Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 101

BAB XXIII
PENUTUP

Pasal 101
PERUBAHAN TATA LAKSANA
  1. Tata Laksana hanya dapat diubah dan/atau ditambah, dan disahkan dalam Sidang Raya GKKA INDONESIA.
  2. Perubahan dan/atau penambahan aturan Tata Laksana tidak boleh bertentangan dengan Tata Dasar GKKA INDONESIA.
  3. Hal-hal lain yang tidak dan belum cukup diatur dalam Tata Laksana ini, akan diatur dan ditentukan dalam Keputusan dan Kebijakan Sinode GKKA INDONESIA yang ditentukan dalam Rapat Majelis Pekerja Harian Sinode GKKA INDONESIA.
  4. Tata Laksana ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dalam Sidang Raya GKKA INDONESIA ini. Dengan berlakunya Tata Laksana ini maka Tata Laksana yang disahkan di Malino tertanggal 26 Juni 1987 adalah dinyatakan tidak berlaku.

Ditetapkan di Kendari  
Pada tanggal 16 Agustus 2015

Tata Laksana Pasal 100

Pasal 100
PEDOMAN PELAKSANAAN
Tata Laksana GKKA INDONESIA akan dilengkapi dengan Pedoman Pelaksanaan GKKA INDONESIA atau Keputusan-keputusan atau yang sejenis dengan maksud tersebut yang ditetapkan oleh Majelis Pekerja Harian Sinode GKKA INDONESIA.


Tata Laksana Pasal 99

BAB XXII
PERATURAN PERALIHAN

Pasal 99
PERALIHAN
Hal-hal yang telah ada sebelum perubahan Tata Laksana ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa jabatan struktural gerejawi masing-masing Jemaat GKKA INDONESIA dan Sinode GKKA INDONESIA, setelah itu semuanya harus di sesuaikan dengan Tata Laksana ini. 


Tata Laksana Pasal 98

Pasal 98
SIASAT GEREJAWI TERHADAP PEJABAT STRUKTURAL
  1. Pelaksanaan
    • a. Terhadap Diaken, Pejabat Bidang, Pejabat Komisi, Pejabat MPHS, Pejabat Badan Pembantu Jemaat/Sinode, pelaksanaannya sesuai Pasal 97 ayat 1.
    • b. Terhadap Hamba Tuhan
      • i. Beberapa orang Diaken menasihatinya.
      • ii. Bila tidak berhasil menasihatinya, permasalahannya diserahkan kepada MPHS GKKA INDONESIA.
      • iii. Bila MPHS GKKA INDONESIA tidak berhasil menasehatinya, maka MPHS GKKA INDONESIA dapat mengambil Keputusan memutuskan Ikatan Masa Pelayanan Hamba Tuhan tersebut.
      • iv. Diumumkan dalam warta jemaat selama 2 (dua) kali hari Minggu dalam Kebaktian Umum.
      • v. Hamba Tuhan tersebut diberikan pesangon sesuai peraturan yang berlaku.
  2. Penerimaan Kembali
    • a. Terhadap ayat 1 huruf a: penerimaan kembali sesuai dengan Pasal 97 ayat 2. 
    • b. Terhadap Hamba Tuhan
      • i. Bila Hamba Tuhan tersebut bertobat dan sungguh-sungguh menyesali dosanya maka MPHS GKKA INDONESIA harus melakukan pemeriksaan dengan saksama dan melakukan percakapan gerejawi.
      • ii. Sebelum kembali melayani Jemaat ditempatnya semula, MPHS GKKA INDONESIA harus melakukan pengembalaan terlebih dahulu.
      • iii. Jadwal dan lamanya pengembalaan akan diatur/diputuskan tersendiri oleh MPHS GKKA INDONESIA.


Tata Laksana Pasal 97

Pasal 97
SIASAT GEREJAWI TERHADAP ANGGOTA JEMAAT
  1. Pelaksanaan
    • a. Pelaku dinasihati secara pribadi oleh seorang Jemaat yang mengetahuinya.
    • b. Bila tidak mau bertobat, ia dinasihati lagi oleh Hamba Tuhan yang disertai oleh 2 (dua) atau 3 (tiga) orang Pejabat Struktural Gerejawi sebagai saksi.
    • c. Bila tidak mau bertobat, ia dikenakan siasat gerejawi tidak diperbolehkan menerima Sakramen Perjamuan Kudus.
    • d. Bila selama 6 (enam) bulan setelah dinasihati dan telah dikenakan sanksi ayat 1 huruf c, maka Majelis Jemaat GKKA INDONESIA setempat dapat memutuskan agar keanggotaan yang bersangkutan diputus/diberhentikan dengan menghapus namanya dari keanggotaan Jemaat GKKA INDONESIA dan dilaporkan ke MPHS GKKA INDONESIA.
  2. Penerimaan Kembali
    • a. Bila anggota jemaat tersebut telah sungguh-sungguh bertobat dan meninggalkan dosanya, Majelis Jemaat harus memeriksa dengan saksama dan mengadakan percakapan gerejawi kepadanya.
    • b. Diumumkan dalam warta jemaat selama 2 (dua) kali hari Minggu dalam Kebaktian Umum.
    • c. Bila tidak ada surat keberatan sah yang masuk maka yang bersangkutan dapat diterima kembali dalam suatu Kebaktian Umum.
    • d. Hak dan Kewajibannya sebagai anggota Jemaat GKKA INDONESIA diberikan kembali.


Tata Laksana Pasal 96

BAB XXI
SIASAT GEREJAWI

Pasal 96
DASAR DAN MAKSUD
  1. Dasar.  Matius 16:18-19; 18:15-19; 1Korintus 5, 2; Korintus 2:7; Galatia 5:1-2; Titus 3:10-11; dan Tata Dasar serta Tata Laksana GKKA INDONESIA.
  2. Maksud. Untuk memelihara kesatuan, keutuhan dan kesaksian gereja, melindungi anggota Jemaat GKKA INDONESIA agar terhindar dari dosa, menolak ajaran-ajaran sesat dan bidat, agar anggota Jemaat GKKA INDONESIA dapat menjalankan kehidupan rohani untuk menjadi mempelai Kristus yang tidak bercacat cela, memancarkan cahaya terang di tengah-tengah dunia yang bengkok dan terbalik, untuk menyatakan Firman Tuhan yang memberi hidup.
  3. Siasat Gerejawi dapat dikenakan terhadap:
    • a. Anggota Jemaat GKKA INDONESIA, yang dengan sengaja melanggar ketentuan ayat 1.
    • b. Pejabat Struktural GKKA INDONESIA, yang dengan sengaja melanggar ketentuan ayat 1.


Tata Laksana Pasal 95

Pasal 95
PENJUALAN ATAU PELEPASAN HARTA BENDA BERGERAK
  1. Penjualan atau pelepasan harta bergerak dapat dilakukan oleh Sinode GKKA INDONESIA atau Majelis Jemaat GKKA INDONESIA.
  2. Seluruh penjualan atau pelepasan harta bergerak diputuskan di dalam Persidangan Sinode GKKA INDONESIA atau Rapat Majelis Jemaat GKKA INDONESIA.


Tata Laksana Pasal 94

Pasal 94
PEMBELIAN ATAU PEROLEHAN HIBAH BENDA BERGERAK
  1. Pembelian atau perolehan hibah harta benda bergerak dapat dilakukan oleh Sinode GKKA INDONESIA atau Majelis Jemaat GKKA INDONESIA.
  2. Seluruh pembelian atau perolehan hibah harta benda bergerak diputuskan dalam Persidangan Sinode GKKA INDONESIA atau Rapat Majelis Jemaat GKKA INDONESIA.


Tata Laksana Pasal 93

Pasal 93
PENJUALAN ATAU PELEPASAN HARTA TIDAK BERGERAK
  1. Penjualan atau pelepasan harta tidak bergerak milik GKKA INDONESIA hanya dapat dilakukan oleh Sinode GKKA INDONESIA.
  2. Seluruh penjualan, hibah, atau pelepasan harta benda tidak bergerak milik GKKA INDONESIA harus mendapatkan persetujuan dari referendum Jemaat setempat dan MPHS GKKA INDONESIA.
  3. Referendum GKKA INDONESIA Jemaat setempat diambil dengan jumlah kehadiran sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota jemaat terdaftar berdasarkan pendataan(sensus) anggota jemaat terakhir dan mendapatkan persetujuan suara sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah peserta referendum yang hadir. 

Tata Laksana Pasal 92

Pasal 92
PEMBELIAN ATAU PEROLEHAN HIBAH ATAS BENDA TIDAK BERGERAK
  1. Pembelian atau perolehan hibah atas harta benda tidak bergerak dapat dilakukan oleh Sinode GKKA INDONESIA, Majelis Jemaat, maupun Badan Pembantu.
  2. Seluruh pembelian atau perolehan hibah atas harta benda tidak bergerak harus mendapatkan persetujuan Rapat Majelis Pekerja Harian Sinode GKKA INDONESIA atau Rapat Majelis Jemaat GKKA INDONESIA.


Tata Laksana Pasal 91

Pasal 91
PENGATURAN HARTA BENDA
  1. Semua harta milik GKKA INDONESIA meliputi benda-benda bergerak dan benda-benda tidak bergerak, dipertanggungjawabkan sepenuhnya oleh Majelis Sinode di dalam Sidang Raya.
  2. Semua harta milik Jemaat GKKA INDONESIA meliputi benda-benda bergerak dan benda-benda tidak bergerak adalah milik GKKA INDONESIA Jemaat setempat dan dipertanggungjawabkan sepenuhnya oleh Majelis Jemaat GKKA INDONESIA kepada GKKA INDONESIA Jemaat setempat.
  3. Semua harta milik (yang bergerak dan tidak bergerak) tidak boleh dipindah tangankan atau digadaikan tanpa persetujuan Rapat Majelis Jemaat GKKA INDONESIA atau Sidang Majelis Sinode GKKA INDONESIA.


Tata Laksana Pasal 90

BAB XX
HARTA BENDA 

Pasal 90
HARTA BENDA
  1. Harta Benda GKKA INDONESIA terdiri atas harta benda tidak bergerak, harta benda bergerak, uang dan surat berharga dan hak kreasi dan/ataupun hak intelektual.
  2. GKKA INDONESIA memperoleh harta miliknya melalui persembahan para anggota jemaatnya dan/atau sumber lain yang tidak berlawanan dengan prinsip kebenaran Firman Tuhan.

Tata Laksana Pasal 89

Pasal 89
BADAN PEMBANTU JEMAAT 
  1. Badan Pembantu Jemaat GKKA INDONESIA, atau disingkat BPJ GKKA INDONESIA dibentuk oleh Majelis Jemaat dan orientasinya di lingkungan Jemaat GKKA INDONESIA.
  2. BPJ antara lain komisi kategorial, yayasan, dan panitia.
  3. BPJ GKKA INDONESIA diangkat oleh MJ GKKA INDONESIA, dari anggota Jemaat GKKA INDONESIA.
  4. Seorang anggota Jemaat GKKA INDONESIA atau orang yang diangkat dapat menjabat sebagai pengurus BPJ GKKA INDONESIA sebanyak 2 (dua) kali periode jabatan berturut-turut, dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya setelah beristirahat untuk masa 1 (satu) periode jabatan.
  5. Masa jabatan pengurus BPJ GKKA INDONESIA setiap periodenya untuk:
    • a. Komisi kategorial adalah 2 (dua) tahun.
    • b. Panitia, hingga kegiatan yang dimaksudkan berakhir, atau ditetapkan oleh MPHS GKKA INDONESIA.
  6. Pelantikan pengurus BPJ GKKA INDONESIA dilangsungkan dalam suatu kebaktian.


Tata Laksana Pasal 88

BAB XIX
BADAN PEMBANTU 

Pasal 88
BADAN PEMBANTU SINODE 
  1. Badan Pembantu Sinode GKKA INDONESIA, disingkat BPS GKKA INDONESIA dibentuk melalui Rapat Majelis Pekerja Harian Sinode GKKA INDONESIA.
  2. Badan Pembantu Sinode antara lain; Majelis Wilayah, yayasan, panitia, dan lain-lain sesuai kebutuhan.
  3. Pengurus Badan Pembantu Sinode diangkat oleh MPHS GKKA INDONESIA dari anggota Jemaat GKKA INDONESIA.
  4. Seorang anggota Jemaat atau orang yang diangkat dapat menjabat sebagai pengurus Badan Pembantu Sinode sebanyak 2 (dua) kali periode jabatan berturut-turut, dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya setelah beristirahat untuk masa 1 (satu) periode jabatan.
  5. Masa jabatan pengurus Badan Pembantu Sinode GKKA INDONESIA setiap periodenya untuk:
    • a. Panitia, yaitu hingga kegiatan yang dimaksudkan berakhir, atau ditetapkan oleh MPHS GKKA INDONESIA.
    • b. Badan lainnya, antara lain: yayasan adalah 5 (lima) tahun dan Majelis Wilayah adalah  (empat) tahun.
  6. Untuk kepengurusan yayasan, Majelis Wilayah, dan badan lainnya; diatur lebih lanjut dalam Pedoman Pelaksanaan.
  7. Pelantikan pengurus Badan Pembantu Sinode GKKA INDONESIA dilangsungkan dalam suatu kebaktian.

Tata Laksana Pasal 87

Pasal 87
SIDANG RAYA ISTIMEWA 
  1. Sidang Raya Istimewa GKKA INDONESIA (SRI GKKA INDONESIA) dapat diselenggarakan sewaktu-waktu apabila dianggap perlu dan atau mendesak dengan alasan berikut ini.
    • a. Oleh Majelis Pekerja Harian Sinode GKKA INDONESIA setelah mendapat persetujuan dari Rapat Majelis Pekerja Harian Sinode GKKA INDONESIA, atau
    • b. Atas permintaan lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh jumlah Majelis Jemaat GKKA INDONESIA setelah mendapat persetujuan dari masing-masing Rapat Majelis Jemaat GKKA INDONESIA 
  2. Undangan untuk menghadiri SRI GKKA INDONESIA harus sudah dikirim oleh MPHS GKKA INDONESIA kepada setiap Jemaat GKKA INDONESIA selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum SRI GKKA INDONESIA diadakan.  Undangan tersebut harus secara tertulis dengan menyebutkan tempat, waktu dan acara SRI GKKA INDONESIA.
  3. Ketentuan lainnya tentang penyelenggaraan Sidang Raya GKKA INDONESIA berlaku pula untuk penyelenggaraan Sidang Raya Istimewa GKKA INDONESIA.

Tata Laksana Pasal 86

Pasal 86
SIDANG RAYA 
  1. Sidang Raya GKKA INDONESIA (SR GKKA INDONESIA) adalah Persidangan Sinode GKKA INDONESIA yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam GKKA INDONESIA yang diselenggarakan setiap 4 (empat) tahun sekali.
  2. SR GKKA INDONESIA dilaksanakan oleh MS GKKA INDONESIA.
  3. MPHS GKKA INDONESIA GKKA INDONESIA dapat menunjuk dan/atau membentuk Panitia Pelaksana SR GKKA INDONESIA untuk melaksanakan SR GKKA INDONESIA berdasarkan keputusan SR GKKA INDONESIA sebelumnya.
  4. Tempat dan jemaat pelaksana SR GKKA INDONESIA berikutnya ditetapkan dalam Sidang Raya GKKA INDONESIA.
  5. Jemaat pelaksana SR GKKA INDONESIA bertanggungjawab atas terselenggaranya Sidang Raya, termasuk akomodasi dan konsumsi peserta Sidang Raya.  
  6. Beban tanggungan biaya jemaat pelaksana ditanggung bersama-sama dengan Sinode GKKA INDONESIA dan Jemaat-jemaat GKKA INDONESIA.  Komposisi persentase sharing biaya adalah sebagai berikut:
    • a. Jemaat pelaksana menanggung sebesar 40% dari total biaya akomodasi dan konsumsi peserta SR GKKA INDONESIA.
    • b. Sinode GKKA INDONESIA menanggung sebesar 30% dari total biaya akomodasi dan konsumsi peserta SR GKKA INDONESIA.
    • c. Jemaat-jemaat GKKA INDONESIA menanggung 30% dari total biaya akomodasi dan konsumsi peserta SR GKKA INDONESIA.
    • d. Biaya tiket kepergian-kepulangan (PP) untuk Gembala Sidang dan Ketua Majelis ditanggung oleh MPHS GKKA INDONESIA.
  7. Jemaat pelaksana wajib memberikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan SR GKKA INDONESIA kepada MPHS GKKA INDONESIA selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah pelaksanaan SR GKKA INDONESIA.
  8. Tema, acara SR GKKA INDONESIA, bahan/materi SR GKKA INDONESIA, nominasi formatur MPHS GKKA INDONESIA, calon anggota MP GKKA INDONESIA, dan calon anggota BPPS GKKA INDONESIA yang akan dipilih dalam SR GKKA INDONESIA, serta Petunjuk dan Tata Cara Penyelenggaraan, Tata Tertib dan Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan untuk setiap penyelenggaraan SR GKKA INDONESIA, serta hal-hal lain yang dianggap penting untuk diambil keputusan dalam SR GKKA INDONESIA, ditetapkan dalam RMPHS GKKA INDONESIA yang diselenggarakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum SR GKKA INDONESIA..
  9. Undangan untuk menghadiri SR GKKA INDONESIA harus sudah dikirim kepada setiap MJ GKKA INDONESIA selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum SR GKKA INDONESIA diadakan.  Undangan tersebut harus secara tertulis dengan menyebutkan tempat, waktu dan acara SR GKKA INDONESIA.
  10. Peserta SR GKKA INDONESIA
    • a. MPHS GKKA INDONESIA
    • b. Majelis Pertimbangan 
    • c. Badan Pengawas Perbendaharaan
    • d. Badan Pembantu
    • e. Gembala Sidang dan Ketua MJ GKKA INDONESIA.
    • f. Utusan Majelis Jemaat dipilih oleh MH GKKA INDONESIA setempat untuk mewakili GKKA INDONESIA Jemaat setempat selama masa SR GKKA INDONESIA, yang diatur sebagai berikut:
      • i. Jemaat yang memiliki anggota terdaftar kurang dari 100 orang berhak mengutus gembala sidang dan Ketua Majelis saja.
      • ii. Jemaat yang memiliki jumlah anggota terdaftar 101 s/d 200 orang, berhak menambah 1 (satu) orang utusan.
      • iii. Jemaat yang memiliki jumlah anggota terdaftar 201 s/d 300 orang, berhak menambah 2 (dua) orang utusan.
      • iv. Jemaat yang memiliki jumlah anggota terdaftar 301 s/d 400 orang, berhak menambah 4 (empat) orang utusan.
      • v. Jemaat yang memiliki jumlah anggota terdaftar 401 s/d 500 orang, berhak menambah 6 (enam) orang utusan.
      • vi. Jemaat yang memiliki jumlah anggota terdaftar 601 s/d 700 orang, berhak menambah 8 (delapan) orang utusan.
      • vii. Jemaat yang memiliki jumlah anggota terdaftar 701 s/d 800 orang, berhak menambah 10 (sepuluh) orang utusan.
      • viii. Jemaat yang memiliki jumlah anggota terdaftar lebih dari 800 orang, berhak menambah 12 (dua belas) orang utusan.
  11. MPHS GKKA INDONESIA dapat mengundang tamu-tamu sebagai Peninjau.  Peninjau hanya dapat menghadiri sidang-sidang terbuka dan diperbolehkan memberikan pendapat hanya apabila diminta oleh pimpinan sidang, serta tidak mempunyai hak dipilih maupun memilih dalam persidangan tersebut.
  12. SR GKKA INDONESIA dipimpin oleh suatu Majelis Ketua Persidangan yang terdiri dari utusan-utusan jemaat, yang ditunjuk oleh MPHS GKKA INDONESIA, dan disahkan oleh persidangan.
  13. Susunan Majelis Ketua Persidangan terdiri atas minimal 3 (tiga) orang.
  14. Persidangan mengesahkan kuorum, acara dan tata tertib SR GKKA INDONESIA adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh jemaat, yang dihitung berdasarkan daftar hadir pada sesi itu.
  15. SR GKKA INDONESIA hanya dapat mengambil keputusan yang sah, jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam SR GKKA INDONESIA.
  16. Apabila dalam pembukaan SR GKKA INDONESIA kuorum tidak tercapai, maka SR GKKA INDONESIA diundur paling lama 3 (tiga) jam.
  17. Apabila sesudah pengunduran waktu itu belum juga tercapai korum yang dipersyaratkan, Sidang Raya dianggap sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah, jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang hadir.
  18. SR GKKA INDONESIA membicarakan dan memberikan keputusan tentang hal-hal berikut ini.
    • a. Penilaian atas pertanggungjawaban yang disampaikan oleh MPHS GKKA INDONESIA mengenai pelaksanaan tugas selama masa jabatannya serta penilaian atas perhitungan dan pertanggungjawaban mengenai keuangan Sinode GKKA INDONESIA oleh MPHS GKKA INDONESIA.
    • b. Usul-usul dari Jemaat-jemaat GKKA INDONESIA.
    • c. Garis-garis besar program kerja GKKA INDONESIA.
    • d. Pemilihan dan penetapan serta pelantikan MPHS GKKA INDONESIA dan MP GKKA INDONESIA dan BPPS GKKA INDONESIA dari calon-calon yang dipilih (nominator).
    • e. Tempat penyelenggaraan persidangan sinode berikutnya.
    • f. Pemberian tanda penghargaan kepada anggota jemaat atau Hamba Tuhan atau pekerja gereja yang telah berjasa bagi kepentingan GKKA INDONESIA apabila dipandang perlu. 
    • g. Perubahan Tata Dasar dan/atau Tata Laksana GKKA INDONESIA apabila dipandang perlu.
    • h. Hal-hal lain yang dianggap penting.
  19. Setelah MPHS GKKA INDONESIA memberikan laporan pertanggungjawaban kepada persidangan dan telah diterima oleh persidangan, maka Majelis Ketua Sidang menyatakan bahwa kepengurusan MPHS GKKA INDONESIAbersama Majelis Pertimbangan dan Badan Pengawas Perbendaharaan GKKA INDONESIA dalam keadaan demisioner, dan kepengurusan tersebut efektif berakhir setelah dilaksanakan serah terima jabatan dari pengurus lama kepada pengurus baru.
  20. Pada setiap SR GKKA INDONESIA sedapat mungkin diselenggarakan pembekalan dan penyegaran rohani untuk seluruh peserta SR GKKA INDONESIA


Tata Laksana Pasal 85

Pasal 85
PELAKSANAAN SIDANG MAJELIS SINODE 
  1. Sidang Majelis Sinode GKKA INDONESIA (SMS GKKA INDONESIA) dihadiri oleh MPHS GKKA INDONESIA, Ketua-Ketua Majelis GKKA INDONESIA, dan Gembala-Gembala sidang GKKA INDONESIA Jemaat setempat, MP, BPPS, Badan Pembantu Sinode dan peninjau; yang diadakan 2 (dua) tahun setelah SR GKKA INDONESIA.
  2. Pelaksanaan Sidang Majelis Sinode memakai tata tertib persidangan tersendiri.
  3. Tugas SMS GKKA INDONESIA:
    • a. Mengawasi pelaksanaan Keputusan Sidang Raya GKKA INDONESIA.
    • b. Menetapkan program kerja tahunan GKKA INDONESIA yang merupakan penjabaran program 4 (empat) tahunan yang telah ditetapkan dalam SR GKKA INDONESIA dan menetapkan program tambahan bila dianggap perlu.
    • c. Mengevaluasi laporan-laporan tahunan termasuk keuangan/perbendaharaan GKKA INDONESIA yang disampaikan oleh MPHS GKKA INDONESIA dan Laporan Jemaat-Jemaat GKKA INDONESIA.
    • d. Mengevaluasi kinerja MPHS GKKA INDONESIA.
  4. Tempat dan GKKA INDONESIA Jemaat setempat yang menjadi pelaksana SMS GKKA INDONESIA berikutnya ditetapkan dalam SR GKKA INDONESIA.
  5. GKKA INDONESIA Jemaat setempat yang menjadi pelaksana SMS GKKA INDONESIA bertanggungjawab atas terselenggaranya SMS GKKA INDONESIA, termasuk akomodasi dan konsumsi peserta SMS GKKA INDONESIA. 
  6. Beban biaya yang menjadi tanggungan Jemaat Pelaksana SMS GKKA INDONESIA ditanggung bersama-sama dengan Sinode GKKA INDONESIA dan Jemaat-jemaat GKKA INDONESIA.  Komposisi persentase biaya adalah sebagai berikut:
    • a. Jemaat pelaksana menanggung sebesar 40% dari total biaya akomodasi dan konsumsi peserta sidang.
    • b. Sinode GKKA INDONESIA menanggung sebesar 30% dari total biaya akomodasi dan konsumsi peserta sidang.
    • c. Jemaat-jemaat GKKA INDONESIA menanggung 30% dari total biaya akomodasi dan konsumsi peserta sidang.
    • d. Biaya tiket kepergian-kepulangan (PP) untuk Gembala Sidang dan Ketua Majelis ditanggung oleh MPHS GKKA INDONESIA.

Tata Laksana Pasal 84

Pasal 84
RAPAT MAJELIS PEKERJA HARIAN SINODE 
  1. Rapat Majelis Pekerja Harian Sinode GKKA INDONESIA (RMPHS GKKA INDONESIA) adalah rapat yang dikoordinasi dan dipimpin oleh Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA, yang dapat didakan sewaktu-sewaktu bila dipandang perlu, tetapi minimal diadakan sekali setahun. 
  2. Segala keputusan yang dibuat dan diambil dalam RMPHS GKKA INDONESIA adalah bersifat mengikat pada saat setelah disahkan/ditetapkan, sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dalam Tata Dasar dan Tata Laksana GKKA INDONESIA.
  3. Peserta RMPHS GKKA INDONESIA 
    • a. Ketua Umum
    • b. Ketua I
    • c. Ketua II
    • d. Ketua III
    • e. Sekretaris Umum
    • f. Wakil Sekretaris Umum
    • g. Bendahara Umum
    • h. Wakil Bendahara Umum
    • i. Ketua-Ketua Departemen
  4. RMPHS GKKA INDONESIA dapat mengundang narasumber yang bisa memberikan pendapat apabila diminta oleh Pimpinan Rapat.
  5. RMPHS GKKA INDONESIA dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota peserta rapat.
  6. Setiap RMPHS GKKA INDONESIA harus dibuatkan notulen rapat dan jika dipandang perlu boleh dilakukan perekaman saat rapat secara elektronik agar ada transparansi dan pertanggungjawaban suara peserta rapat.
  7. RMPHS GKKA INDONESIA bersifat tertutup kecuali dikehendaki lain oleh Pimpinan Rapat.
  8. Setiap anggota peserta RMPHS GKKA INDONESIA yang hadir mempunyai hak 1 (satu) suara.
  9. Keputusan diambil dengan jalan musyawarah-mufakat, dan bilamana diperlukan dapat dilakukan voting.



Tata Laksana Pasal 83

Pasal 83
PELAKSANAAN RAPAT MAJELIS JEMAAT
  1. Pelaksanaan rapat
    • a. RMJ GKKA INDONESIA diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali sebulan.
    • b. RMJL GKKA INDONESIA diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali sebulan.
    • c. Hasil RMJ GKKA INDONESIA dan RMJL GKKA INDONESIA harus dinotulenkan dan disahkan.
  2. Tugas Rapat
    • a. Mengorganisir pelayanan GKKA INDONESIA Jemaat setempat sesuai dengan Panggilan dan Tugas GKKA INDONESIA.
    • b. Mengelola keuangan GKKA INDONESIA Jemaat setempat.


Tata Laksana Pasal 82

Pasal 82
RAPAT MAJELIS JEMAAT 
  1. Rapat Majelis Jemaat GKKA INDONESIA (RMJ GKKA INDONESIA) dan Rapat Majelis Jemaat Lengkap GKKA INDONESIA (RMJL GKKA INDONESIA) adalah pertemuan anggota Majelis Jemaat GKKA INDONESIA setempat, yang dilakukan secara terjadwal atau darurat, dalam upaya melaksanakan Panggilan dan Tugas Gereja.
  2. Segala keputusan yang dibuat dan diambil dalam RMJ GKKA INDONESIA dan RMJL GKKA INDONESIA bersifat mengikat dan dapat dilaksanakan di GKKA INDONESIA Jemaat setempat pada saat setelah disahkan/ditetapkan, sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dalam Tata Dasar dan Tata Laksana GKKA INDONESIA.
  3. RMJ GKKA INDONESIA dan RMJL GKKA INDONESIA dipimpin oleh Ketua MJ GKKA INDONESIA.
  4. Peserta RMJ GKKA INDONESIA.
    • a. Gembala Sidang.
    • b. Hamba Tuhan Terdaftar dan Hamba Tuhan Tetap
    • c. Diaken.
  5. Peserta RMJL GKKA INDONESIA.
    • a. Gembala Sidang.
    • b. Hamba Tuhan Terdaftar dan Hamba Tuhan Tetap
    • c. Diaken.
    • d. Pembina Bidang dan Komisi.
    • e. Ketua Bidang dan Komisi.
    • f. Utusan Jemaat Cabang/Pos Jemaat.
  6. RMJ GKKA INDONESIA dapat mengundang narasumber yang bisa memberikan pendapat apabila diminta oleh Pimpinan Rapat.
  7. RMJ GKKA INDONESIA dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% tambah 1, dari jumlah anggota MJ
  8. Setiap rapat harus dibuatkan notula rapat dan jika dipandang perlu boleh dilakukan perekaman saat rapat secara elektronik, agar ada transparansi dan pertanggungjawaban suara peserta rapat.
  9. Rapat bersifat tertutup kecuali dikehendaki lain oleh Pimpinan Rapat.
  10. Setiap anggota peserta rapat yang hadir mempunyai hak 1 (satu) suara.
  11. Keputusan diambil dengan jalan musyawarah-mufakat, dan bilamana diperlukan dapat dilakukan voting.
  12. Rapat Majelis Jemaat GKKA INDONESIA merupakan rapat tertinggi dalam lingkup jemaat setempat.


Tata Laksana Pasal 81

BAB XVIII
RAPAT DAN PERSIDANGAN GEREJAWI 

Pasal 81
BEBERAPA MACAM RAPAT DAN PERSIDANGAN
  1. Rapat Gerejawi di lingkungan Jemaat GKKA INDONESIA
    • a. Rapat Majelis Jemaat GKKA INDONESIA, atau disingkat RMJ GKKA INDONESIA.
    • b. Rapat Majelis Jemaat Lengkap GKKA INDONESIA, atau disingkat RMJL GKKA INDONESIA.
  2. Rapat Gerejawi di lingkungan Sinode GKKA INDONESIA adalah Rapat Majelis Pekerja Harian Sinode GKKA INDONESIA, atau disingkat RMPHS GKKA INDONESIA.
  3. Persidangan Gerejawi di lingkungan Sinode GKKA INDONESIA 
    • a. Sidang Majelis Sinode GKKA INDONESIA, atau disingkat SMS GKKA INDONESIA.
    • b. Sidang Raya GKKA INDONESIA, atau disingkat SR GKKA INDONESIA.
    • c. Sidang Raya Istimewa GKKA INDONESIA, atau disingkat SRI GKKA INDONESIA.







Tata Laksana Pasal 80

Pasal 80
KEANGGOTAAN DAN SUSUNAN BADAN PENGURUS
  1. BPPS GKKA INDONESIA beranggotakan 5 (lima) orang yang dipilih dan diangkat oleh Sidang Raya GKKA INDONESIA untuk masa jabatan yang disesuaikan dengan masa tugas MS GKKA INDONESIA.
  2. Susunan dan komposisi BPPS dipilih di antara mereka sendiri yang terdiri dari :
    • a. Seorang Ketua.
    • b. Seorang Sekretaris.
    • c.  Tiga orang Anggota.
  3. BPPJ beranggotakan minimal 3 (tiga) orang, dipilih oleh anggota GKKA INDONESIA Jemaat setempat dan diusulkan oleh MJ GKKA INDONESIA kepada MPHS GKKA INDONESIA untuk ditetapkan sebagai anggota BPPJ GKKA INDONESIA.
  4. Para anggota BPPJ GKKA INDONESIA memilih diantara mereka sendiri susunan pengurus yang terdiri dari :
    • a. Seorang Ketua.
    • b. Seorang Sekretaris.
    • c. Seorang Anggota. 

Tata Laksana Pasal 79

Pasal 79
TUGAS DAN LINGKUP PEMERIKSAAN
  1. BPPS atau BPPJ dalam memeriksa pengelolaan Perbendaharaan dilakukan dengan cara :
    • a. Memberikan petunjuk dan bimbingan dalam pengelolaan Perbendaharaan agar pengelolaannya dapat dilaksanakan menurut sistem dan prosedur yang berlaku.
    • b. Meminta penjelasan baik lisan maupun tertulis kepada pejabat yang terkait dalam pengelolaan Perbendaharaan.
    • c. Meneliti/memeriksa dan mengungkapkan temuan yang terjadi dalam proses pengelolaan Perbendaharaan.
    • d. Memberikan kesaksian/pernyataan tentang kebenaran formil dan subtansial dalam rangka penilaian laporan keuangan dan pertanggungjawaban keuangan atas pengelolaan Perbendaharaan.
    • e. Memberikan saran untuk penyelesaian masalah Perbendaharaan, BPPS atau BPPJ sewaktu-waktu dapat melakukan pemeriksaan Perbendaharaan.
  2. Jenis Pemeriksaan meliputi Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Operasional, Pemeriksaan Program dan Pemeriksaan Khusus.
    • a. Pemeriksaan Keuangan untuk memperoleh kepastian bahwa berbagai transaksi keuangan dilakukan sesuai dengan peraturan Perbendaharaan, untuk dapat menilai kewajaran laporan MPHS GKKA INDONESIA, Badan Pembantu, MJ GKKA INDONESIA..
    • b. Pemeriksaan Program dimaksud untuk mengukur dan menilai pelaksanaan program secara menyeluruh.
    • c. Pemeriksaan Khusus dilakukan atas permintaan Sidang Raya GKKA INDONESIA atau Rapat MPHS GKKA INDONESIA atau Rapat MJ GKKA INDONESIA dan atau atas prakarsa BPPS GKKA INDONESIA atau BPPJ GKKA INDONESIA terhadap berbagai hal khusus yang dianggap perlu dalam pengelolaan Perbendaharaan.
  3. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana atau merugikan GKKA INDONESIA, maka BPPS atau BPPJ berkewajiban memberitahukan persoalan tersebut kepada MPHS GKKA INDONESIA atau MJ GKKA INDONESIA.
  4. BPPS atau BPPJ membuat analisis mengenai perbendaharaan Sinode GKKA INDONESIA atau GKKA INDONESIA Jemaat setempat dan meneruskannya dalam bentuk rekomendasi kepada Majelis Sinode GKKA INDONESIA atau Majelis Jemaat GKKA INDONESIA setempat.


Tata Laksana Pasal 78

Pasal 78
STATUS DAN FUNGSI
  1. BPPS adalah suatu Badan Otonom di tingkat Sinode yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Sidang Raya GKKA INDONESIA.
  2. BPPJ adalah suatu Badan Otonom di tingkat Jemaat yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Rapat Majelis Jemaat GKKA INDONESIA.
  3. Fungsi BPPS GKKA INDONESIA.atau BPPJ GKKA INDONESIA.adalah mengadakan pemeriksaan.
  4. Dalam menjalankan fungsinya BPPS atau BPPJ perlu memahami hakikat dan maksud Gereja.


Tata Laksana Pasal 77

Pasal 77
PEMERIKSA DAN BADAN PENGAWAS
  1. Pemeriksaan adalah seluruh proses kegiatan untuk menilai pengelolaan dan pengolahan perbendaharaan gereja/Jemaat dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional. 
  2. Untuk memperoleh hasil guna yang tepat dan optimal atas pengelolaan dan pengolahan sumber daya harta milik yang selanjutnya digunakan secara benar dan sah dalam pelaksanaan tugas dan panggilan, dilaksanakan pemeriksaan.
  3. Di tingkat sinode, pemeriksaan ini dilakukan oleh Badan Pemeriksa Perbendaharaan Sinode GKKA INDONESIA disingkat BPPS GKKA INDONESIA.  Di tingkat jemaat, pemeriksaan ini dilakukan oleh Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat GKKA INDONESIA.disingkat BPPJ GKKA INDONESIA.

Tata Laksana Pasal 76

Pasal 76
PENGAWASAN
  1. Pengawasan adalah segala upaya atau kegiatan yang dilaksanakan untuk mengendalikan agar pengelolaan dan pengolahan perbendaharaan jemaat-jemaat GKKA INDONESIA sesuai dengan rencana yang ditetapkan, ketentuan Tata Gereja GKKA INDONESIA yang berlaku, serta prinsip berdaya guna dan berhasil guna.
  2. Tujuan Pengawasan adalah menegakkan dan meningkatkan ketertiban jemaat-jemaat GKKA INDONESIA dalam mendayagunakan sumber daya gereja secara benar, tepat dan cermat.
  3. Bila dalam pengawasan, ditemukan adanya persoalan-persoalan yang timbul di dalam Jemaat GKKA INDONESIA setempat, maka hal tersebut akan diselesaikan oleh Majelis Jemaat GKKA INDONESIA setempat, dan bila tidak berhasil hal itu diserahkan kepada MPHS GKKA INDONESIA.


Tata Laksana Pasal 75

BAB XVII
PERTIMBANGAN DAN PENGAWASAN 

Pasal 75
MAJELIS PERTIMBANGAN GKKA INDONESIA 
  1. Majelis Pertimbangan GKKA INDONESIA, atau disingkat MP GKKA INDONESIA terdiri atas seorang Ketua dan beberapa orang anggota yang diangkat dan ditetapkan oleh Sidang Raya GKKA INDONESIA.
  2. Jumlah MP GKKA INDONESIA minimal 3 (tiga) orang dan maksimal 5 (lima) orang.
  3. Masa jabatan MP GKKA INDONESIA adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 2 (dua) periode masa jabatan berturut-turut.
  4. Pencalonan anggota MP GKKA INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dilakukan atas dasar rekomendasi dari masing-masing Majelis Jemaat GKKA INDONESIA.
  5. Calon-calon tersebut dipilih oleh MPHS dan di sahkan dalam Sidang Raya GKKA INDONESIA.
  6. Persyaratan menjadi anggota MP GKKA INDONESIA adalah:
    • a. Berusia minimal 50 tahun.
    • b. Untuk Hamba Tuhan, pernah memangku/menjalani jabatan Gembala Sidang dan mengikuti Sidang Raya GKKA INDONESIA sekurang-kurangnya 2 (dua) kali atau Hamba Tuhan yang mau memasuki masa pensiun/telah pensiun (emeritus).
    • c. Untuk anggota Jemaat, sudah pernah melayani sebagai Diaken selama 2 (dua) masa bakti dan mengikuti Sidang Raya GKKA INDONESIA sekurang-kurangnya 1 (satu) kali.
    • d. Memiliki catatan pengabdian, loyalitas dan dedikasi yang baik kepada GKKA INDONESIA.
    • e. Sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan pelayanan sebagai anggota MP GKKA INDONESIA.
  7. MP GKKA INDONESIA bertugas untuk melakukan pembinaan, pembimbingan dan pengawasan serta memberikan masukan/nasehat/pertimbangan kepada MPHS GKKA INDONESIA demi kemajuan dan perkembangan GKKA INDONESIA sesuai dengan tujuan berdirinya GKKA INDONESIA.

Tata Laksana Pasal 74

Pasal 74
TUGAS DAN WEWENANG PEJABAT STRUKTURAL 
MAJELIS PEKERJA HARIAN SINODE GKKA INDONESIA

Tugas anggota MPHS GKKA INDONESIA menurut jabatannya adalah sebagai berikut.
  1. KETUA UMUM
    • a. Tugas
      • i. Memimpin Sinode GKKA INDONESIA.
      • ii. Memimpin Rapat MPHS GKKA INDONESIA dan Sidang MS GKKA INDONESIA.
      • iii. Mengawasi, menolong dan mendorong pekerjaan di lingkup GKKA INDONESIA.
      • iv. Bersama dengan Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA menyusun agenda Rapat Majelis MPHS GKKA INDONESIA dan persidangan MS GKKA INDONESIA (Sidang Majelis Sinode GKKA INDONESIA, Sidang Raya GKKA INDONESIA, dan Sidang Raya Istimewa GKKA INDONESIA).
      • v. Bersama dengan anggota Majelis Sinode GKKA INDONESIA lainnya melaksanakan keputusan rapat dan persidangan Sinode GKKA INDONESIA.
      • vi. Mempertanggungjawabkan tugas dan kewajibannya kepada persidangan GKKA INDONESIA.
      • vii. Menandatangani segala surat menyurat bersama-sama dengan Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA.
    • b. Wewenang
      • i. Sesuai dengan wewenang yang diatur dalam Tata Dasar dan Tata Laksana GKKA INDONESIA, Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA dan Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA sah secara hukum mewakili Sinode GKKA INDONESIA, termasuk dalam hal ini adalah menandatangani surat keluar atau akta di bawah tangan maupun akta otentik yang mengatasnamakan GKKA INDONESIA.
      • ii. Ketua Umum Sinode dapat mengeluarkan penggunaan keuangan di luar keputusan rapat sebesar maksimal Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), keputusan tersebut harus dilaporkan pada Rapat MPHS GKKA INDONESIA terdekat dan dipertanggungjawabkan dalam Persidangan Majelis Sinode GKKA INDONESIA terdekat.
  2. KETUA I, II & III (diatur dalam Pedoman Pelaksanaan)
  3. SEKRETARIS UMUM
    • a. Tugas
      • i. Mengelola Sekretariat Sinode GKKA INDONESIA.
      • ii. Menyusun, mengatur, menyelenggarakan, dan mengawasi administrasi organisasi GKKA INDONESIA agar berjalan sesuai dengan Tata Dasar dan Tata Laksana GKKA INDONESIA, serta Keputusan dan Kebijakan Sinode GKKA INDONESIA.
      • iii. Mengelola surat-menyurat Sinode GKKA INDONESIA.
      • iv. Mengarsipkan surat-surat masuk serta meneruskannya ke departemen-departemen yang bersangkutan.
      • v. Menerbitkan surat keluar atas nama Sinode GKKA INDONESIA.
      • vi. Bersama dengan Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA menandatangani surat keluar yang mengatasnamakan Sinode GKKA INDONESIA.
      • vii. Mengelola pengurusan dan pengarsipan surat-surat legal yang berhubungan dengan kepentingan hukum dan pemerintah.
      • viii. Bersama dengan Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA menyusun agenda Rapat MPHS GKKA INDONESIA, Sidang MS GKKA INDONESIA, Sidang Raya GKKA INDONESIA, dan Sidang Raya Istimewa GKKA INDONESIA.
      • ix. Menindaklanjuti hasil keputusan persidangan sinode GKKA INDONESIA, dan Rapat MPHS GKKA INDONESIA.
      • x. Bersama dengan Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA menyusun laporan pertanggungjawaban kepada persidangan sinode GKKA INDONESIA.
      • xi. Mengelola Data dan Arsip Sinode GKKA INDONESIA, meliputi :
        • (1) Mengelola data dan statistika jemaat, termasuk didalam tugas ini adalah menetapkan sistem pendataan jemaat dan pembaharuan (update) data anggota jemaat se-GKKA INDONESIA.
        • (2) Menetapkan sistem prosedur penerbitan akta gerejawi.
        • (3) Mengelola pengarsipan dokumen-dokumen penting Sinode GKKA INDONESIA (misal: akta notaris, sertifikat tanah, dan lain-lainnya).  
    • b. Wewenang
      • i. Sesuai dengan wewenang yang diatur dalam Tata Dasar dan Tata Laksana GKKA INDONESIA, Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA dan Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA sah secara hukum mewakili Sinode GKKA INDONESIA, termasuk menandatangani surat keluar atau akta di bawah tangan serta akta otentik yang mengatasnamakan Sinode GKKA INDONESIA.
      • ii. Bertindak sebagai Humas Sinode GKKA INDONESIA.
      • iii. Surat keluar yang berhubungan dengan Hukum dan Humas yang mengatasnamakan Sinode GKKA INDONESIA (bukan sebagai GKKA INDONESIA Jemaat setempat) serta yang berkaitan dengan harta tidak bergerak adalah wewenang Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA.
  4. Wakil Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA
    • a. Tugas
      • i. Menyusun dan menerbitkan notula dan daftar keputusan Rapat MPHS GKKA INDONESIA dan persidangan sinode GKKA INDONESIA (Sidang Majelis Sinode GKKA INDONESIA, Sidang Raya GKKA INDONESIA, dan Sidang Raya Istimewa GKKA INDONESIA).
      • ii. Mewakili Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA dalam tugas-tugas sinode GKKA INDONESIA.
      • iii. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA.
    • b. Wewenang.  Berkaitan dengan wewenang Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA (pasal 74 ayat 3b, poin i, ii, iii), Wakil Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA secara hukum dapat mewakili Sinode GKKA INDONESIA jika Sekretaris Umum berhalangan.
  5. Bendahara Umum Sinode GKKA INDONESIA.
    • a. Tugas
      • i. Menyusun sistem perencanaan dan administrasi keuangan Sinode GKKA INDONESIA.
      • ii. Menyusun laporan keuangan dan anggaran tahunan Sinode GKKA INDONESIA.
      • iii. Mengusulkan untuk ditetapkan bersama Majelis Sinode GKKA INDONESIA perihal standar (minimal) tunjangan kehidupan Hamba Tuhan, serta gaji para staf dan karyawan di lingkungan GKKA INDONESIA  
      • iv. Memberikan pengarahan kepada Majelis Jemaat GKKA INDONESIA dalam hal pengelolaan keuangan. 
      • v. Menerbitkan pedoman anggaran bagi Jemaat GKKA INDONESIA.
      • vi. Mengoordinasikan sistem anggaran Sinode GKKA INDONESIA dengan Jemaat GKKA INDONESIA.
      • vii. Menetapkan pembatasan-pembatasan dalam penggalangan dana dari jemaat-jemaat GKKA INDONESIA maupun dari pihak ke tiga/di luar GKKA INDONESIA.
      • viii. Mengusulkan sistem subsidi silang pembiayaan jemaat-jemaat GKKA INDONESIA.
      • ix. Memberikan laporan tiap 6 bulan kepada Badan Pengawas Perbendaharaan GKKA INDONESIA.
      • x. Menyimpan surat-surat berharga dan bukti-bukti pemasukan dan pengeluaran keuangan dengan baik dan aman.
      • xi. Bersama-sama dengan Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA menandatangani cek atau bukti lainnya yang berhubungan dengan Bank. 
      • xii. Menyusun dan melaporkan Laporan Keuangan Sinode GKKA INDONESIA per triwulan.
    • b. Wewenang:
      • i. Mengelola keuangan Sinode GKKA INDONESIA sesuai dengan peraturan.
      • ii. Mengatur dan mengelola hubungan Sinode atau Jemaat/Gereja dengan lembaga keuangan.
      • iii. Merekomendasikan jenis-jenis kegiatan gereja yang tidak diperkenankan untuk dipakai sebagai sarana/media dalam penggalangan dana dari jemaat.
      • iv. Merekomendasikan jenis-jenis kegiatan gereja yang pembiayaannya tidak dapat diambil dari anggaran pengeluaran dana jemaat GKKA INDONESIA.
  6. Wakil Bendahara Umum Sinode GKKA INDONESIA.
    • a. Tugas.
      • i. Melaksanakan pencatatan Buku Kas dan Administrasi Keuangan/perbendaharaan GKKA INDONESIA.
      • ii. Mewakili Bendahara Umum Sinode GKKA INDONESIA jika berhalangan hadir.
      • iii. Bersama dengan Bendahara Umum Sinode GKKA INDONESIA membuat dan memberikan laporan keuangan GKKA INDONESIA ke Rapat MPHS GKKA INDONESIA dan Persidangan MS GKKA INDONESIA.
      • iv. Menerima dan melaksanakan tugas-tugas yang dipercayakan oleh Bendahara Umum Sinode GKKA INDONESIA.
      • v. Hadir dalam Rapat MPHS GKKA INDONESIA dan Persidangan Majelis Sinode GKKA INDONESIA.
    • b. Wewenang.  Berwenang melaksanakan tugas yang dipercayakan oleh Bendahara Umum Sinode GKKA INDONESIA dan penugasan khusus oleh Rapat MPHS GKKA INDONESIA dan Persidangan MS GKKA INDONESIA (Sidang MS GKKA INDONESIA, Sidang Raya GKKA INDONESIA, dan Sidang Raya Istimewa GKKA INDONESIA).
  7. Ketua Departemen Sinode GKKA INDONESIA.  Ketua Departemen adalah anggota MPHS GKKA INDONESIA yang tugasnya ditentukan dalam Pedoman Pelaksanaan.


Tata Laksana Pasal 73

Pasal 73
TUGAS DAN WEWENANG INSTITUSIONAL 
MAJELIS PEKERJA HARIAN SINODE GKKA INDONESIA 
  1. Melaksanakan keputusan-keputusan Persidangan Sinode GKKA INDONESIA.
  2. Mengajukan program dan anggaran kepada Persidangan Sinode GKKA INDONESIA.
  3. Menyiapkan agenda, tempat, waktu dan materi Persidangan Sinode GKKA INDONESIA.
  4. Menyusun laporan pertanggungjawaban realisasi program dan laporan keuangan tahunan kepada Persidangan Sinode GKKA INDONESIA. 
  5. Merekomendasikan peningkatan status suatu Pos Pembinaan Iman menjadi Jemaat Cabang dan peningkatan status suatu Jemaat Cabang menjadi Jemaat.
  6. Merekomendasikan penggabungan suatu Pos/Jemaat dari gereja lain yang hendak bergabung dengan Sinode GKKA INDONESIA.
  7. Menerbitkan surat-surat keluar atas nama MPHS GKKA INDONESIA yang ditandatangani oleh Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA dan Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA.
  8. Bertindak untuk dan atas nama GKKA INDONESIA di dalam dan di luar pengadilan yang diwakili oleh Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA dan Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA.
  9. Menerbitkan surat-surat pengembalaan dan menjalankan siasat gerejawi.
  10. Mengesahkan kepengurusan suatu MJ GKKA INDONESIA.
  11. Membina dan membimbing MJ GKKA INDONESIA.
  12. Atas rekomendasi MJ GKKA INDONESIA melakukan penempatan, penugasan, dan pembinaan Hamba Tuhan GKKA INDONESIA, termasuk mengakhiri masa tugas Hamba Tuhan GKKA INDONESIA.
  13. Melakukan seleksi dan percakapan gerejawi serta menetapkan seorang Penginjil ke dalam jabatan Pendeta GKKA INDONESIA.
  14. Menetapkan standar tunjangan hidup dan tunjangan-tunjangan lain yang akan diberikan kepada Hamba Tuhan baik laki-laki maupun perempuan semasa masih aktif maupun pada saat pensiun (emeritus) dengan memperhatikan prinsip keadilan tanpa diskriminasi.
  15. Mempunyai wewenang untuk melaksanakan tugasnya dalam membuat keputusan-keputusan Sinode GKKA INDONESIA. 
  16. Mempertanggungjawabkan segala tugas, wewenang, kebijakan-kebijakannya kepada Persidangan Sinode dalam bentuk Laporan Pertanggungjawaban MPHS GKKA INDONESIA.
  17. Menerbitkan SK untuk Hamba Tuhan dalam lingkup GKKA INDONESIA


Tata Laksana Pasal 72

Pasal 72
TATA CARA PEMILIHAN 
MAJELIS PEKERJA HARIAN SINODE GKKA INDONESIA
  1. Pemilihan anggota MPHS GKKA INDONESIA dilakukan oleh Majelis Ketua Persidangan yang dibentuk dalam Sidang Raya GKKA INDONESIA dengan sistem pemungutan suara secara langsung, bebas, dan rahasia.
  2. Tata kerja dan pengaturan tugas pemilihan diatur oleh Majelis Ketua Persidangan.
  3. Calon anggota MPHS GKKA INDONESIA dipilih dari antara peserta Sidang Raya GKKA INDONESIA, khususnya:
    • a. Hamba Tuhan GKKA INDONESIA. 
    • b. Utusan Jemaat GKKA INDONESIA.
    • c. Anggota MPHS GKKA INDONESIA Demisioner.
  4. Setiap calon anggota MPHS GKKA INDONESIA yang bukan Hamba Tuhan, harus pernah atau sedang menjabat sebagai Diaken.
  5. Persyaratan umum kualitatif yang harus dipenuhi setiap calon anggota MPHS GKKA INDONESIA adalah sebagai berikut.
    • a. Untuk Hamba Tuhan: Telah menjadi Hamba Tuhan Tetap di GKKA INDONESIA.
    • b. Untuk Diaken: Sudah menjalani 1 (satu) masa bakti serta pernah mengikuti Persidangan Sinode GKKA INDONESIA sekurang-kurangnya 1 (satu) kali.
    • c. Usia minimal 30 tahun dan maksimal 56 tahun per tanggal mulai menjalani jabatan sebagai anggota MPHS GKKA INDONESIA.
    • d. Memiliki catatan pengabdian, loyalitas dan dedikasi yang baik kepada GKKA INDONESIA. 
    • e. Memiliki integritas sebagai pejabat GKKA INDONESIA serta catatan kemampuan kepemimpinan dan ketatalaksanaan yang baik selama memangku jabatan sebagai pejabat GKKA INDONESIA.
    • f. Sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan pekerjaan anggota MPHS GKKA INDONESIA.
  6. Persyaratan administratif yang harus dipenuhi setiap calon anggota MPHS GKKA INDONESIA
    • a. Belum menjalani 2 (dua) kali masa bakti sebagai anggota MPHS GKKA INDONESIA berturut-turut.
    • b. Untuk jabatan Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA dan Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA, calon sudah pernah menjabat sebagai anggota MPHS GKKA INDONESIA.
    • c. Menyatakan kesediaan dan kesanggupan bekerja sama dengan rekan-rekan sekerja yang lain sebagai anggota MPHS GKKA INDONESIA secara tertulis.
    • d.  Pernah hadir dan mengikuti dalam persidangan sinode GKKA INDONESIA.
  7. Untuk mempersiapkan pelaksanaan pemilihan, maka sidang di-skors/ditunda oleh Majelis Ketua Persidangan sesuai dengan waktu yang dibutuhkan, sesudah itu sidang dibuka kembali oleh Majelis Ketua Persidangan.
  8. Proses pemilihan berlangsung 3 (tiga) tahapan.
    • a. Tahap Pencalonan
      • i. Setiap utusan berhak mengajukan satu calon untuk setiap jabatan Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA, Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA dan Bendahara Umum Sinode GKKA INDONESIA secara tertulis dan tertutup.
      • ii. Majelis Ketua Persidangan mengumpulkan kertas pencalonan dan meneliti calon sesuai persyaratan yang ditentukan Pasal 72 ayat 3, 4, 5, 6 peraturan ini.
      • iii. Majelis Ketua Persidangan mengajukan untuk masing-masing jabatan tersebut 3 (tiga) calon tetap yang mendapat suara terbanyak. 
      • iv. Majelis Ketua Persidangan meminta kesediaan yang bersangkutan untuk dicalonkan. Jika ada calon yang tidak bersedia atau mengundurkan diri dari pencalonan yang masuk dalam peringkat, maka secara langsung dilakukan pergeseran peringkat. 
      • v. Majelis Ketua Persidangan melakukan pengumuman nama-nama calon tersebut (3 nama calon Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA, 3 nama calon Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA, 3 nama calon Bendahara Umum Sinode GKKA INDONESIA) sesuai urutan abjad kepada Sidang Raya GKKA INDONESIA.
      • vi. Majelis Ketua Persidangan juga menginformasikan biodata singkat dan riwayat pelayanan dari tiap-tiap calon tersebut kepada Sidang Raya Sinode GKKA INDONESIA.
    • b. Tahap Pemilihan
      • i. Susunan nama-nama calon tetap Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA, Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA, dan Bendahara Umum Sinode GKKA INDONESIA yang telah diumumkan sesuai Pasal 72 ayat 8 huruf a poin v tersebut, maka dilakukan pemilihan secara tertulis (disebut formulir suara), langsung, bebas serta rahasia oleh tiap utusan yang terdaftar (disebut peserta pemilih) untuk memilih sebanyak 3 (tiga) nama calon MPHS GKKA INDONESIA dengan masing-masing 1 (satu) nama calon Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA, 1 (satu) nama calon Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA dan 1 (satu) nama calon Bendahara Umum Sinode GKKA INDONESIA.
      • ii. Formulir suara dimasukkan ke dalam kotak yang telah disediakan oleh Majelis Ketua Persidangan. 
      • iii. Majelis Ketua Persidangan melakukan verifikasi keabsahan pemilihan.
      • iv. Perhitungan suara hasil pemilihan dilakukan segera setelah seluruh peserta pemilih memberikan/memasukkan formulir suaranya di dalam persidangan, dan perhitungan suara dilakukan secara terbuka di dalam persidangan dan dicatat di hadapan petugas saksi perhitungan suara.
      • v. Masing-masing calon jabatan yang mendapatkan suara terbanyak dinyatakan terpilih sebagai: Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA, Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA, Bendahara Umum Sinode GKKA INDONESIA.
      • vi. Bila ternyata ada calon-calon yang mendapat suara yang sama banyak, pemilihan ulang diadakan khusus untuk jabatan tersebut.
    • c. Tahap Penetapan MPHS GKKA INDONESIA.
      • i. Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA, Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA, dan Bendahara Umum Sinode GKKA INDONESIA yang terpilih segera memilih dan memutuskan orang-orang yang menduduki jabatan sebagai berikut.
        • (1) Ketua I: Organisasi dan Litbang
        • (2) Ketua II: Pembinaan dan Pemuridan
        • (3) Ketua III:Pertumbuhan Gereja dan Pelayanan Kemasyarakatan
        • (4) Wakil Sekretaris Umum
        • (5) Wakil Bendahara Umum
        • (6) Ketua Departemen Sekolah Minggu
        • (7) Ketua Departemen Pemuda Remaja
        • (8) Ketua Departemen Wanita
        • (9) Ketua Departemen Teologi
        • (10) Ketua Departemen Misi
        • (11) Ketua Departemen Penelitian dan Pengembangan (Litbang)
      • ii. Setelah susunan MPHS GKKA INDONESIA terbentuk, Majelis Ketua Persidangan berdasarkan berita acara pemilihan dengan lampiran data perolehan suara urutan terpilih dan hasil pemilihan orang-orang yang menduduki jabatan-jabatan tersebut diatas, mengumumkan dan mengesahkan hasil pemilihan, selanjutnya dilantik dan diteguhkan sebagai MPHS GKKA INDONESIA untuk masa abdi 4 (empat) tahun.


Tata Laksana Pasal 71

Pasal 71
MAJELIS SINODE GKKA INDONESIA
  1. Sinode dipimpin oleh Majelis Sinode GKKA INDONESIA.
  2. Majelis Sinode GKKA INDONESIA terdiri atas unsur-unsur berikut ini:
    • a. MPHS GKKA INDONESIA.
    • b. Gembala-gembala sidang.
    • c. Ketua-ketua Majelis dari setiap jemaat.
  3. Majelis Sinode dalam tugas sehari-harinya dilaksanakan oleh Majelis Pekerja Harian Sinode (MPHS GKKA INDONESIA).
  4. MPHS GKKA INDONESIA terdiri dari sekurang-kurangnya 14 (empat belas) orang yang dipilih dan ditetapkan dalam Sidang Raya GKKA INDONESIA, yaitu:
    • a. Ketua Umum (seorang Pendeta ber-SK Tetap)
    • b. Ketua I (seorang Pendeta/Penginjil ber-SK Tetap)
    • c. Ketua II (seorang pendeta/penginjil ber-SK Tetap)
    • d. Ketua III (seorang pendeta/penginjil ber-SK Tetap atau seorang utusan jemaat terpilih).
    • e. Sekretaris Umum (seorang pendeta ber-SK Tetap).
    • f. Wakil Sekretaris Umum (seorang pendeta/penginjil ber-SK Tetap).
    • g. Bendahara Umum (seorang utusan jemaat terpilih non-pendeta/penginjil).
    • h. Wakil Bendahara Umum (seorang utusan jemaat terpilih non-pendeta/penginjil)
    • i. Ketua-ketua Departemen, yakni:
      • i. Departemen Sekolah Minggu
      • ii. Departemen Pemuda Remaja
      • iii. Departemen Wanita
      • iv. Departemen Misi
      • v. Departemen Teologi
      • vi. Departemen Penelitian & Pengembangan (Litbang)
  5. Masa pelayanan MPHS GKKA INDONESIA adalah 4 (empat) tahun setiap periodenya.
  6. Anggota MPHS GKKA INDONESIA dipilih dalam Sidang Raya GKKA INDONESIA berdasarkan suatu tata cara tertentu untuk menjadi anggota MPHS GKKA INDONESIA paling banyak 2 (dua) periode pelayanan berturut-turut.  Sesudah itu ia tidak dapat dipilih dan diangkat kembali untuk waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) periode pelayanan.
  7. Dalam kondisi tidak tersedianya calon Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA dan atau Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA yang memenuhi persyaratan, maka pengurus demisioner masih dapat dicalonkan, untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
  8. Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA, Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA, dan Bendahara Umum Sinode GKKA INDONESIA adalah pelaksana MPHS GKKA INDONESIA.
  9. Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA dan Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA adalah sah secara hukum mewakili Sinode GKKA INDONESIA.
  10. Semua jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota Majelis Jemaat GKKA INDONESIA setempat, kecuali pejabat penuh waktu di MPHS GKKA INDONESIA
  11. Bagi semua anggota MPHS GKKA INDONESIA yang menjalankan penugasan sinode diberikan Tunjangan Perjalanan Dinas sesuai dengan Pasal 59.  Hal ini juga berlaku bagi badan pembantu, panitia, tim yang dibentuk oleh sinode GKKA INDONESIA. 
  12. Hamba Tuhan penuh waktu yang tidak bisa dipilih lagi menjadi anggota MPHS GKKA INDONESIA sesuai ayat 4 dan 5 wajib kembali ke Jemaat asalnya dengan mengembalikan/memulihkan hak serta kewajibannya seperti terakhir dia memegang jabatannya di jemaat tersebut, dengan memperhitungkan masa kerja di sinode.  
  13. Jika ada anggota MPHS GKKA INDONESIA yang mengundurkan diri atau berhalangan tetap atau sebab apapun juga sehingga tidak bisa menjalankan jabatannya, maka dilakukan pergantian pengurus atas jabatan kosong tersebut tanpa melalui Sidang Raya GKKA INDONESIA hanya melalui rapat MPHS GKKA INDONESIA dengan keputusan pengangkatan Pejabat Sementara untuk mengisi kekosongan pengurus atas jabatan tersebut sampai masa jabatan yang diisinya berakhir.
  14. Tidak ada hubungan keluarga dekat, yaitu sebagai orang tua, suami atau isteri, saudara kandung, anak, menantu, dengan calon anggota MPHS GKKA INDONESIA yang lain, kecuali anak atau saudara kandung tersebut sudah kawin serta tidak diperkenankan lebih dari 2 (dua) orang bersamaan menjabat dengan calon anggota MPHS GKKA INDONESIA yang lain. 


Tata Laksana Pasal 70

Pasal 70
TUGAS DAN WEWENANG PEJABAT STUKTURAL MAJELIS JEMAAT
  1. Gembala Sidang
    • a. Tugas
      • i. Melaksanakan koordinasi pelayanan dalam lingkup Jemaat GKKA INDONESIA setempat.
      • ii. Mengawasi pengajaran dan pemberitaan firman Tuhan dalam Jemaat GKKA INDONESIA setempat. 
      • iii. Bersama dengan Ketua MJ GKKA INDONESIA setempat menjalankan fungsi kepemimpinan gerejawi.
      • iv. Melaksanakan peneguhan bagi Hamba Tuhan dan Diaken atas penugasan MPHS GKKA INDONESIA; serta peneguhan bagi pengurus komisi, dan pengurus badan pembantu lainnya yang akan melayani dalam Jemaat.
      • v. Mengoordinasi pelaksanakan pembinaan terhadap Majelis dan pengurus komisi sebelum diteguhkan ke dalam tugas dan jabatan pelayanan.
      • vi. Berkoordinasi dengan pendeta/penginjil lainnya mewakili jemaat melaksanakan tugas pelayanan kebersamaan yang bersifat oikoumenis.
      • vii. Berkoordinasi dengan MJ GKKA INDONESIA mengadakan pembinaan dan pelatihan kepada jemaat.
      • viii. Bersama dengan Ketua MJ GKKA INDONESIA bertanggung jawab mengembangkan Jemaat GKKA INDONESIA yang menjadi tanggung jawabnya baik dalam hal kualitas-kuantitas anggota jemaatnya, maupun kualitas pelayanan tiap-tiap unit pelayanan yang ada.
      • ix. Bersama dengan Ketua MJ GKKA INDONESIA mengarahkan MJ GKKA INDONESIA untuk menyusun rancangan Program Kerja Jangka Panjang, Jangka Menengah, dan Program Kerja Tahunan untuk diusulkan dan disahkan pada rapat Pleno MJ GKKA INDONESIA setempat.
      • x. Bersama dengan Ketua Majelis dan Sekretaris Majelis GKKA INDONESIA menyusun agenda rapat MJ GKKA INDONESIA.
      • xi. Bersama dengan Ketua MJ GKKA INDONESIA mewakili dan bertindak selaku mediator dan komunikator antarjemaat GKKA INDONESIA setempat dengan Sinode GKKA INDONESIA.
    • b. Wewenang
      • i. Di dalam menjalankan tugasnya, Gembala Sidang mengoordinasi tim Hamba Tuhan Jemaat GKKA INDONESIA setempat untuk menunjang pelayanan pastoral.
      • ii. Mengawasi pelayanan mimbar dan praktik pengajaran di seluruh jajaran pelayanan jemaat GKKA INDONESIA setempat agar sesuai dengan pokok pengajaran GKKA INDONESIA.
      • iii. Bersama dengan Ketua MJ GKKA INDONESIA mengawasi kelancaran pelaksanaan pelayanan di Jemaat GKKA INDONESIA setempat.
      • iv. Bersama dengan Ketua MJ GKKA INDONESIA mewakili Jemaat GKKA INDONESIA setempat dalam berinteraksi dengan institusi lain.
      • v. Bersama dengan Ketua Majelis dan Sekretaris Majelis GKKA INDONESIA menandatangani surat menyurat yang mengatasnamakan GKKA INDONESIA Jemaat setempat.
  2. Ketua Majelis
    • a. Tugas
      • i. Memimpin organisasi GKKA INDONESIA dalam pelayanan Jemaat GKKA INDONESIA setempat.
      • ii. Memimpin Rapat Majelis Jemaat GKKA INDONESIA setempat.
      • iii. Bersama dengan Gembala Sidang bertanggung jawab mengembangkan Jemaat GKKA INDONESIA yang menjadi tanggung jawabnya baik dalam hal kualitas-kuantitas anggota jemaat maupun kualitas pelayanan tiap-tiap Bidang dan Komisi yang ada.
      • iv. Memimpin rapat Majelis Jemaat GKKA INDONESIA dalam menetapkan kebijakan Panggilan dan Tugas Gereja.
      • v. Bersama dengan Majelis Jemaat GKKA INDONESIA dan Komisi-komisi kategorial dalam Jemaat GKKA INDONESIA setempat menyusun rancangan Program Kerja. 
      • vi. Bersama dengan Gembala Sidang dan Sekretaris MJ GKKA INDONESIA menyusun agenda rapat MJ GKKA INDONESIA.
      • vii. Bersama dengan Gembala Sidang mewakili dan bertindak selaku mediator dan komunikator antara GKKA INDONESIA Jemaat setempat dengan Sinode GKKA INDONESIA.
    • b. Wewenang
      • i. Bersama dengan Gembala Sidang mengawasi kelancaran pelaksanaan pelayanan di GKKA INDONESIA Jemaat setempat.
      • ii. Bersama dengan Gembala Sidang dan Sekretaris MJ GKKA INDONESIA menandatangani surat keluar yang mengatasnamakan GKKA INDONESIA Jemaat setempat.
      • iii. Dalam keadaan mendesak Ketua MJ GKKA INDONESIA, setelah berkonsultasi dengan Gembala Sidang dan Bendahara MJ GKKA INDONESIA, dapat memberikan persetujuan penggunaan keuangan GKKA INDONESIA Jemaat setempat, di luar rapat MJ GKKA INDONESIA. Penggunaan uang tersebut harus dipertanggungjawabkan dalam Rapat MJ GKKA INDONESIA terdekat. 
      • iv. Bersama dengan Gembala Sidang mewakili Jemaat GKKA INDONESIA setempat dalam berinteraksi dengan institusi lain.
      • v. Dalam hal Ketua MJ GKKA INDONESIA berhalangan, dapat menugasi Wakil Ketua MJ GKKA INDONESIA dan atau Sekretaris MJ GKKA INDONESIA dan atau anggota MJ GKKA INDONESIA lainnya, untuk bertindak mewakili Ketua MJ GKKA INDONESIA.
  3. Wakil Ketua 
    • a. Keberadaan Wakil Ketua Majelis GKKA INDONESIA disesuaikan dengan kebutuhan Jemaat GKKA INDONESIA setempat dengan pembagian tugas kerja yang ditetapkan oleh Ketua MJ GKKA INDONESIA.
    • b. Dalam hal Ketua MJ GKKA INDONESIA berhalangan, maka Wakil Ketua MJ GKKA INDONESIA bertindak mewakili Ketua MJ GKKA INDONESIA.
  4. Sekretaris
    • a. Tugas
      • i. Mempersiapkan dan membuat undangan Rapat MJ GKKA INDONESIA
      • ii. Membuat dan mendistribusikan catatan (notula) Rapat Majelis GKKA INDONESIA.
      • iii. Mengarsip notula rapat Bidang dan rapat-rapat Komisi dalam Jemaat GKKA INDONESIA setempat
      • iv. Menyusun, mengatur, menyelenggarakan dan mengawasi administrasi jemaat setempat agar berjalan sesuai dengan Tata Laksana Gereja, Kebijakan Majelis Sinode GKKA INDONESIA, dan Kebijakan Majelis Jemaat GKKA INDONESIA setempat.
      • v. Mengatur Tata Usaha (kesekretariatan) Jemaat GKKA INDONESIA setempat.
      • vi. Bersama dengan Gembala Sidang Ketua MJ GKKA INDONESIA menandatangani surat menyurat yang mengatasnamakan GKKA INDONESIA Jemaat setempat.
      • vii. Mengelola dan menerbitkan Warta Jemaat GKKA INDONESIA setempat.
      • viii. Bersama dengan Gembala Sidang dan Ketua MJ GKKA INDONESIA menyusun agenda Rapat MJ GKKA INDONESIA.
      • ix. Menindaklanjuti hasil keputusan Rapat MJ GKKA INDONESIA.
      • x. Bersama dengan Ketua MJ, Gembala Sidang, dan Bendahara MJ GKKA INDONESIA menyusun Laporan Tahunan Majelis Jemaat GKKA INDONESIA setempat.
    • b. Wewenang
      • i. Sesuai dengan wewenang yang diatur dalam Tata Laksana GKKA INDONESIA, Ketua MJ GKKA INDONESIA dan Sekretaris MJ GKKA INDONESIA sah secara hukum mewakili GKKA INDONESIA Jemaat setempat, termasuk menandatangani surat keluar atau akta-akta otentik yang mengatasnamakan GKKA INDONESIA Jemaat setempat.
      • ii. Bertindak sebagai Humas GKKA INDONESIA Jemaat setempat.
      • iii. Surat keluar atas nama GKKA INDONESIA Jemaat setempat adalah wewenang Majelis Jemaat GKKA INDONESIA setempat termasuk surat undangan pelayanan khotbah Hamba Tuhan bagi seluruh bidang pelayanan GKKA INDONESIA Jemaat setempat.
  5. Bendahara.
    • a. Tugas
      • i. Bersama dengan Gembala Sidang dan Ketua MJ GKKA INDONESIA menyeleksi dan menyusun rancangan anggaran GKKA INDONESIA Jemaat setempat.
      • ii. Membuat Laporan Keuangan GKKA INDONESIA Jemaat setempat untuk dilaporkan kepada MJ GKKA INDONESIA dan diwartakan kepada GKKA INDONESIA Jemaat setempat.
      • iii. Mengelola keuangan jemaat sesuai dengan Program Kerja yang telah disetujui MJ GKKA INDONESIA.
      • iv. Mengeluarkan pembayaran-pembayaran untuk seluruh kegiatan sesuai Program Kerja yang sudah disetujui MJ GKKA INDONESIA, termasuk menyalurkan dana kas kecil ke Bidang dan Komisi GKKA INDONESIA setempat serta mengatur sistem pengawasannya.
      • v. Memonitor realisasi anggaran Program Kerja yang telah disetujui oleh MJ GKKA INDONESIA untuk setiap kegiatan yang ada di Jemaat dan dilaporkan setiap bulan pada rapat MJ GKKA INDONESIA.
      • vi. Memeriksa permintaan/dukungan sumbangan serta mengoordinasi kegiatan petugas penerima iuran, sumbangan.
      • vii. Menerima uang iuran, sumbangan, persembahan dan kolekte.
      • viii. Memperhatikan pendistribusian buku persembahan.
      • ix. Bersama dengan Ketua MJ GKKA INDONESIA menandatangani surat-surat dalam urusan keuangan atau perbankan.
      • x. Menyimpan surat-surat berharga GKKA INDONESIA Jemaat setempat.
    • b. Wewenang
      • i. Bersama dengan Gembala Sidang dan Ketua MJ GKKA INDONESIA memberikan pertimbangan kebijakan pengunaan keuangan di jemaat untuk penyusunan anggaran tahunan.
      • ii. Membuat persetujuan pencairan atas anggaran yang telah disetujui MJ GKKA INDONESIA.
      • iii. Membentuk tim penerimaan iuran, persembahan, dan kolekte.
      • iv. Merencanakan jadwal dan mengadakan rapat rutin dengan tim penerimaan untuk mengevaluasi seluruh kegiatan penerimaan selama 1 (satu) bulan sekali.
      • v. Menyusun sistem perencanaan dan administrasi keuangan GKKA INDONESIA Jemaat setempat.
  6. Pembina Bidang dan Komisi. Pengaturan tugas dan wewenang diserahkan kepada Majelis Jemaat masing-masing. 


Tata Laksana Pasal 69

Pasal 69
TUGAS DAN WEWENANG MAJELIS JEMAAT
Majelis Jemaat GKKA INDONESIA adalah pimpinan yang terdiri atas pejabat-pejabat gerejawi yang bertugas menjalankan fungsi kepemimpinan agar GKKA INDONESIA dapat berjalan sesuai dengan tugas panggilan.
  1. Tugas
    • a. Menyusun rancangan program pelayanan Jangka Panjang, Jangka Menengah, dan Tahunan.
    • b. Mengorganisasi pelayanan Jemaat GKKA INDONESIA setempat (termasuk Jemaat Cabang/Pos Pembinaan Iman Jemaat yang menjadi tanggung jawab GKKA INDONESIA Jemaat setempat) sesuai dengan Tujuan dan Usaha GKKA INDONESIA.
    • c. Menyusun anggaran dan mengelola dana/pendanaan operasional pelayanan jemaat yang menjadi tanggung jawabnya.  Keuangan Jemaat Cabang atau Pos Pembinaan Iman Jemaat ditanggung bersama oleh Jemaat GKKA INDONESIA dan Jemaat Cabang/Pos Pembinaan Iman Jemaat GKKA INDONESIA setempat sesuai dengan kebijakan yang telah ditentukan.
    • d. Mengelola pelayanan rutin GKKA INDONESIA Jemaat setempat sesuai dengan kebijakan MJ GKKA INDONESIA secara bertanggung jawab.
    • e. Mengelola Sumber Daya Manusia (SDM) dalam diri Hamba Tuhan, Jemaat, dan Jemaat Cabang/Pos Pembinaan Iman Jemaat GKKA INDONESIA setempat.
    • f. Menjalankan tugas dan kewajiban bersinode dalam hubungannya dengan Majelis Sinode GKKA INDONESIA. 
  2. Wewenang
    • a. Menetapkan keputusan mewakili Jemaat GKKA INDONESIA sesuai dengan Tata Laksana Gereja.
    • b. Mewakili Jemaat GKKA INDONESIA setempat dalam Sinode GKKA INDONESIA dan atau mengutus wakil jemaat dalam Persidangan GKKA INDONESIA.
    • c. Membuat keputusan untuk pengaturan pelayanan Jemaat Cabang/Pos Pembinaan Iman GKKA INDONESIA yang berada di bawah pengembalaan GKKA INDONESIA Jemaat setempat.
    • d. Melakukan supervisi atas pelayanan internal jemaat termasuk Jemaat Cabang/Pos Pembinaan Iman Jemaat GKKA INDONESIA yang menjadi tanggung jawab penggembalaannya.
    • e. Memeriksa rancangan anggaran pelayanan Jemaat dan Jemaat Cabang/Pos Pembinaan Iman Jemaat GKKA INDONESIA setempat.
    • f. Membuat keputusan yang berkaitan dengan operasional pelayanan rutin Jemaat GKKA INDONESIA setempat (termasuk Jemaat Cabang/Pos Pembinaan Iman Jemaat) yang bertanggung jawab.


Tata Laksana Pasal 68

Pasal 68
STRUKTUR KEMAJELISAN
  1. Struktur Majelis Jemaat GKKA INDONESIA minimal terdiri atas:
    • a. Gembala Sidang.
    • b. Ketua 
    • c. Sekretaris
    • d. Bendahara
    • e. Pembina Bidang dan Komisi.
  2. Pembina Bidang dan Komisi dijabat oleh Hamba Tuhan Terdaftar dan Hamba Tuhan Tetap.
  3. Majelis Jemaat GKKA INDONESIA dalam tugas sehari-harinya dilaksanakan oleh Ketua Majelis, Sekretaris Majelis dan Bendahara Majelis.
  4. Struktur Majelis Sinode GKKA INDONESIA memiliki unsur:
    • a. MPHS GKKA INDONESIA
    • b. Gembala-gembala sidang jemaat
    • c. Ketua-ketua Majelis jemaat
  5. Struktur Majelis Pekerja Harian Sinode GKKA INDONESIA memiliki unsur:
    • a. Ketua Umum
    • b. Ketua I
    • c. Ketua II
    • d. Ketua III
    • e. Sekretaris Umum
    • f. Wakil Sekretaris Umum
    • g. Bendahara Umum
    • h. Wakil Bendahara Umum
    • i. Ketua-ketua Departemen 
  6. Majelis Sinode GKKA INDONESIA dalam tugas sehari-harinya dilaksanakan oleh Majelis Pekerja Harian Sinode GKKA INDONESIA.
  7. Majelis Pertimbangan GKKA INDONESIA terdiri atas:
    • a. Seorang Ketua
    • b. Beberapa anggota 
    • c. Jumlah MP minimal 3 (tiga) orang dan maksimal 5 (lima) orang. 
  8. Badan Pengawas Perbendaharaan GKKA INDONESIA terdiri atas:
    • a. Seorang Ketua.
    • b. Dua orang anggota.