BAB XIV
PENSIUN/EMERITUS
Pasal 25
Hamba Tuhan Sinode GKKA INDONESIA memasuki masa pensiun (emeritus) bilamana memenuhi satu di antara kondisi berikut ini.
- Telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun.
- Telah melayani selama 25 (dua puluh lima) tahun di GKKA INDONESIA tanpa terputus; atas permintaan Hamba Tuhan yang bersangkutan, dan atau atas permintaan Majelis Jemaat GKKA INDONESIA setempat.
- Meninggal dunia, atau karena alasan kesehatan, yang menyebabkan Hamba Tuhan tersebut dinyatakan tidak lagi memungkinkan untuk melakukan tugas pelayanannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar