BAB X
KEANGGOTAAN JEMAAT
Pasal 17
Anggota jemaat GKKA INDONESIA adalah sebagai berikut.
- Orang yang telah percaya dan mengakui Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juruselamat pribadi, serta telah menerima baptisan dewasa di GKKA INDONESIA (Roma 10:9).
- Orang yang telah menerima baptisan anak dari gereja lain, setelah mengikuti katekisasi dan peneguhan sidi di lingkup GKKA INDONESIA.
- Anggota jemaat dari gereja-gereja lain yang pindah ke GKKA INDONESIA dengan atestasi masuk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar