Selasa, 08 Desember 2015

Tata Dasar Pasal 19

BAB XI
HAMBA TUHAN DAN PENGEMBANGAN

Pasal 19
Hamba Tuhan ialah seorang pelayan Tuhan Yesus Kristus, yang disebut sebagai Penginjil atau Pendeta, baik laki-laki maupun perempuan, yang menyerahkan hidupnya untuk melayani Jemaat yang ada di GKKA INDONESIA.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar