Selasa, 08 Desember 2015

Tata Dasar Pasal 8

BAB VI
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 8
Tujuan GKKA INDONESIA adalah sebagai berikut:

  1. Menerima, memberitakan, dan menyatakan kasih dan keselamatan Yesus Kristus yang mencakup baik hidup pribadi maupun persekutuan, hidup jasmani maupun rohani, hidup sekarang maupun hidup yang akan datang yang diperuntukkan bagi seluruh umat manusia dan dunia.
  2. Menjalin persekutuan, baik antar-jemaat maupun antar-jemaat gereja lain yang mempunyai hubungan kelembagaan dengan GKKA INDONESIA untuk mengabarkan Injil, memajukan, dan mengembangkan pekerjaan Tuhan demi memuliakan Tuhan Yesus Kristus. 
  3. Memupuk dan mempererat hubungan persaudaraan serta rasa kekeluargaan antar sesama anggota untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan sebagai satu tubuh GKKA INDONESIA.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar