BAB XIX
BADAN PEMBANTU 
Pasal 88
BADAN PEMBANTU SINODE 
- Badan Pembantu Sinode GKKA INDONESIA, disingkat BPS GKKA INDONESIA dibentuk melalui Rapat Majelis Pekerja Harian Sinode GKKA INDONESIA.
 - Badan Pembantu Sinode antara lain; Majelis Wilayah, yayasan, panitia, dan lain-lain sesuai kebutuhan.
 - Pengurus Badan Pembantu Sinode diangkat oleh MPHS GKKA INDONESIA dari anggota Jemaat GKKA INDONESIA.
 - Seorang anggota Jemaat atau orang yang diangkat dapat menjabat sebagai pengurus Badan Pembantu Sinode sebanyak 2 (dua) kali periode jabatan berturut-turut, dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya setelah beristirahat untuk masa 1 (satu) periode jabatan.
 - Masa jabatan pengurus Badan Pembantu Sinode GKKA INDONESIA setiap periodenya untuk:
 - a. Panitia, yaitu hingga kegiatan yang dimaksudkan berakhir, atau ditetapkan oleh MPHS GKKA INDONESIA.
 - b. Badan lainnya, antara lain: yayasan adalah 5 (lima) tahun dan Majelis Wilayah adalah (empat) tahun.
 - Untuk kepengurusan yayasan, Majelis Wilayah, dan badan lainnya; diatur lebih lanjut dalam Pedoman Pelaksanaan.
 - Pelantikan pengurus Badan Pembantu Sinode GKKA INDONESIA dilangsungkan dalam suatu kebaktian.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar