Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 50

Pasal 50
TUNJANGAN POKOK/STÁNDAR (TP)


Tunjangan Pokok/Standar Hamba Tuhan (TP) adalah minimal 125% (seratus dua puluh lima perseratus) dari Upah Minimal Regional Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tempat Jemaat yang memanggil berdomisili dan selalu ditinjau setiap awal tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar