TAGER GKKA INDONESIA
Keputusan Sidang Raya XII Sinode GKKA INDONESIA; Kendari, 16 Agustus 2015
Laman
Beranda
PENGANTAR
TAGER 2015
SEKILAS TAGER
KONTAK
Selasa, 08 Desember 2015
Tata Dasar Pasal 23
Pasal 23
Mutasi/pindah Hamba Tuhan dapat dilaksanakan dalam rangka kepentingan GKKA INDONESIA dan atau atas kepentingan atau pertimbangan kehendak Hamba Tuhan secara pribadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar