Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 88

BAB XIX
BADAN PEMBANTU 

Pasal 88
BADAN PEMBANTU SINODE 
  1. Badan Pembantu Sinode GKKA INDONESIA, disingkat BPS GKKA INDONESIA dibentuk melalui Rapat Majelis Pekerja Harian Sinode GKKA INDONESIA.
  2. Badan Pembantu Sinode antara lain; Majelis Wilayah, yayasan, panitia, dan lain-lain sesuai kebutuhan.
  3. Pengurus Badan Pembantu Sinode diangkat oleh MPHS GKKA INDONESIA dari anggota Jemaat GKKA INDONESIA.
  4. Seorang anggota Jemaat atau orang yang diangkat dapat menjabat sebagai pengurus Badan Pembantu Sinode sebanyak 2 (dua) kali periode jabatan berturut-turut, dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya setelah beristirahat untuk masa 1 (satu) periode jabatan.
  5. Masa jabatan pengurus Badan Pembantu Sinode GKKA INDONESIA setiap periodenya untuk:
    • a. Panitia, yaitu hingga kegiatan yang dimaksudkan berakhir, atau ditetapkan oleh MPHS GKKA INDONESIA.
    • b. Badan lainnya, antara lain: yayasan adalah 5 (lima) tahun dan Majelis Wilayah adalah  (empat) tahun.
  6. Untuk kepengurusan yayasan, Majelis Wilayah, dan badan lainnya; diatur lebih lanjut dalam Pedoman Pelaksanaan.
  7. Pelantikan pengurus Badan Pembantu Sinode GKKA INDONESIA dilangsungkan dalam suatu kebaktian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar