Selasa, 08 Desember 2015

Tata Dasar Pasal 26

BAB XV
JAMINAN BIAYA KEBUTUHAN HIDUP HAMBA TUHAN

Pasal 26
Karena penyerahan diri seorang Hamba Tuhan yang bekerja secara penuh waktu melayani Tuhan Yesus Kristus sehingga pikiran dan tenaganya diserahkan sepenuhnya pada tugas pelayanannya di jemaat yang ada di GKKA INDONESIA, maka kebutuhan hidup Hamba Tuhan beserta keluarganya menjadi tanggung jawab dari Jemaat yang memanggilnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar