Selasa, 08 Desember 2015

Tata Dasar Pasal 21

BAB XII
JABATAN GEREJAWI

Pasal 21
  1. Agar panggilan dan pengutusan dapat terselenggara secara tertib, teratur dan terkendali serta untuk memperlengkapi anggota jemaat melaksanakan panggilan dan pengutusannya, GKKA INDONESIA mengangkat dan menetapkan jabatan-jabatan gerejawi:
    • a. Pendeta;
    • b. Penginjil; dan
    • c. Diaken.
  2. Untuk menjadi Pendeta atau Penginjil, dapat diajukan oleh Majelis Jemaat GKKA INDONESIA setempat kepada Majelis Pekerja Harian Sinode GKKA INDONESIA yang merupakan pelaksana tugas harian dari Majelis Sinode GKKA INDONESIA, dengan memperhatikan syarat-syarat yang ditentukan pada Tata Laksana GKKA INDONESIA, guna diangkat dan ditetapkan sebagai Pendeta atau Penginjil untuk ditempatkan pada Jemaat setempat.
  3. Dari antara pendeta atau penginjil dapat diangkat menjadi Gembala Sidang oleh Majelis Jemaat GKKA INDONESIA setempat.
  4. Diaken dipilih oleh anggota GKKA INDONESIA Jemaat setempat sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan pada Tata Laksana GKKA INDONESIA serta diangkat dan ditetapkan oleh Sinode GKKA INDONESIA untuk diteguhkan sebagai Diaken pada GKKA INDONESIA Jemaat setempat.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar