BAB XXII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 35
Hal-hal yang telah ada sebelum perubahan Tata Dasar ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa jabatan struktural gerejawi masing-masing Jemaat GKKA INDONESIA dan Sinode GKKA INDONESIA, setelah itu semuanya harus disesuaikan dengan Tata Dasar ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar