Pasal 30
- Rapat gerejawi di lingkungan jemaat lokal terdiri atas Rapat Majelis Jemaat GKKA INDONESIA (RMJ GKKA INDONESIA) dan Rapat Majelis Jemaat Lengkap GKKA INDONESIA (RMJL GKKA INDONESIA).
- RMJ GKKA INDONESIA, merupakan rapat tertinggi dalam lingkungan jemaat, yang dihadiri oleh Hamba Tuhan ber-SK Sinode dan Diaken.
- RMJL GKKA INDONESIA, merupakan rapat koordinasi yang dihadiri oleh MJ, ketua-ketua komisi/bidang/badan pembantu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar