkan kepengurusan suatu MJ GKKA INDONESIA.
  11. Membina dan membimbing MJ GKKA INDONESIA.
  12. Atas rekomendasi MJ GKKA INDONESIA melakukan penempatan, penugasan, dan pembinaan Hamba Tuhan GKKA INDONESIA, termasuk mengakhiri masa tugas Hamba Tuhan GKKA INDONESIA.
  13. Melakukan seleksi dan percakapan gerejawi serta menetapkan seorang Penginjil ke dalam jabatan Pendeta GKKA INDONESIA.
  14. Menetapkan standar tunjangan hidup dan tunjangan-tunjangan lain yang akan diberikan kepada Hamba Tuhan baik laki-laki maupun perempuan semasa masih aktif maupun pada saat pensiun (emeritus) dengan memperhatikan prinsip keadilan tanpa diskriminasi.
  15. Mempunyai wewenang untuk melaksanakan tugasnya dalam membuat keputusan-keputusan Sinode GKKA INDONESIA. 
  16. Mempertanggungjawabkan segala tugas, wewenang, kebijakan-kebijakannya kepada Persidangan Sinode dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban MPHS GKKA INDONESIA.
  17. Menerbitkan SK untuk Hamba Tuhan dalam lingkup GKKA INDONESIA

Pasal 74
TUGAS DAN WEWENANG PEJABAT STRUKTURAL 
MAJELIS PEKERJA HARIAN SINODE GKKA INDONESIA

Tugas anggota MPHS GKKA INDONESIA menurut jabatannya adalah sebagai berikut.
  1. KETUA UMUM
    • a. Tugas
      • i. Memimpin Sinode GKKA INDONESIA.
      • ii. Memimpin Rapat MPHS GKKA INDONESIA dan Sidang MS GKKA INDONESIA.
      • iii. Mengawasi, menolong dan mendorong pekerjaan di lingkup GKKA INDONESIA.
      • iv. Bersama dengan Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA menyusun agenda Rapat Majelis MPHS GKKA INDONESIA dan persidangan MS GKKA INDONESIA (Sidang Majelis Sinode GKKA INDONESIA, Sidang Raya GKKA INDONESIA, dan Sidang Raya Istimewa GKKA INDONESIA).
      • v. Bersama dengan anggota Majelis Sinode GKKA INDONESIA lainnya melaksanakan keputusan rapat dan persidangan Sinode GKKA INDONESIA.
      • vi. Mempertanggungjawabkan tugas dan kewajibannya kepada persidangan GKKA INDONESIA.
      • vii. Menandatangani segala surat menyurat bersama-sama dengan Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA.
    • b. Wewenang
      • i. Sesuai dengan wewenang yang diatur dalam Tata Dasar dan Tata Laksana GKKA INDONESIA, Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA dan Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA sah secara hukum mewakili Sinode GKKA INDONESIA, termasuk dalam hal ini adalah menandatangani surat keluar atau akta di bawah tangan maupun akta otentik yang mengatasnamakan GKKA INDONESIA.
      • ii. Ketua Umum Sinode dapat mengeluarkan penggunaan keuangan di luar keputusan rapat sebesar maksimal Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), keputusan tersebut harus dilaporkan pada Rapat MPHS GKKA INDONESIA terdekat dan dipertanggungjawabkan dalam Persidangan Majelis Sinode GKKA INDONESIA terdekat.
  2. KETUA I, II & III (diatur dalam Pedoman Pelaksanaan)
  3. SEKRETARIS UMUM
    • a. Tugas
      • i. Mengelola Sekretariat Sinode GKKA INDONESIA.
      • ii. Menyusun, mengatur, menyelenggarakan, dan mengawasi administrasi organisasi GKKA INDONESIA agar berjalan sesuai dengan Tata Dasar dan Tata Laksana GKKA INDONESIA, serta Keputusan dan Kebijakan Sinode GKKA INDONESIA.
      • iii. Mengelola surat-menyurat Sinode GKKA INDONESIA.
      • iv. Mengarsipkan surat-surat masuk serta meneruskannya ke departemen-departemen yang bersangkutan.
      • v. Menerbitkan surat keluar atas nama Sinode GKKA INDONESIA.
      • vi. Bersama dengan Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA menandatangani surat keluar yang mengatasnamakan Sinode GKKA INDONESIA.
      • vii. Mengelola pengurusan dan pengarsipan surat-surat legal yang berhubungan dengan kepentingan hukum dan pemerintah.
      • viii. Bersama dengan Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA menyusun agenda Rapat MPHS GKKA INDONESIA, Sidang MS GKKA INDONESIA, Sidang Raya GKKA INDONESIA, dan Sidang Raya Istimewa GKKA INDONESIA.
      • ix. Menindaklanjuti hasil keputusan persidangan sinode GKKA INDONESIA, dan Rapat MPHS GKKA INDONESIA.
      • x. Bersama dengan Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA menyusun laporan pertanggungjawaban kepada persidangan sinode GKKA INDONESIA.
      • xi. Mengelola Data dan Arsip Sinode GKKA INDONESIA, meliputi :
        • (1) Mengelola data dan statistika jemaat, termasuk didalam tugas ini adalah menetapkan sistem pendataan jemaat dan pembaharuan (update) data anggota jemaat se-GKKA INDONESIA.
        • (2) Menetapkan sistem prosedur penerbitan akta gerejawi.
        • (3) Mengelola pengarsipan dokumen-dokumen penting Sinode GKKA INDONESIA (misal: akta notaris, sertifikat tanah, dan lain-lainnya).  
    • b. Wewenang
      • i. Sesuai dengan wewenang yang diatur dalam Tata Dasar dan Tata Laksana GKKA INDONESIA, Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA dan Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA sah secara hukum mewakili Sinode GKKA INDONESIA, termasuk menandatangani surat keluar atau akta di bawah tangan serta akta otentik yang mengatasnamakan Sinode GKKA INDONESIA.
      • ii. Bertindak sebagai Humas Sinode GKKA INDONESIA.
      • iii. Surat keluar yang berhubungan dengan Hukum dan Humas yang mengatasnamakan Sinode GKKA INDONESIA (bukan sebagai GKKA INDONESIA Jemaat setempat) serta yang berkaitan dengan harta tidak bergerak adalah wewenang Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA.
  4. Wakil Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA
    • a. Tugas
      • i. Menyusun dan menerbitkan notula dan daftar keputusan Rapat MPHS GKKA INDONESIA dan persidangan sinode GKKA INDONESIA (Sidang Majelis Sinode GKKA INDONESIA, Sidang Raya GKKA INDONESIA, dan Sidang Raya Istimewa GKKA INDONESIA).
      • ii. Mewakili Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA dalam tugas-tugas sinode GKKA INDONESIA.
      • iii. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA.
    • b. Wewenang.  Berkaitan dengan wewenang Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA (pasal 74 ayat 3b, poin i, ii, iii), Wakil Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA secara hukum dapat mewakili Sinode GKKA INDONESIA jika Sekretaris Umum berhalangan.
  5. Bendahara Umum Sinode GKKA INDONESIA.
    • a. Tugas
      • i. Menyusun sistem perencanaan dan administrasi keuangan Sinode GKKA INDONESIA.
      • ii. Menyusun laporan keuangan dan anggaran tahunan Sinode GKKA INDONESIA.
      • iii. Mengusulkan untuk ditetapkan bersama Majelis Sinode GKKA INDONESIA perihal standar (minimal) tunjangan kehidupan Hamba Tuhan, serta gaji para staf dan karyawan di lingkungan GKKA INDONESIA  
      • iv. Memberikan pengarahan kepada Majelis Jemaat GKKA INDONESIA dalam hal pengelolaan keuangan. 
      • v. Menerbitkan pedoman anggaran bagi Jemaat GKKA INDONESIA.
      • vi. Mengoordinasikan sistem anggaran Sinode GKKA INDONESIA dengan Jemaat GKKA INDONESIA.
      • vii. Menetapkan pembatasan-pembatasan dalam penggalangan dana dari jemaat-jemaat GKKA INDONESIA maupun dari pihak ke tiga/di luar GKKA INDONESIA.
      • viii. Mengusulkan sistem subsidi silang pembiayaan jemaat-jemaat GKKA INDONESIA.
      • ix. Memberikan laporan tiap 6 bulan kepada Badan Pengawas Perbendaharaan GKKA INDONESIA.
      • x. Menyimpan surat-surat berharga dan bukti-bukti pemasukan dan pengeluaran keuangan dengan baik dan aman.
      • xi. Bersama-sama dengan Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA menandatangani cek atau bukti lainnya yang berhubungan dengan Bank. 
      • xii. Menyusun dan melaporkan Laporan Keuangan Sinode GKKA INDONESIA per triwulan.
    • b. Wewenang:
      • i. Mengelola keuangan Sinode GKKA INDONESIA sesuai dengan peraturan.
      • ii. Mengatur dan mengelola hubungan Sinode atau Jemaat/Gereja dengan lembaga keuangan.
      • iii. Merekomendasikan jenis-jenis kegiatan gereja yang tidak diperkenankan untuk dipakai sebagai sarana/media dalam penggalangan dana dari jemaat.
      • iv. Merekomendasikan jenis-jenis kegiatan gereja yang pembiayaannya tidak dapat diambil dari anggaran pengeluaran dana jemaat GKKA INDONESIA.
  6. Wakil Bendahara Umum Sinode GKKA INDONESIA.
    • a. Tugas.
      • i. Melaksanakan pencatatan Buku Kas dan Administrasi Keuangan/perbendaharaan GKKA INDONESIA.
      • ii. Mewakili Bendahara Umum Sinode GKKA INDONESIA jika berhalangan hadir.
      • iii. Bersama dengan Bendahara Umum Sinode GKKA INDONESIA membuat dan memberikan laporan keuangan GKKA INDONESIA ke Rapat MPHS GKKA INDONESIA dan Persidangan MS GKKA INDONESIA.
      • iv. Menerima dan melaksanakan tugas-tugas yang dipercayakan oleh Bendahara Umum Sinode GKKA INDONESIA.
      • v. Hadir dalam Rapat MPHS GKKA INDONESIA dan Persidangan Majelis Sinode GKKA INDONESIA.
    • b. Wewenang.  Berwenang melaksanakan tugas yang dipercayakan oleh Bendahara Umum Sinode GKKA INDONESIA dan penugasan khusus oleh Rapat MPHS GKKA INDONESIA dan Persidangan MS GKKA INDONESIA (Sidang MS GKKA INDONESIA, Sidang Raya GKKA INDONESIA, dan Sidang Raya Istimewa GKKA INDONESIA).
  7. Ketua Departemen Sinode GKKA INDONESIA.  Ketua Departemen adalah anggota MPHS GKKA INDONESIA yang tugasnya ditentukan dalam Pedoman Pelaksanaan.

BAB XVII
PERTIMBANGAN DAN PENGAWASAN 

Pasal 75
MAJELIS PERTIMBANGAN GKKA INDONESIA 
  1. Majelis Pertimbangan GKKA INDONESIA, atau disingkat MP GKKA INDONESIA terdiri atas seorang Ketua dan beberapa orang anggota yang diangkat dan ditetapkan oleh Sidang Raya GKKA INDONESIA.
  2. Jumlah MP GKKA INDONESIA minimal 3 (tiga) orang dan maksimal 5 (lima) orang.
  3. Masa jabatan MP GKKA INDONESIA adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 2 (dua) periode masa jabatan berturut-turut.
  4. Pencalonan anggota MP GKKA INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dilakukan atas dasar rekomendasi dari masing-masing Majelis Jemaat GKKA INDONESIA.
  5. Calon-calon tersebut dipilih oleh MPHS dan di sahkan dalam Sidang Raya GKKA INDONESIA.
  6. Persyaratan menjadi anggota MP GKKA INDONESIA adalah:
    • a. Berusia minimal 50 tahun.
    • b. Untuk Hamba Tuhan, pernah memangku/menjalani jabatan Gembala Sidang dan mengikuti Sidang Raya GKKA INDONESIA sekurang-kurangnya 2 (dua) kali atau Hamba Tuhan yang mau memasuki masa pensiun/telah pensiun (emeritus).
    • c. Untuk anggota Jemaat, sudah pernah melayani sebagai Diaken selama 2 (dua) masa bakti dan mengikuti Sidang Raya GKKA INDONESIA sekurang-kurangnya 1 (satu) kali.
    • d. Memiliki catatan pengabdian, loyalitas dan dedikasi yang baik kepada GKKA INDONESIA.
    • e. Sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan pelayanan sebagai anggota MP GKKA INDONESIA.
  7. MP GKKA INDONESIA bertugas untuk melakukan pembinaan, pembimbingan dan pengawasan serta memberikan masukan/nasehat/pertimbangan kepada MPHS GKKA INDONESIA demi kemajuan dan perkembangan GKKA INDONESIA sesuai dengan tujuan berdirinya GKKA INDONESIA.

Pasal 76
PENGAWASAN
  1. Pengawasan adalah segala upaya atau kegiatan yang dilaksanakan untuk mengendalikan agar pengelolaan dan pengolahan perbendaharaan jemaat-jemaat GKKA INDONESIA sesuai dengan rencana yang ditetapkan, ketentuan Tata Gereja GKKA INDONESIA yang berlaku, serta prinsip berdaya guna dan berhasil guna.
  2. Tujuan Pengawasan adalah menegakkan dan meningkatkan ketertiban jemaat-jemaat GKKA INDONESIA dalam mendayagunakan sumber daya gereja secara benar, tepat dan cermat.
  3. Bila dalam pengawasan, ditemukan adanya persoalan-persoalan yang timbul di dalam Jemaat GKKA INDONESIA setempat, maka hal tersebut akan diselesaikan oleh Majelis Jemaat GKKA INDONESIA setempat, dan bila tidak berhasil hal itu diserahkan kepada MPHS GKKA INDONESIA.

Pasal 77
PEMERIKSA DAN BADAN PENGAWAS
  1. Pemeriksaan adalah seluruh proses kegiatan untuk menilai pengelolaan dan pengolahan perbendaharaan gereja/Jemaat dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional. 
  2. Untuk memperoleh hasil guna yang tepat dan optimal atas pengelolaan dan pengolahan sumber daya harta milik yang selanjutnya digunakan secara benar dan sah dalam pelaksanaan tugas dan panggilan, dilaksanakan pemeriksaan.
  3. Di tingkat sinode, pemeriksaan ini dilakukan oleh Badan Pemeriksa Perbendaharaan Sinode GKKA INDONESIA disingkat BPPS GKKA INDONESIA.  Di tingkat jemaat, pemeriksaan ini dilakukan oleh Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat GKKA INDONESIA.disingkat BPPJ GKKA INDONESIA.

Pasal 78
STATUS DAN FUNGSI
  1. BPPS adalah suatu Badan Otonom di tingkat Sinode yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Sidang Raya GKKA INDONESIA.
  2. BPPJ adalah suatu Badan Otonom di tingkat Jemaat yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Rapat Majelis Jemaat GKKA INDONESIA.
  3. Fungsi BPPS GKKA INDONESIA.atau BPPJ GKKA INDONESIA.adalah mengadakan pemeriksaan.
  4. Dalam menjalankan fungsinya BPPS atau BPPJ perlu memahami hakikat dan maksud Gereja.

Pasal 79
TUGAS DAN LINGKUP PEMERIKSAAN
  1. BPPS atau BPPJ dalam memeriksa pengelolaan Perbendaharaan dilakukan dengan cara :
    • a. Memberikan petunjuk dan bimbingan dalam pengelolaan Perbendaharaan agar pengelolaannya dapat dilaksanakan menurut sistem dan prosedur yang berlaku.
    • b. Meminta penjelasan baik lisan maupun tertulis kepada pejabat yang terkait dalam pengelolaan Perbendaharaan.
    • c. Meneliti/memeriksa dan mengungkapkan temuan yang terjadi dalam proses pengelolaan Perbendaharaan.
    • d. Memberikan kesaksian/pernyataan tentang kebenaran formil dan subtansial dalam rangka penilaian laporan keuangan dan pertanggungjawaban keuangan atas pengelolaan Perbendaharaan.
    • e. Memberikan saran untuk penyelesaian masalah Perbendaharaan, BPPS atau BPPJ sewaktu-waktu dapat melakukan pemeriksaan Perbendaharaan.
  2. Jenis Pemeriksaan meliputi Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Operasional, Pemeriksaan Program dan Pemeriksaan Khusus.
    • a. Pemeriksaan Keuangan untuk memperoleh kepastian bahwa berbagai transaksi keuangan dilakukan sesuai dengan peraturan Perbendaharaan, untuk dapat menilai kewajaran laporan MPHS GKKA INDONESIA, Badan Pembantu, MJ GKKA INDONESIA..
    • b. Pemeriksaan Program dimaksud untuk mengukur dan menilai pelaksanaan program secara menyeluruh.
    • c. Pemeriksaan Khusus dilakukan atas permintaan Sidang Raya GKKA INDONESIA atau Rapat MPHS GKKA INDONESIA atau Rapat MJ GKKA INDONESIA dan atau atas prakarsa BPPS GKKA INDONESIA atau BPPJ GKKA INDONESIA terhadap berbagai hal khusus yang dianggap perlu dalam pengelolaan Perbendaharaan.
  3. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana atau merugikan GKKA INDONESIA, maka BPPS atau BPPJ berkewajiban memberitahukan persoalan tersebut kepada MPHS GKKA INDONESIA atau MJ GKKA INDONESIA.
  4. BPPS atau BPPJ membuat analisis mengenai perbendaharaan Sinode GKKA INDONESIA atau GKKA INDONESIA Jemaat setempat dan meneruskannya dalam bentuk rekomendasi kepada Majelis Sinode GKKA INDONESIA atau Majelis Jemaat GKKA INDONESIA setempat.

Pasal 80
KEANGGOTAAN DAN SUSUNAN BADAN PENGURUS
  1. BPPS GKKA INDONESIA beranggotakan 5 (lima) orang yang dipilih dan diangkat oleh Sidang Raya GKKA INDONESIA untuk masa jabatan yang disesuaikan dengan masa tugas MS GKKA INDONESIA.
  2. Susunan dan komposisi BPPS dipilih di antara mereka sendiri yang terdiri dari :
    • a. Seorang Ketua.
    • b. Seorang Sekretaris.
    • c. Tiga orang Anggota.
  3. BPPJ beranggotakan minimal 3 (tiga) orang, dipilih oleh anggota GKKA INDONESIA Jemaat setempat dan diusulkan oleh MJ GKKA INDONESIA kepada MPHS GKKA INDONESIA untuk ditetapkan sebagai anggota BPPJ GKKA INDONESIA.
  4. Para anggota BPPJ GKKA INDONESIA memilih diantara mereka sendiri susunan pengurus yang terdiri dari :
    • a. Seorang Ketua.
    • b. Seorang Sekretaris.
    • c. Seorang Anggota. 

BAB XVIII
RAPAT DAN PERSIDANGAN GEREJAWI 

Pasal 81
BEBERAPA MACAM RAPAT DAN PERSIDANGAN
  1. Rapat Gerejawi di lingkungan Jemaat GKKA INDONESIA
    • a. Rapat Majelis Jemaat GKKA INDONESIA, atau disingkat RMJ GKKA INDONESIA.
    • b. Rapat Majelis Jemaat Lengkap GKKA INDONESIA, atau disingkat RMJL GKKA INDONESIA.
  2. Rapat Gerejawi di lingkungan Sinode GKKA INDONESIA adalah Rapat Majelis Pekerja Harian Sinode GKKA INDONESIA, atau disingkat RMPHS GKKA INDONESIA.
  3. Persidangan Gerejawi di lingkungan Sinode GKKA INDONESIA 
    • a. Sidang Majelis Sinode GKKA INDONESIA, atau disingkat SMS GKKA INDONESIA.
    • b. Sidang Raya GKKA INDONESIA, atau disingkat SR GKKA INDONESIA.
    • c. Sidang Raya Istimewa GKKA INDONESIA, atau disingkat SRI GKKA INDONESIA.

Pasal 82
RAPAT MAJELIS JEMAAT 
  1. Rapat Majelis Jemaat GKKA INDONESIA (RMJ GKKA INDONESIA) dan Rapat Majelis Jemaat Lengkap GKKA INDONESIA (RMJL GKKA INDONESIA) adalah pertemuan anggota Majelis Jemaat GKKA INDONESIA setempat, yang dilakukan secara terjadwal atau darurat, dalam upaya melaksanakan Panggilan dan Tugas Gereja.
  2. Segala keputusan yang dibuat dan diambil dalam RMJ GKKA INDONESIA dan RMJL GKKA INDONESIA bersifat mengikat dan dapat dilaksanakan di GKKA INDONESIA Jemaat setempat pada saat setelah disahkan/ditetapkan, sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dalam Tata Dasar dan Tata Laksana GKKA INDONESIA.
  3. RMJ GKKA INDONESIA dan RMJL GKKA INDONESIA dipimpin oleh Ketua MJ GKKA INDONESIA.
  4. Peserta RMJ GKKA INDONESIA.
    • a. Gembala Sidang.
    • b. Hamba Tuhan Terdaftar dan Hamba Tuhan Tetap
    • c. Diaken.
  5. Peserta RMJL GKKA INDONESIA.
    • a. Gembala Sidang.
    • b. Hamba Tuhan Terdaftar dan Hamba Tuhan Tetap
    • c. Diaken.
    • d. Pembina Bidang dan Komisi.
    • e. Ketua Bidang dan Komisi.
    • f. Utusan Jemaat Cabang/Pos Jemaat.
  6. RMJ GKKA INDONESIA dapat mengundang narasumber yang bisa memberikan pendapat apabila diminta oleh Pimpinan Rapat.
  7. RMJ GKKA INDONESIA dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% tambah 1, dari jumlah anggota MJ
  8. Setiap rapat harus dibuatkan notula rapat dan jika dipandang perlu boleh dilakukan perekaman saat rapat secara elektronik, agar ada transparansi dan pertanggungjawaban suara peserta rapat.
  9. Rapat bersifat tertutup kecuali dikehendaki lain oleh Pimpinan Rapat.
  10. Setiap anggota peserta rapat yang hadir mempunyai hak 1 (satu) suara.
  11. Keputusan diambil dengan jalan musyawarah-mufakat, dan bilamana diperlukan dapat dilakukan voting.
  12. Rapat Majelis Jemaat GKKA INDONESIA merupakan rapat tertinggi dalam lingkup jemaat setempat.

Pasal 83
PELAKSANAAN RAPAT MAJELIS JEMAAT
  1. Pelaksanaan rapat
    • a. RMJ GKKA INDONESIA diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali sebulan.
    • b. RMJL GKKA INDONESIA diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali sebulan.
    • c. Hasil RMJ GKKA INDONESIA dan RMJL GKKA INDONESIA harus dinotulenkan dan disahkan.
  2. Tugas Rapat
    • a. Mengorganisir pelayanan GKKA INDONESIA Jemaat setempat sesuai dengan Panggilan dan Tugas GKKA INDONESIA.
    • b. Mengelola keuangan GKKA INDONESIA Jemaat setempat.

Pasal 84
RAPAT MAJELIS PEKERJA HARIAN SINODE 
  1. Rapat Majelis Pekerja Harian Sinode GKKA INDONESIA (RMPHS GKKA INDONESIA) adalah rapat yang dikoordinasi dan dipimpin oleh Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA, yang dapat didakan sewaktu-sewaktu bila dipandang perlu, tetapi minimal diadakan sekali setahun. 
  2. Segala keputusan yang dibuat dan diambil dalam RMPHS GKKA INDONESIA adalah bersifat mengikat pada saat setelah disahkan/ditetapkan, sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dalam Tata Dasar dan Tata Laksana GKKA INDONESIA.
  3. Peserta RMPHS GKKA INDONESIA 
    • a. Ketua Umum
    • b. Ketua I
    • c. Ketua II
    • d. Ketua III
    • e. Sekretaris Umum
    • f. Wakil Sekretaris Umum
    • g. Bendahara Umum
    • h. Wakil Bendahara Umum
    • i. Ketua-Ketua Departemen
  4. RMPHS GKKA INDONESIA dapat mengundang narasumber yang bisa memberikan pendapat apabila diminta oleh Pimpinan Rapat.
  5. RMPHS GKKA INDONESIA dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota peserta rapat.
  6. Setiap RMPHS GKKA INDONESIA harus dibuatkan notulen rapat dan jika dipandang perlu boleh dilakukan perekaman saat rapat secara elektronik agar ada transparansi dan pertanggungjawaban suara peserta rapat.
  7. RMPHS GKKA INDONESIA bersifat tertutup kecuali dikehendaki lain oleh Pimpinan Rapat.
  8. Setiap anggota peserta RMPHS GKKA INDONESIA yang hadir mempunyai hak 1 (satu) suara.
  9. Keputusan diambil dengan jalan musyawarah-mufakat, dan bilamana diperlukan dapat dilakukan voting.

Pasal 85
PELAKSANAAN SIDANG MAJELIS SINODE 
  1. Sidang Majelis Sinode GKKA INDONESIA (SMS GKKA INDONESIA) dihadiri oleh MPHS GKKA INDONESIA, Ketua-Ketua Majelis GKKA INDONESIA, dan Gembala-Gembala sidang GKKA INDONESIA Jemaat setempat, MP, BPPS, Badan Pembantu Sinode dan peninjau; yang diadakan 2 (dua) tahun setelah SR GKKA INDONESIA.
  2. Pelaksanaan Sidang Majelis Sinode memakai tata tertib persidangan tersendiri.
  3. Tugas SMS GKKA INDONESIA:
    • a. Mengawasi pelaksanaan Keputusan Sidang Raya GKKA INDONESIA.
    • b. Menetapkan program kerja tahunan GKKA INDONESIA yang merupakan penjabaran program 4 (empat) tahunan yang telah ditetapkan dalam SR GKKA INDONESIA dan menetapkan program tambahan bila dianggap perlu.
    • c. Mengevaluasi laporan-laporan tahunan termasuk keuangan/perbendaharaan GKKA INDONESIA yang disampaikan oleh MPHS GKKA INDONESIA dan Laporan Jemaat-Jemaat GKKA INDONESIA.
    • d. Mengevaluasi kinerja MPHS GKKA INDONESIA.
  4. Tempat dan GKKA INDONESIA Jemaat setempat yang menjadi pelaksana SMS GKKA INDONESIA berikutnya ditetapkan dalam SR GKKA INDONESIA.
  5. GKKA INDONESIA Jemaat setempat yang menjadi pelaksana SMS GKKA INDONESIA bertanggungjawab atas terselenggaranya SMS GKKA INDONESIA, termasuk akomodasi dan konsumsi peserta SMS GKKA INDONESIA. 
  6. Beban biaya yang menjadi tanggungan Jemaat Pelaksana SMS GKKA INDONESIA ditanggung bersama-sama dengan Sinode GKKA INDONESIA dan Jemaat-jemaat GKKA INDONESIA.  Komposisi persentase biaya adalah sebagai berikut:
    • a. Jemaat pelaksana menanggung sebesar 40% dari total biaya akomodasi dan konsumsi peserta sidang.
    • b. Sinode GKKA INDONESIA menanggung sebesar 30% dari total biaya akomodasi dan konsumsi peserta sidang.
    • c. Jemaat-jemaat GKKA INDONESIA menanggung 30% dari total biaya akomodasi dan konsumsi peserta sidang.
    • d. Biaya tiket kepergian-kepulangan (PP) untuk Gembala Sidang dan Ketua Majelis ditanggung oleh MPHS GKKA INDONESIA.

Pasal 86
SIDANG RAYA 
  1. Sidang Raya GKKA INDONESIA (SR GKKA INDONESIA) adalah Persidangan Sinode GKKA INDONESIA yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam GKKA INDONESIA yang diselenggarakan setiap 4 (empat) tahun sekali.
  2. SR GKKA INDONESIA dilaksanakan oleh MS GKKA INDONESIA.
  3. MPHS GKKA INDONESIA GKKA INDONESIA dapat menunjuk dan/atau membentuk Panitia Pelaksana SR GKKA INDONESIA untuk melaksanakan SR GKKA INDONESIA berdasarkan keputusan SR GKKA INDONESIA sebelumnya.
  4. Tempat dan jemaat pelaksana SR GKKA INDONESIA berikutnya ditetapkan dalam Sidang Raya GKKA INDONESIA.
  5. Jemaat pelaksana SR GKKA INDONESIA bertanggungjawab atas terselenggaranya Sidang Raya, termasuk akomodasi dan konsumsi peserta Sidang Raya.  
  6. Beban tanggungan biaya jemaat pelaksana ditanggung bersama-sama dengan Sinode GKKA INDONESIA dan Jemaat-jemaat GKKA INDONESIA.  Komposisi persentase sharing biaya adalah sebagai berikut:
    • a. Jemaat pelaksana menanggung sebesar 40% dari total biaya akomodasi dan konsumsi peserta SR GKKA INDONESIA.
    • b. Sinode GKKA INDONESIA menanggung sebesar 30% dari total biaya akomodasi dan konsumsi peserta SR GKKA INDONESIA.
    • c. Jemaat-jemaat GKKA INDONESIA menanggung 30% dari total biaya akomodasi dan konsumsi peserta SR GKKA INDONESIA.
    • d. Biaya tiket kepergian-kepulangan (PP) untuk Gembala Sidang dan Ketua Majelis ditanggung oleh MPHS GKKA INDONESIA.
  7. Jemaat pelaksana wajib memberikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan SR GKKA INDONESIA kepada MPHS GKKA INDONESIA selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah pelaksanaan SR GKKA INDONESIA.
  8. Tema, acara SR GKKA INDONESIA, bahan/materi SR GKKA INDONESIA, nominasi formatur MPHS GKKA INDONESIA, calon anggota MP GKKA INDONESIA, dan calon anggota BPPS GKKA INDONESIA yang akan dipilih dalam SR GKKA INDONESIA, serta Petunjuk dan Tata Cara Penyelenggaraan, Tata Tertib dan Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan untuk setiap penyelenggaraan SR GKKA INDONESIA, serta hal-hal lain yang dianggap penting untuk diambil keputusan dalam SR GKKA INDONESIA, ditetapkan dalam RMPHS GKKA INDONESIA yang diselenggarakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum SR GKKA INDONESIA..
  9. Undangan untuk menghadiri SR GKKA INDONESIA harus sudah dikirim kepada setiap MJ GKKA INDONESIA selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum SR GKKA INDONESIA diadakan.  Undangan tersebut harus secara tertulis dengan menyebutkan tempat, waktu dan acara SR GKKA INDONESIA.
  10. Peserta SR GKKA INDONESIA
    • a. MPHS GKKA INDONESIA
    • b. Majelis Pertimbangan 
    • c. Badan Pengawas Perbendaharaan
    • d. Badan Pembantu
    • e. Gembala Sidang dan Ketua MJ GKKA INDONESIA.
    • f. Utusan Majelis Jemaat dipilih oleh MH GKKA INDONESIA setempat untuk mewakili GKKA INDONESIA Jemaat setempat selama masa SR GKKA INDONESIA, yang diatur sebagai berikut:
      • i. Jemaat yang memiliki anggota terdaftar kurang dari 100 orang berhak mengutus gembala sidang dan Ketua Majelis saja.
      • ii. Jemaat yang memiliki jumlah anggota terdaftar 101 s/d 200 orang, berhak menambah 1 (satu) orang utusan.
      • iii. Jemaat yang memiliki jumlah anggota terdaftar 201 s/d 300 orang, berhak menambah 2 (dua) orang utusan.
      • iv. Jemaat yang memiliki jumlah anggota terdaftar 301 s/d 400 orang, berhak menambah 4 (empat) orang utusan.
      • v. Jemaat yang memiliki jumlah anggota terdaftar 401 s/d 500 orang, berhak menambah 6 (enam) orang utusan.
      • vi. Jemaat yang memiliki jumlah anggota terdaftar 601 s/d 700 orang, berhak menambah 8 (delapan) orang utusan.
      • vii. Jemaat yang memiliki jumlah anggota terdaftar 701 s/d 800 orang, berhak menambah 10 (sepuluh) orang utusan.
      • viii. Jemaat yang memiliki jumlah anggota terdaftar lebih dari 800 orang, berhak menambah 12 (dua belas) orang utusan.
  11. MPHS GKKA INDONESIA dapat mengundang tamu-tamu sebagai Peninjau.  Peninjau hanya dapat menghadiri sidang-sidang terbuka dan diperbolehkan memberikan pendapat hanya apabila diminta oleh pimpinan sidang, serta tidak mempunyai hak dipilih maupun memilih dalam persidangan tersebut.
  12. SR GKKA INDONESIA dipimpin oleh suatu Majelis Ketua Persidangan yang terdiri dari utusan-utusan jemaat, yang ditunjuk oleh MPHS GKKA INDONESIA, dan disahkan oleh persidangan.
  13. Susunan Majelis Ketua Persidangan terdiri atas minimal 3 (tiga) orang.
  14. Persidangan mengesahkan kuorum, acara dan tata tertib SR GKKA INDONESIA adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh jemaat, yang dihitung berdasarkan daftar hadir pada sesi itu.
  15. SR GKKA INDONESIA hanya dapat mengambil keputusan yang sah, jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam SR GKKA INDONESIA.
  16. Apabila dalam pembukaan SR GKKA INDONESIA kuorum tidak tercapai, maka SR GKKA INDONESIA diundur paling lama 3 (tiga) jam.
  17. Apabila sesudah pengunduran waktu itu belum juga tercapai korum yang dipersyaratkan, Sidang Raya dianggap sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah, jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang hadir.
  18. SR GKKA INDONESIA membicarakan dan memberikan keputusan tentang hal-hal berikut ini.
    • a. Penilaian atas pertanggungjawaban yang disampaikan oleh MPHS GKKA INDONESIA mengenai pelaksanaan tugas selama masa jabatannya serta penilaian atas perhitungan dan pertanggungjawaban mengenai keuangan Sinode GKKA INDONESIA oleh MPHS GKKA INDONESIA.
    • b. Usul-usul dari Jemaat-jemaat GKKA INDONESIA.
    • c. Garis-garis besar program kerja GKKA INDONESIA.
    • d. Pemilihan dan penetapan serta pelantikan MPHS GKKA INDONESIA dan MP GKKA INDONESIA dan BPPS GKKA INDONESIA dari calon-calon yang dipilih (nominator).
    • e. Tempat penyelenggaraan persidangan sinode berikutnya.
    • f. Pemberian tanda penghargaan kepada anggota jemaat atau Hamba Tuhan atau pekerja gereja yang telah berjasa bagi kepentingan GKKA INDONESIA apabila dipandang perlu. 
    • g. Perubahan Tata Dasar dan/atau Tata Laksana GKKA INDONESIA apabila dipandang perlu.
    • h. Hal-hal lain yang dianggap penting.
  19. Setelah MPHS GKKA INDONESIA memberikan laporan pertanggungjawaban kepada persidangan dan telah diterima oleh persidangan, maka Majelis Ketua Sidang menyatakan bahwa kepengurusan MPHS GKKA INDONESIAbersama Majelis Pertimbangan dan Badan Pengawas Perbendaharaan GKKA INDONESIA dalam keadaan demisioner, dan kepengurusan tersebut efektif berakhir setelah dilaksanakan serah terima jabatan dari pengurus lama kepada pengurus baru.
  20. Pada setiap SR GKKA INDONESIA sedapat mungkin diselenggarakan pembekalan dan penyegaran rohani untuk seluruh peserta SR GKKA INDONESIA

Pasal 87
SIDANG RAYA ISTIMEWA 
  1. Sidang Raya Istimewa GKKA INDONESIA (SRI GKKA INDONESIA) dapat diselenggarakan sewaktu-waktu apabila dianggap perlu dan atau mendesak dengan alasan berikut ini.
    • a. Oleh Majelis Pekerja Harian Sinode GKKA INDONESIA setelah mendapat persetujuan dari Rapat Majelis Pekerja Harian Sinode GKKA INDONESIA, atau
    • b. Atas permintaan lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh jumlah Majelis Jemaat GKKA INDONESIA setelah mendapat persetujuan dari masing-masing Rapat Majelis Jemaat GKKA INDONESIA 
  2. Undangan untuk menghadiri SRI GKKA INDONESIA harus sudah dikirim oleh MPHS GKKA INDONESIA kepada setiap Jemaat GKKA INDONESIA selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum SRI GKKA INDONESIA diadakan.  Undangan tersebut harus secara tertulis dengan menyebutkan tempat, waktu dan acara SRI GKKA INDONESIA.
  3. Ketentuan lainnya tentang penyelenggaraan Sidang Raya GKKA INDONESIA berlaku pula untuk penyelenggaraan Sidang Raya Istimewa GKKA INDONESIA.

BAB XIX
BADAN PEMBANTU 

Pasal 88
BADAN PEMBANTU SINODE 
  1. Badan Pembantu Sinode GKKA INDONESIA, disingkat BPS GKKA INDONESIA dibentuk melalui Rapat Majelis Pekerja Harian Sinode GKKA INDONESIA.
  2. Badan Pembantu Sinode antara lain; Majelis Wilayah, yayasan, panitia, dan lain-lain sesuai kebutuhan.
  3. Pengurus Badan Pembantu Sinode diangkat oleh MPHS GKKA INDONESIA dari anggota Jemaat GKKA INDONESIA.
  4. Seorang anggota Jemaat atau orang yang diangkat dapat menjabat sebagai pengurus Badan Pembantu Sinode sebanyak 2 (dua) kali periode jabatan berturut-turut, dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya setelah beristirahat untuk masa 1 (satu) periode jabatan.
  5. Masa jabatan pengurus Badan Pembantu Sinode GKKA INDONESIA setiap periodenya untuk:
    • a. Panitia, yaitu hingga kegiatan yang dimaksudkan berakhir, atau ditetapkan oleh MPHS GKKA INDONESIA.
    • b. Badan lainnya, antara lain: yayasan adalah 5 (lima) tahun dan Majelis Wilayah adalah  (empat) tahun.
  6. Untuk kepengurusan yayasan, Majelis Wilayah, dan badan lainnya; diatur lebih lanjut dalam Pedoman Pelaksanaan.
  7. Pelantikan pengurus Badan Pembantu Sinode GKKA INDONESIA dilangsungkan dalam suatu kebaktian.

Pasal 89
BADAN PEMBANTU JEMAAT 
  1. Badan Pembantu Jemaat GKKA INDONESIA, atau disingkat BPJ GKKA INDONESIA dibentuk oleh Majelis Jemaat dan orientasinya di lingkungan Jemaat GKKA INDONESIA.
  2. BPJ antara lain komisi kategorial, yayasan, dan panitia.
  3. BPJ GKKA INDONESIA diangkat oleh MJ GKKA INDONESIA, dari anggota Jemaat GKKA INDONESIA.
  4. Seorang anggota Jemaat GKKA INDONESIA atau orang yang diangkat dapat menjabat sebagai pengurus BPJ GKKA INDONESIA sebanyak 2 (dua) kali periode jabatan berturut-turut, dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya setelah beristirahat untuk masa 1 (satu) periode jabatan.
  5. Masa jabatan pengurus BPJ GKKA INDONESIA setiap periodenya untuk:
    • a. Komisi kategorial adalah 2 (dua) tahun.
    • b. Panitia, hingga kegiatan yang dimaksudkan berakhir, atau ditetapkan oleh MPHS GKKA INDONESIA.
  6. Pelantikan pengurus BPJ GKKA INDONESIA dilangsungkan dalam suatu kebaktian.

BAB XX
HARTA BENDA 

Pasal 90
HARTA BENDA
  1. Harta Benda GKKA INDONESIA terdiri atas harta benda tidak bergerak, harta benda bergerak, uang dan surat berharga dan hak kreasi dan/ataupun hak intelektual.
  2. GKKA INDONESIA memperoleh harta miliknya melalui persembahan para anggota jemaatnya dan/atau sumber lain yang tidak berlawanan dengan prinsip kebenaran Firman Tuhan.

Pasal 91
PENGATURAN HARTA BENDA
  1. Semua harta milik GKKA INDONESIA meliputi benda-benda bergerak dan benda-benda tidak bergerak, dipertanggungjawabkan sepenuhnya oleh Majelis Sinode di dalam Sidang Raya.
  2. Semua harta milik Jemaat GKKA INDONESIA meliputi benda-benda bergerak dan benda-benda tidak bergerak adalah milik GKKA INDONESIA Jemaat setempat dan dipertanggungjawabkan sepenuhnya oleh Majelis Jemaat GKKA INDONESIA kepada GKKA INDONESIA Jemaat setempat.
  3. Semua harta milik (yang bergerak dan tidak bergerak) tidak boleh dipindah tangankan atau digadaikan tanpa persetujuan Rapat Majelis Jemaat GKKA INDONESIA atau Sidang Majelis Sinode GKKA INDONESIA.

Pasal 92
PEMBELIAN ATAU PEROLEHAN HIBAH ATAS BENDA TIDAK BERGERAK
  1. Pembelian atau perolehan hibah atas harta benda tidak bergerak dapat dilakukan oleh Sinode GKKA INDONESIA, Majelis Jemaat, maupun Badan Pembantu.
  2. Seluruh pembelian atau perolehan hibah atas harta benda tidak bergerak harus mendapatkan persetujuan Rapat Majelis Pekerja Harian Sinode GKKA INDONESIA atau Rapat Majelis Jemaat GKKA INDONESIA.

Pasal 93
PENJUALAN ATAU PELEPASAN HARTA TIDAK BERGERAK
  1. Penjualan atau pelepasan harta tidak bergerak milik GKKA INDONESIA hanya dapat dilakukan oleh Sinode GKKA INDONESIA.
  2. Seluruh penjualan, hibah, atau pelepasan harta benda tidak bergerak milik GKKA INDONESIA harus mendapatkan persetujuan dari referendum Jemaat setempat dan MPHS GKKA INDONESIA.
  3. Referendum GKKA INDONESIA Jemaat setempat diambil dengan jumlah kehadiran sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota jemaat terdaftar berdasarkan pendataan(sensus) anggota jemaat terakhir dan mendapatkan persetujuan suara sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah peserta referendum yang hadir. 

Pasal 94
PEMBELIAN ATAU PEROLEHAN HIBAH BENDA BERGERAK
  1. Pembelian atau perolehan hibah harta benda bergerak dapat dilakukan oleh Sinode GKKA INDONESIA atau Majelis Jemaat GKKA INDONESIA.
  2. Seluruh pembelian atau perolehan hibah harta benda bergerak diputuskan dalam Persidangan Sinode GKKA INDONESIA atau Rapat Majelis Jemaat GKKA INDONESIA.

Pasal 95
PENJUALAN ATAU PELEPASAN HARTA BENDA BERGERAK
  1. Penjualan atau pelepasan harta bergerak dapat dilakukan oleh Sinode GKKA INDONESIA atau Majelis Jemaat GKKA INDONESIA.
  2. Seluruh penjualan atau pelepasan harta bergerak diputuskan di dalam Persidangan Sinode GKKA INDONESIA atau Rapat Majelis Jemaat GKKA INDONESIA.

BAB XXI
SIASAT GEREJAWI

Pasal 96
DASAR DAN MAKSUD
  1. Dasar.  Matius 16:18-19; 18:15-19; 1Korintus 5, 2; Korintus 2:7; Galatia 5:1-2; Titus 3:10-11; dan Tata Dasar serta Tata Laksana GKKA INDONESIA.
  2. Maksud. Untuk memelihara kesatuan, keutuhan dan kesaksian gereja, melindungi anggota Jemaat GKKA INDONESIA agar terhindar dari dosa, menolak ajaran-ajaran sesat dan bidat, agar anggota Jemaat GKKA INDONESIA dapat menjalankan kehidupan rohani untuk menjadi mempelai Kristus yang tidak bercacat cela, memancarkan cahaya terang di tengah-tengah dunia yang bengkok dan terbalik, untuk menyatakan Firman Tuhan yang memberi hidup.
  3. Siasat Gerejawi dapat dikenakan terhadap:
    • a. Anggota Jemaat GKKA INDONESIA, yang dengan sengaja melanggar ketentuan ayat 1.
    • b. Pejabat Struktural GKKA INDONESIA, yang dengan sengaja melanggar ketentuan ayat 1.
Pasal 97
SIASAT GEREJAWI TERHADAP ANGGOTA JEMAAT
  1. Pelaksanaan
    • a. Pelaku dinasihati secara pribadi oleh seorang Jemaat yang mengetahuinya.
    • b. Bila tidak mau bertobat, ia dinasihati lagi oleh Hamba Tuhan yang disertai oleh 2 (dua) atau 3 (tiga) orang Pejabat Struktural Gerejawi sebagai saksi.
    • c. Bila tidak mau bertobat, ia dikenakan siasat gerejawi tidak diperbolehkan menerima Sakramen Perjamuan Kudus.
    • d. Bila selama 6 (enam) bulan setelah dinasihati dan telah dikenakan sanksi ayat 1 huruf c, maka Majelis Jemaat GKKA INDONESIA setempat dapat memutuskan agar keanggotaan yang bersangkutan diputus/diberhentikan dengan menghapus namanya dari keanggotaan Jemaat GKKA INDONESIA dan dilaporkan ke MPHS GKKA INDONESIA.
  2. Penerimaan Kembali
    • a. Bila anggota jemaat tersebut telah sungguh-sungguh bertobat dan meninggalkan dosanya, Majelis Jemaat harus memeriksa dengan saksama dan mengadakan percakapan gerejawi kepadanya.
    • b. Diumumkan dalam warta jemaat selama 2 (dua) kali hari Minggu dalam Kebaktian Umum.
    • c. Bila tidak ada surat keberatan sah yang masuk maka yang bersangkutan dapat diterima kembali dalam suatu Kebaktian Umum.
    • d. Hak dan Kewajibannya sebagai anggota Jemaat GKKA INDONESIA diberikan kembali.

Pasal 98
SIASAT GEREJAWI TERHADAP PEJABAT STRUKTURAL
  1. Pelaksanaan
    • a. Terhadap Diaken, Pejabat Bidang, Pejabat Komisi, Pejabat MPHS, Pejabat Badan Pembantu Jemaat/Sinode, pelaksanaannya sesuai Pasal 97 ayat 1.
    • b. Terhadap Hamba Tuhan
      • i. Beberapa orang Diaken menasihatinya.
      • ii. Bila tidak berhasil menasihatinya, permasalahannya diserahkan kepada MPHS GKKA INDONESIA.
      • iii. Bila MPHS GKKA INDONESIA tidak berhasil menasehatinya, maka MPHS GKKA INDONESIA dapat mengambil Keputusan memutuskan Ikatan Masa Pelayanan Hamba Tuhan tersebut.
      • iv. Diumumkan dalam warta jemaat selama 2 (dua) kali hari Minggu dalam Kebaktian Umum.
      • v. Hamba Tuhan tersebut diberikan pesangon sesuai peraturan yang berlaku.
  2. Penerimaan Kembali
    • a. Terhadap ayat 1 huruf a: penerimaan kembali sesuai dengan Pasal 97 ayat 2. 
    • b. Terhadap Hamba Tuhan
      • i. Bila Hamba Tuhan tersebut bertobat dan sungguh-sungguh menyesali dosanya maka MPHS GKKA INDONESIA harus melakukan pemeriksaan dengan saksama dan melakukan percakapan gerejawi.
      • ii. Sebelum kembali melayani Jemaat ditempatnya semula, MPHS GKKA INDONESIA harus melakukan pengembalaan terlebih dahulu.
      • iii. Jadwal dan lamanya pengembalaan akan diatur/diputuskan tersendiri oleh MPHS GKKA INDONESIA.

BAB XXII
PERATURAN PERALIHAN

Pasal 99
PERALIHAN
Hal-hal yang telah ada sebelum perubahan Tata Laksana ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa jabatan struktural gerejawi masing-masing Jemaat GKKA INDONESIA dan Sinode GKKA INDONESIA, setelah itu semuanya harus di sesuaikan dengan Tata Laksana ini. 

Pasal 100
PEDOMAN PELAKSANAAN
Tata Laksana GKKA INDONESIA akan dilengkapi dengan Pedoman Pelaksanaan GKKA INDONESIA atau Keputusan-keputusan atau yang sejenis dengan maksud tersebut yang ditetapkan oleh Majelis Pekerja Harian Sinode GKKA INDONESIA.

BAB XXIII
PENUTUP

Pasal 101
PERUBAHAN TATA LAKSANA
  1. Tata Laksana hanya dapat diubah dan/atau ditambah, dan disahkan dalam Sidang Raya GKKA INDONESIA.
  2. Perubahan dan/atau penambahan aturan Tata Laksana tidak boleh bertentangan dengan Tata Dasar GKKA INDONESIA.
  3. Hal-hal lain yang tidak dan belum cukup diatur dalam Tata Laksana ini, akan diatur dan ditentukan dalam Keputusan dan Kebijakan Sinode GKKA INDONESIA yang ditentukan dalam Rapat Majelis Pekerja Harian Sinode GKKA INDONESIA.
  4. Tata Laksana ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dalam Sidang Raya GKKA INDONESIA ini. Dengan berlakunya Tata Laksana ini maka Tata Laksana yang disahkan di Malino tertanggal 26 Juni 1987 adalah dinyatakan tidak berlaku.

Ditetapkan di Kendari  
Pada tanggal 16 Agustus 2015

Nb. Dokumen ini  di-crosscheck dan dirapikan oleh Tim-9 dan Sidang Majelis Sinode 2017. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar