Selasa, 08 Desember 2015

Tata Dasar Pasal 32

BAB XIX
BADAN PEMBANTU

Pasal 32
Sesuai dengan kebutuhan pelayanan yang ada, maka :
  1. MPHS GKKA INDONESIA dapat membentuk Badan Pembantu Sinode dan bertanggung jawab kepada MPHS GKKA INDONESIA.
  2. MJ GKKA INDONESIA setempat dapat membentuk Badan Pembantu Jemaat dan bertanggung jawab kepada MJ GKKA INDONESIA setempat. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar