Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 64

BAB XVI
KEPEMIMPINAN

Pasal 64
KEMAJELISAN
  1. Kepemimpinan dalam GKKA INDONESIA adalah dalam bentuk kemajelisan.
  2. Majelis adalah pimpinan yang terdiri atas pejabat-pejabat gerejawi yang bertugas menjalankan fungsi kepemimpinan secara kolektif-kolegial, yaitu kepemimpinan bersama, dimana keputusan diambil berdasarkan prinsip kebersamaan dan kekeluargaan; sesuai dengan tugas panggilan GKKA INDONESIA.
  3. Majelis dalam lingkup jemaat disebut Majelis Jemaat GKKA INDONESIA, atau disingkat MJ GKKA INDONESIA.
  4. Majelis dalam lingkup sinode disebut Majelis Sinode GKKA INDONESIA (MS GKKA INDONESIA), yang tugas sehari-harinya dilaksanakan oleh Majelis Pekerja Harian Sinode GKKA INDONESIA, atau disingkat MPHS GKKA INDONESIA.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar