Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 79

Pasal 79
TUGAS DAN LINGKUP PEMERIKSAAN
  1. BPPS atau BPPJ dalam memeriksa pengelolaan Perbendaharaan dilakukan dengan cara :
    • a. Memberikan petunjuk dan bimbingan dalam pengelolaan Perbendaharaan agar pengelolaannya dapat dilaksanakan menurut sistem dan prosedur yang berlaku.
    • b. Meminta penjelasan baik lisan maupun tertulis kepada pejabat yang terkait dalam pengelolaan Perbendaharaan.
    • c. Meneliti/memeriksa dan mengungkapkan temuan yang terjadi dalam proses pengelolaan Perbendaharaan.
    • d. Memberikan kesaksian/pernyataan tentang kebenaran formil dan subtansial dalam rangka penilaian laporan keuangan dan pertanggungjawaban keuangan atas pengelolaan Perbendaharaan.
    • e. Memberikan saran untuk penyelesaian masalah Perbendaharaan, BPPS atau BPPJ sewaktu-waktu dapat melakukan pemeriksaan Perbendaharaan.
  2. Jenis Pemeriksaan meliputi Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Operasional, Pemeriksaan Program dan Pemeriksaan Khusus.
    • a. Pemeriksaan Keuangan untuk memperoleh kepastian bahwa berbagai transaksi keuangan dilakukan sesuai dengan peraturan Perbendaharaan, untuk dapat menilai kewajaran laporan MPHS GKKA INDONESIA, Badan Pembantu, MJ GKKA INDONESIA..
    • b. Pemeriksaan Program dimaksud untuk mengukur dan menilai pelaksanaan program secara menyeluruh.
    • c. Pemeriksaan Khusus dilakukan atas permintaan Sidang Raya GKKA INDONESIA atau Rapat MPHS GKKA INDONESIA atau Rapat MJ GKKA INDONESIA dan atau atas prakarsa BPPS GKKA INDONESIA atau BPPJ GKKA INDONESIA terhadap berbagai hal khusus yang dianggap perlu dalam pengelolaan Perbendaharaan.
  3. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana atau merugikan GKKA INDONESIA, maka BPPS atau BPPJ berkewajiban memberitahukan persoalan tersebut kepada MPHS GKKA INDONESIA atau MJ GKKA INDONESIA.
  4. BPPS atau BPPJ membuat analisis mengenai perbendaharaan Sinode GKKA INDONESIA atau GKKA INDONESIA Jemaat setempat dan meneruskannya dalam bentuk rekomendasi kepada Majelis Sinode GKKA INDONESIA atau Majelis Jemaat GKKA INDONESIA setempat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar