Selasa, 08 Desember 2015

Tata Dasar Pasal 35

BAB XXII
PERATURAN PERALIHAN

Pasal 35
Hal-hal yang telah ada sebelum perubahan Tata Dasar ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa jabatan struktural gerejawi masing-masing Jemaat GKKA INDONESIA dan Sinode GKKA INDONESIA, setelah itu semuanya harus disesuaikan dengan Tata Dasar ini.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar