Selasa, 08 Desember 2015

Tata Dasar Pasal 37

BAB XXIII
PENUTUP

Pasal 37
  1. Tata Dasar hanya dapat diubah dan/atau ditambah dalam Sidang Raya GKKA INDONESIA.
  2. Hal-hal lain yang tidak dan belum cukup diatur dalam Tata Dasar ini, akan diatur dan ditentukan dalam Tata Laksana GKKA INDONESIA.
  3. Tata Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dalam Sidang Raya GKKA INDONESIA ini. Dengan berlakunya Tata Dasar ini maka Tata Dasar yang disahkan di Malino tertanggal 26 Juni 1987 adalah dinyatakan tidak berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar