Pasal 62
TUNJANGAN LAIN-LAIN
- Tunjangan lain-lain yang belum diatur oleh GKKA INDONESIA serta dianggap perlu dan pantas untuk diberikan kepada Hamba Tuhan, MJ GKKA INDONESIA setempat berhak mengatur lebih lanjut dengan memperhatikan kemampuan keuangannya.
- Tunjangan-tunjangan lainnya yang dianggap perlu oleh Jemaat setempat, sepanjang belum diatur oleh Sinode GKKA INDONESIA, tunjangan lain-lain tersebut diserahkan kepada masing-masing Kebijakan (Policy) MJ GKKA INDONESIA setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar