Selasa, 08 Desember 2015

Tata Dasar Pasal 18

Pasal 18
Keanggotaan seseorang dianggap lepas atau berakhir apabila memenuhi salah satu kriteria berikut ini.

  1. Meninggal dunia.
  2. Mengajukan atestasi (pindah) ke gereja/jemaat lain.
  3. Pindah ke agama lain.
  4. Dicabut sesuai dengan Tata Laksana GKKA Bab XXI pasal 97 ayat 1d.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar