BAB XIX
BADAN PEMBANTU
Pasal 32
Sesuai dengan kebutuhan pelayanan yang ada, maka :
- MPHS GKKA INDONESIA dapat membentuk Badan Pembantu Sinode dan bertanggung jawab kepada MPHS GKKA INDONESIA.
- MJ GKKA INDONESIA setempat dapat membentuk Badan Pembantu Jemaat dan bertanggung jawab kepada MJ GKKA INDONESIA setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar