Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 62

Pasal 62
TUNJANGAN LAIN-LAIN
  1. Tunjangan lain-lain yang belum diatur oleh GKKA INDONESIA serta dianggap perlu dan pantas untuk diberikan kepada Hamba Tuhan, MJ GKKA INDONESIA setempat berhak mengatur lebih lanjut dengan memperhatikan kemampuan keuangannya.
  2. Tunjangan-tunjangan lainnya yang dianggap perlu oleh Jemaat setempat, sepanjang belum diatur oleh Sinode GKKA INDONESIA, tunjangan lain-lain tersebut diserahkan kepada masing-masing Kebijakan (Policy) MJ GKKA INDONESIA setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar