Pasal 24
Masa pelayanan struktural seorang Hamba Tuhan di GKKA INDONESIA berakhir apabila memenuhi salah satu alasan berikut ini.
- Meninggal dunia.
- Telah memasuki usia pensiun.
- Atas permintaan Hamba Tuhan itu sendiri.
- Majelis Pekerja Harian Sinode GKKA INDONESIA memberhentikan Hamba Tuhan yang bersangkutan:
- a. Atas rekomendasi Majelis Jemaat GKKA INDONESIA; bagi Hamba Tuhan yang melayani di jemaat.
- b. Atas pertimbangan dan keputusan Majelis Sinode GKKA INDONESIA untuk Hamba Tuhan dalam struktur organisasi sinode.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar