Selasa, 08 Desember 2015

Tata Dasar Pasal 10

BAB VII
UPACARA GEREJAWI

Pasal 10
  1. Upacara gerejawi adalah upacara yang diselenggarakan gereja dengan mempergunakan tata cara ibadah yang ditetapkan oleh Sinode GKKA INDONESIA.
  2. Upacara gerejawi antara lain: kebaktian, persekutuan, sakramen, pemberkatan nikah gerejawi, penahbisan/peneguhan Hamba Tuhan, emeritasi Hamba Tuhan, peneguhan dan pelantikan Diaken, dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar