Selasa, 08 Desember 2015

Tata Dasar Pasal 24

Pasal 24
Masa pelayanan struktural seorang Hamba Tuhan di GKKA INDONESIA berakhir apabila memenuhi salah satu alasan berikut ini.
  1. Meninggal dunia.
  2. Telah memasuki usia pensiun.
  3. Atas permintaan Hamba Tuhan itu sendiri.
  4. Majelis Pekerja Harian Sinode GKKA INDONESIA memberhentikan Hamba Tuhan yang bersangkutan:
    • a. Atas rekomendasi Majelis Jemaat GKKA INDONESIA; bagi Hamba Tuhan yang melayani di jemaat.
    • b. Atas pertimbangan dan keputusan Majelis Sinode GKKA INDONESIA untuk Hamba Tuhan dalam struktur organisasi sinode.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar