Selasa, 08 Desember 2015

Tata Dasar Pasal 5

BAB III
HAKIKAT DAN WUJUD

Pasal 5

  1. Hakikat GKKA INDONESIA adalah suatu kenyataan tubuh Kristus, yang hidup dalam persekutuan dengan Gereja yang Kudus dan Am, yang meliputi segala abad dan tempat.
  2. Wujud GKKA INDONESIA adalah setiap Jemaat setempat –merupakan persekutuan dari orang-orang Kristen– yang menghayati hidup kesaksian dan pelayanan di dalam kesatuan dengan Jemaat-jemaat setempat lainnya sebagai satu tubuh GKKA INDONESIA.
  3. GKKA INDONESIA tidak memberikan kemungkinan bagi pemisahan diri Jemaat. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar