BAB VII
UPACARA GEREJAWI
Pasal 10
- Upacara gerejawi adalah upacara yang diselenggarakan gereja dengan mempergunakan tata cara ibadah yang ditetapkan oleh Sinode GKKA INDONESIA.
- Upacara gerejawi antara lain: kebaktian, persekutuan, sakramen, pemberkatan nikah gerejawi, penahbisan/peneguhan Hamba Tuhan, emeritasi Hamba Tuhan, peneguhan dan pelantikan Diaken, dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar