Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 74

Pasal 74
TUGAS DAN WEWENANG PEJABAT STRUKTURAL 
MAJELIS PEKERJA HARIAN SINODE GKKA INDONESIA

Tugas anggota MPHS GKKA INDONESIA menurut jabatannya adalah sebagai berikut.
  1. KETUA UMUM
    • a. Tugas
      • i. Memimpin Sinode GKKA INDONESIA.
      • ii. Memimpin Rapat MPHS GKKA INDONESIA dan Sidang MS GKKA INDONESIA.
      • iii. Mengawasi, menolong dan mendorong pekerjaan di lingkup GKKA INDONESIA.
      • iv. Bersama dengan Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA menyusun agenda Rapat Majelis MPHS GKKA INDONESIA dan persidangan MS GKKA INDONESIA (Sidang Majelis Sinode GKKA INDONESIA, Sidang Raya GKKA INDONESIA, dan Sidang Raya Istimewa GKKA INDONESIA).
      • v. Bersama dengan anggota Majelis Sinode GKKA INDONESIA lainnya melaksanakan keputusan rapat dan persidangan Sinode GKKA INDONESIA.
      • vi. Mempertanggungjawabkan tugas dan kewajibannya kepada persidangan GKKA INDONESIA.
      • vii. Menandatangani segala surat menyurat bersama-sama dengan Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA.
    • b. Wewenang
      • i. Sesuai dengan wewenang yang diatur dalam Tata Dasar dan Tata Laksana GKKA INDONESIA, Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA dan Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA sah secara hukum mewakili Sinode GKKA INDONESIA, termasuk dalam hal ini adalah menandatangani surat keluar atau akta di bawah tangan maupun akta otentik yang mengatasnamakan GKKA INDONESIA.
      • ii. Ketua Umum Sinode dapat mengeluarkan penggunaan keuangan di luar keputusan rapat sebesar maksimal Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), keputusan tersebut harus dilaporkan pada Rapat MPHS GKKA INDONESIA terdekat dan dipertanggungjawabkan dalam Persidangan Majelis Sinode GKKA INDONESIA terdekat.
  2. KETUA I, II & III (diatur dalam Pedoman Pelaksanaan)
  3. SEKRETARIS UMUM
    • a. Tugas
      • i. Mengelola Sekretariat Sinode GKKA INDONESIA.
      • ii. Menyusun, mengatur, menyelenggarakan, dan mengawasi administrasi organisasi GKKA INDONESIA agar berjalan sesuai dengan Tata Dasar dan Tata Laksana GKKA INDONESIA, serta Keputusan dan Kebijakan Sinode GKKA INDONESIA.
      • iii. Mengelola surat-menyurat Sinode GKKA INDONESIA.
      • iv. Mengarsipkan surat-surat masuk serta meneruskannya ke departemen-departemen yang bersangkutan.
      • v. Menerbitkan surat keluar atas nama Sinode GKKA INDONESIA.
      • vi. Bersama dengan Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA menandatangani surat keluar yang mengatasnamakan Sinode GKKA INDONESIA.
      • vii. Mengelola pengurusan dan pengarsipan surat-surat legal yang berhubungan dengan kepentingan hukum dan pemerintah.
      • viii. Bersama dengan Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA menyusun agenda Rapat MPHS GKKA INDONESIA, Sidang MS GKKA INDONESIA, Sidang Raya GKKA INDONESIA, dan Sidang Raya Istimewa GKKA INDONESIA.
      • ix. Menindaklanjuti hasil keputusan persidangan sinode GKKA INDONESIA, dan Rapat MPHS GKKA INDONESIA.
      • x. Bersama dengan Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA menyusun laporan pertanggungjawaban kepada persidangan sinode GKKA INDONESIA.
      • xi. Mengelola Data dan Arsip Sinode GKKA INDONESIA, meliputi :
        • (1) Mengelola data dan statistika jemaat, termasuk didalam tugas ini adalah menetapkan sistem pendataan jemaat dan pembaharuan (update) data anggota jemaat se-GKKA INDONESIA.
        • (2) Menetapkan sistem prosedur penerbitan akta gerejawi.
        • (3) Mengelola pengarsipan dokumen-dokumen penting Sinode GKKA INDONESIA (misal: akta notaris, sertifikat tanah, dan lain-lainnya).  
    • b. Wewenang
      • i. Sesuai dengan wewenang yang diatur dalam Tata Dasar dan Tata Laksana GKKA INDONESIA, Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA dan Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA sah secara hukum mewakili Sinode GKKA INDONESIA, termasuk menandatangani surat keluar atau akta di bawah tangan serta akta otentik yang mengatasnamakan Sinode GKKA INDONESIA.
      • ii. Bertindak sebagai Humas Sinode GKKA INDONESIA.
      • iii. Surat keluar yang berhubungan dengan Hukum dan Humas yang mengatasnamakan Sinode GKKA INDONESIA (bukan sebagai GKKA INDONESIA Jemaat setempat) serta yang berkaitan dengan harta tidak bergerak adalah wewenang Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA.
  4. Wakil Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA
    • a. Tugas
      • i. Menyusun dan menerbitkan notula dan daftar keputusan Rapat MPHS GKKA INDONESIA dan persidangan sinode GKKA INDONESIA (Sidang Majelis Sinode GKKA INDONESIA, Sidang Raya GKKA INDONESIA, dan Sidang Raya Istimewa GKKA INDONESIA).
      • ii. Mewakili Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA dalam tugas-tugas sinode GKKA INDONESIA.
      • iii. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA.
    • b. Wewenang.  Berkaitan dengan wewenang Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA (pasal 74 ayat 3b, poin i, ii, iii), Wakil Sekretaris Umum Sinode GKKA INDONESIA secara hukum dapat mewakili Sinode GKKA INDONESIA jika Sekretaris Umum berhalangan.
  5. Bendahara Umum Sinode GKKA INDONESIA.
    • a. Tugas
      • i. Menyusun sistem perencanaan dan administrasi keuangan Sinode GKKA INDONESIA.
      • ii. Menyusun laporan keuangan dan anggaran tahunan Sinode GKKA INDONESIA.
      • iii. Mengusulkan untuk ditetapkan bersama Majelis Sinode GKKA INDONESIA perihal standar (minimal) tunjangan kehidupan Hamba Tuhan, serta gaji para staf dan karyawan di lingkungan GKKA INDONESIA  
      • iv. Memberikan pengarahan kepada Majelis Jemaat GKKA INDONESIA dalam hal pengelolaan keuangan. 
      • v. Menerbitkan pedoman anggaran bagi Jemaat GKKA INDONESIA.
      • vi. Mengoordinasikan sistem anggaran Sinode GKKA INDONESIA dengan Jemaat GKKA INDONESIA.
      • vii. Menetapkan pembatasan-pembatasan dalam penggalangan dana dari jemaat-jemaat GKKA INDONESIA maupun dari pihak ke tiga/di luar GKKA INDONESIA.
      • viii. Mengusulkan sistem subsidi silang pembiayaan jemaat-jemaat GKKA INDONESIA.
      • ix. Memberikan laporan tiap 6 bulan kepada Badan Pengawas Perbendaharaan GKKA INDONESIA.
      • x. Menyimpan surat-surat berharga dan bukti-bukti pemasukan dan pengeluaran keuangan dengan baik dan aman.
      • xi. Bersama-sama dengan Ketua Umum Sinode GKKA INDONESIA menandatangani cek atau bukti lainnya yang berhubungan dengan Bank. 
      • xii. Menyusun dan melaporkan Laporan Keuangan Sinode GKKA INDONESIA per triwulan.
    • b. Wewenang:
      • i. Mengelola keuangan Sinode GKKA INDONESIA sesuai dengan peraturan.
      • ii. Mengatur dan mengelola hubungan Sinode atau Jemaat/Gereja dengan lembaga keuangan.
      • iii. Merekomendasikan jenis-jenis kegiatan gereja yang tidak diperkenankan untuk dipakai sebagai sarana/media dalam penggalangan dana dari jemaat.
      • iv. Merekomendasikan jenis-jenis kegiatan gereja yang pembiayaannya tidak dapat diambil dari anggaran pengeluaran dana jemaat GKKA INDONESIA.
  6. Wakil Bendahara Umum Sinode GKKA INDONESIA.
    • a. Tugas.
      • i. Melaksanakan pencatatan Buku Kas dan Administrasi Keuangan/perbendaharaan GKKA INDONESIA.
      • ii. Mewakili Bendahara Umum Sinode GKKA INDONESIA jika berhalangan hadir.
      • iii. Bersama dengan Bendahara Umum Sinode GKKA INDONESIA membuat dan memberikan laporan keuangan GKKA INDONESIA ke Rapat MPHS GKKA INDONESIA dan Persidangan MS GKKA INDONESIA.
      • iv. Menerima dan melaksanakan tugas-tugas yang dipercayakan oleh Bendahara Umum Sinode GKKA INDONESIA.
      • v. Hadir dalam Rapat MPHS GKKA INDONESIA dan Persidangan Majelis Sinode GKKA INDONESIA.
    • b. Wewenang.  Berwenang melaksanakan tugas yang dipercayakan oleh Bendahara Umum Sinode GKKA INDONESIA dan penugasan khusus oleh Rapat MPHS GKKA INDONESIA dan Persidangan MS GKKA INDONESIA (Sidang MS GKKA INDONESIA, Sidang Raya GKKA INDONESIA, dan Sidang Raya Istimewa GKKA INDONESIA).
  7. Ketua Departemen Sinode GKKA INDONESIA.  Ketua Departemen adalah anggota MPHS GKKA INDONESIA yang tugasnya ditentukan dalam Pedoman Pelaksanaan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar