Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 61

Pasal 61
PENGGANTIAN BIAYA YANG WAJIB DIBERIKAN.
Hamba Tuhan mendapat penggantian biaya untuk hal-hal berikut ini.
  1. Pengobatan
    • a. Setiap hamba Tuhan dan keluarga inti diikutsertakan dalam BPJS Kesehatan Kelas I.
    • b. Biaya di luar tanggungan BPJS Kesehatan ditanggung oleh gereja. 
  2. Perumahan
    • a. MJ GKKA INDONESIA wajib menyediakan rumah atau pastori beserta perabotnya yang layak dan sehat.
    • b. Jika Hamba Tuhan yang bersangkutan menempati rumah milik sendiri, MJ GKKA INDONESIA wajib memberi tunjangan perumahan yang besarnya disesuaikan dengan nilai kontrak rumah di daerah/kota tersebut, sesuai dengan kemampuan Majelis Jemaat tersebut.
    • c. Jika Hamba Tuhan tersebut memasuki masa emeritus, meninggal dunia atau jabatan gerejawinya ditanggalkan, rumah/pastori milik MJ GKKA INDONESIA -karena sifat kedinasannya- harus dikembalikan kepada MJ GKKA INDONESIA tersebut. 
    • d. Tunjangan perumahan ini tidak berlaku jika Hamba Tuhan menolak tinggal di pastori yang telah disediakan oleh MJ GKKA INDONESIA.
  3. Transportasi
    • a. MJ GKKA INDONESIA menyediakan kendaraan dinas roda dua (sepeda motor) atau roda empat (mobil), atau fasilitas transportasi yang lainnya.
    • b. Penggantian biaya transportasi adalah meliputi BBM, pemeliharaan/service berkala, perpanjangan STNK, asuransi.
  4. Listrik, Air dan Telepon.  MJ GKKA INDONESIA dapat menentukan jumlah maksimal penggantian biaya pemakaian listrik, air dan telepon.
  5. Lektur. Dalam satu tahun Hamba Tuhan dapat membeli buku atau majalah rohani untuk menunjang pelayanannya, sesuai kebijakan MJ setempat. 
  6. Pakaian Jabatan. Untuk pengadaan pakaian jabatan disediakan oleh MJ setempat, setiap maksimal 4 (empat) tahun sekali.
  7. Pemakaman/Kremasi.  Bagi Hamba Tuhan dan keluarganya (suami, istri, anak) yangmeninggal dunia, maka biaya peti dan pemakaman/kremasinya ditanggung sepenuhnya oleh MJ GKKA INDONESIA sesuai dengan kwitansi. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar