Pasal 50
TUNJANGAN POKOK/STÁNDAR (TP)
Tunjangan Pokok/Standar Hamba Tuhan (TP) adalah minimal 125% (seratus dua puluh lima perseratus) dari Upah Minimal Regional Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tempat Jemaat yang memanggil berdomisili dan selalu ditinjau setiap awal tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar