Selasa, 08 Desember 2015

Tata Dasar Pasal 33

BAB XX
HARTA BENDA

Pasal 33
  1. Harta benda GKKA INDONESIA pada hakikatnya adalah milik Tuhan, Kepala Gereja, yang dipercayakan kepada GKKA INDONESIA untuk mengelolanya.
  2. Harta benda GKKA INDONESIA terdiri atas uang, surat berharga, barang bergerak dan tidak bergerak, serta kekayaan intelektual.
  3. GKKA INDONESIA memperoleh harta bendanya melalui persembahan para anggota jemaatnya dan/atau sumber lain yang tidak berlawanan dengan prinsip kebenaran Firman Tuhan.
  4. Seluruh harta benda bergerak dan tidak bergerak yang dimiliki oleh GKKA INDONESIA Jemaat setempat diatasnamakan GEREJA KEBANGUNAN KALAM ALLAH INDONESIA 
  5. Harta benda dalam pengelolaannya dapat diserahkan kepada Majelis Jemaat GKKA INDONESIA setempat maupun Badan Pembantu Jemaat GKKA INDONESIA setempat.
  6. GKKA INDONESIA harus mengelola harta bendanya dengan cara-cara yang dapat dipertanggungjawabkan secara gerejawi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar