Selasa, 08 Desember 2015

Tata Dasar Pasal 34

BAB XXI
SIASAT GEREJAWI

Pasal 34
Siasat Gerejawi diadakan berdasarkan kebenaran Alkitab.  Kristus sebagai Kepala Gereja yang dalam wujud-Nya telah mempercayakan hak dan kuasa kepada MJ GKKA INDONESIA serta MPHS GKKA INDONESIA untuk melaksanakannya.  Maksud siasat gerejawi ini ialah untuk memelihara kesaksian dan keutuhan gereja sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Tata Laksana GKKA INDONESIA.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar