Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 76

Pasal 76
PENGAWASAN
  1. Pengawasan adalah segala upaya atau kegiatan yang dilaksanakan untuk mengendalikan agar pengelolaan dan pengolahan perbendaharaan jemaat-jemaat GKKA INDONESIA sesuai dengan rencana yang ditetapkan, ketentuan Tata Gereja GKKA INDONESIA yang berlaku, serta prinsip berdaya guna dan berhasil guna.
  2. Tujuan Pengawasan adalah menegakkan dan meningkatkan ketertiban jemaat-jemaat GKKA INDONESIA dalam mendayagunakan sumber daya gereja secara benar, tepat dan cermat.
  3. Bila dalam pengawasan, ditemukan adanya persoalan-persoalan yang timbul di dalam Jemaat GKKA INDONESIA setempat, maka hal tersebut akan diselesaikan oleh Majelis Jemaat GKKA INDONESIA setempat, dan bila tidak berhasil hal itu diserahkan kepada MPHS GKKA INDONESIA.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar