Selasa, 08 Desember 2015

Tata Dasar Pasal 17

BAB X
KEANGGOTAAN JEMAAT

Pasal 17
Anggota jemaat GKKA INDONESIA adalah sebagai berikut.
  1. Orang yang telah percaya dan mengakui Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juruselamat pribadi, serta telah menerima baptisan dewasa di GKKA INDONESIA (Roma 10:9).
  2. Orang yang telah menerima baptisan anak dari gereja lain, setelah mengikuti katekisasi dan peneguhan sidi di lingkup GKKA INDONESIA.
  3. Anggota jemaat dari gereja-gereja lain yang pindah ke GKKA INDONESIA dengan atestasi masuk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar