Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 30

Pasal 30
ATESTASI MASUK
  1. Atestasi masuk adalah perpindahan jemaat baptis dari gereja lain, dan menyatakan bergabung dalam keanggotaan GKKA INDONESIA Jemaat setempat.
  2. Persyaratan dan prosedur atestasi masuk:
    • a. Calon jemaat tersebut sudah mengikuti kebaktian di GKKA INDONESIA Jemaat setempat selama enam bulan.
    • b. MJ GKKA INDONESIA menerima atestasi atau surat keterangan pindah keanggotaan dari gereja asal.
    • c. MJ GKKA INDONESIA melakukan percakapan gerejawi dengan calon jemaat.
    • d. MJ GKKA INDONESIA menerima kedatangan anggota tersebut dan mewartakan kedatangan anggota tersebut dalam warta jemaat dengan menyebutkan nama, alamat baru, dan gereja asalnya.
    • e. MJ GKKA INDONESIA mencatatkan data anggota baru tersebut dalam Buku Induk Anggota GKKA INDONESIA.
    • f. MJ GKKA INDONESIA memberitahukan hal penerimaan anggota tersebut kepada Majelis Jemaat atau Pimpinan Gereja asal anggota baru tersebut.
  3. Jika calon anggota telah meminta tetapi tidak memperoleh surat atestasi atau surat keterangan pindah dari Majelis Jemaat/Pimpinan Gereja asalnya.
    • a. Ia harus sekali lagi mengajukan permohonan pindah secara tertulis kepada Majelis Jemaat/Pimpinan Gerejanya dengan melampirkan salinan/photocopy surat baptis/sidi, dengan tembusan kepada Majelis Jemaat yang dituju.
    • b. Jika dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan ia belum memperoleh jawaban dari Majelis Jemaat/Pimpinan Gerejanya, ia harus mengajukan surat permohonan menjadi anggota kepada MJ GKKA INDONESIA dari Jemaat GKKA INDONESIA yang dituju, dengan melampirkan salinan/photocopy surat baptis/sidi dengan tembusan kepada Majelis Jemaat/Pimpinan Gereja asalnya.
    • c. MJ GKKA INDONESIA dari Jemaat yang dituju mengirimkan surat pemberitahuan kepada Majelis Jemaat/Pimpinan Gereja pemohon tentang keinginan anggotanya untuk pindah keanggotaan ke GKKA INDONESIA, dengan melampirkan salinan/photocopy surat permohonan pindah keanggotaan dan surat permohonan pindah keanggotaan kepada Majelis Jemaat/Pimpinan Gereja asalnya.
    • d. Jika dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan Majelis Jemaat belum memperoleh jawaban dari Majelis Jemaat/Pimpinan Gereja tersebut, penerimaan anggota baru tersebut sesuai ayat 2.
  4. Jika anggota telah menerima baptisan/sidi tetapi tidak dapat menunjukkan surat baptisan/sidinya:
    • a. MJ GKKA INDONESIA membutuhkan saksi yang dapat dipertanggungjawabkan untuk menguatkan kebenaran tentang baptisan/sidi calon anggota tersebut.
    • b. Penerimaan anggota baru tersebut dilakukan sesuai dengan ayat 2.
    • c. Calon jemaat tersebut sudah mengikuti kebaktian selama 6 (enam) bulan.
    • d. MJ GKKA INDONESIA menerima atestasi atau surat keterangan pindah keanggotaan dari gereja asal.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar