Pasal 30
ATESTASI MASUK
- Atestasi masuk adalah perpindahan jemaat baptis dari gereja lain, dan menyatakan bergabung dalam keanggotaan GKKA INDONESIA Jemaat setempat.
- Persyaratan dan prosedur atestasi masuk:
- a. Calon jemaat tersebut sudah mengikuti kebaktian di GKKA INDONESIA Jemaat setempat selama enam bulan.
- b. MJ GKKA INDONESIA menerima atestasi atau surat keterangan pindah keanggotaan dari gereja asal.
- c. MJ GKKA INDONESIA melakukan percakapan gerejawi dengan calon jemaat.
- d. MJ GKKA INDONESIA menerima kedatangan anggota tersebut dan mewartakan kedatangan anggota tersebut dalam warta jemaat dengan menyebutkan nama, alamat baru, dan gereja asalnya.
- e. MJ GKKA INDONESIA mencatatkan data anggota baru tersebut dalam Buku Induk Anggota GKKA INDONESIA.
- f. MJ GKKA INDONESIA memberitahukan hal penerimaan anggota tersebut kepada Majelis Jemaat atau Pimpinan Gereja asal anggota baru tersebut.
- Jika calon anggota telah meminta tetapi tidak memperoleh surat atestasi atau surat keterangan pindah dari Majelis Jemaat/Pimpinan Gereja asalnya.
- a. Ia harus sekali lagi mengajukan permohonan pindah secara tertulis kepada Majelis Jemaat/Pimpinan Gerejanya dengan melampirkan salinan/photocopy surat baptis/sidi, dengan tembusan kepada Majelis Jemaat yang dituju.
- b. Jika dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan ia belum memperoleh jawaban dari Majelis Jemaat/Pimpinan Gerejanya, ia harus mengajukan surat permohonan menjadi anggota kepada MJ GKKA INDONESIA dari Jemaat GKKA INDONESIA yang dituju, dengan melampirkan salinan/photocopy surat baptis/sidi dengan tembusan kepada Majelis Jemaat/Pimpinan Gereja asalnya.
- c. MJ GKKA INDONESIA dari Jemaat yang dituju mengirimkan surat pemberitahuan kepada Majelis Jemaat/Pimpinan Gereja pemohon tentang keinginan anggotanya untuk pindah keanggotaan ke GKKA INDONESIA, dengan melampirkan salinan/photocopy surat permohonan pindah keanggotaan dan surat permohonan pindah keanggotaan kepada Majelis Jemaat/Pimpinan Gereja asalnya.
- d. Jika dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan Majelis Jemaat belum memperoleh jawaban dari Majelis Jemaat/Pimpinan Gereja tersebut, penerimaan anggota baru tersebut sesuai ayat 2.
- Jika anggota telah menerima baptisan/sidi tetapi tidak dapat menunjukkan surat baptisan/sidinya:
- a. MJ GKKA INDONESIA membutuhkan saksi yang dapat dipertanggungjawabkan untuk menguatkan kebenaran tentang baptisan/sidi calon anggota tersebut.
- b. Penerimaan anggota baru tersebut dilakukan sesuai dengan ayat 2.
- c. Calon jemaat tersebut sudah mengikuti kebaktian selama 6 (enam) bulan.
- d. MJ GKKA INDONESIA menerima atestasi atau surat keterangan pindah keanggotaan dari gereja asal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar