Pasal 61
PENGGANTIAN BIAYA YANG WAJIB DIBERIKAN.
Hamba Tuhan mendapat penggantian biaya untuk hal-hal berikut ini.
- Pengobatan
- a. Setiap hamba Tuhan dan keluarga inti diikutsertakan dalam BPJS Kesehatan Kelas I.
- b. Biaya di luar tanggungan BPJS Kesehatan ditanggung oleh gereja.
- Perumahan
- a. MJ GKKA INDONESIA wajib menyediakan rumah atau pastori beserta perabotnya yang layak dan sehat.
- b. Jika Hamba Tuhan yang bersangkutan menempati rumah milik sendiri, MJ GKKA INDONESIA wajib memberi tunjangan perumahan yang besarnya disesuaikan dengan nilai kontrak rumah di daerah/kota tersebut, sesuai dengan kemampuan Majelis Jemaat tersebut.
- c. Jika Hamba Tuhan tersebut memasuki masa emeritus, meninggal dunia atau jabatan gerejawinya ditanggalkan, rumah/pastori milik MJ GKKA INDONESIA -karena sifat kedinasannya- harus dikembalikan kepada MJ GKKA INDONESIA tersebut.
- d. Tunjangan perumahan ini tidak berlaku jika Hamba Tuhan menolak tinggal di pastori yang telah disediakan oleh MJ GKKA INDONESIA.
- Transportasi
- a. MJ GKKA INDONESIA menyediakan kendaraan dinas roda dua (sepeda motor) atau roda empat (mobil), atau fasilitas transportasi yang lainnya.
- b. Penggantian biaya transportasi adalah meliputi BBM, pemeliharaan/service berkala, perpanjangan STNK, asuransi.
- Listrik, Air dan Telepon. MJ GKKA INDONESIA dapat menentukan jumlah maksimal penggantian biaya pemakaian listrik, air dan telepon.
- Lektur. Dalam satu tahun Hamba Tuhan dapat membeli buku atau majalah rohani untuk menunjang pelayanannya, sesuai kebijakan MJ setempat.
- Pakaian Jabatan. Untuk pengadaan pakaian jabatan disediakan oleh MJ setempat, setiap maksimal 4 (empat) tahun sekali.
- Pemakaman/Kremasi. Bagi Hamba Tuhan dan keluarganya (suami, istri, anak) yangmeninggal dunia, maka biaya peti dan pemakaman/kremasinya ditanggung sepenuhnya oleh MJ GKKA INDONESIA sesuai dengan kwitansi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar