BAB XX
HARTA BENDA
Pasal 33
- Harta benda GKKA INDONESIA pada hakikatnya adalah milik Tuhan, Kepala Gereja, yang dipercayakan kepada GKKA INDONESIA untuk mengelolanya.
- Harta benda GKKA INDONESIA terdiri atas uang, surat berharga, barang bergerak dan tidak bergerak, serta kekayaan intelektual.
- GKKA INDONESIA memperoleh harta bendanya melalui persembahan para anggota jemaatnya dan/atau sumber lain yang tidak berlawanan dengan prinsip kebenaran Firman Tuhan.
- Seluruh harta benda bergerak dan tidak bergerak yang dimiliki oleh GKKA INDONESIA Jemaat setempat diatasnamakan GEREJA KEBANGUNAN KALAM ALLAH INDONESIA
- Harta benda dalam pengelolaannya dapat diserahkan kepada Majelis Jemaat GKKA INDONESIA setempat maupun Badan Pembantu Jemaat GKKA INDONESIA setempat.
- GKKA INDONESIA harus mengelola harta bendanya dengan cara-cara yang dapat dipertanggungjawabkan secara gerejawi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar