Selasa, 08 Desember 2015

Tata Dasar Pasal 25

BAB XIV
PENSIUN/EMERITUS

Pasal 25
Hamba Tuhan Sinode GKKA INDONESIA memasuki masa pensiun (emeritus) bilamana memenuhi satu di antara kondisi berikut ini.
  1. Telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun.
  2. Telah melayani selama 25 (dua puluh lima) tahun di GKKA INDONESIA tanpa terputus; atas permintaan Hamba Tuhan yang bersangkutan, dan atau atas permintaan Majelis Jemaat GKKA INDONESIA setempat.
  3. Meninggal dunia, atau karena alasan kesehatan, yang menyebabkan Hamba Tuhan tersebut dinyatakan tidak lagi memungkinkan untuk melakukan tugas pelayanannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar