Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 85

Pasal 85
PELAKSANAAN SIDANG MAJELIS SINODE 
  1. Sidang Majelis Sinode GKKA INDONESIA (SMS GKKA INDONESIA) dihadiri oleh MPHS GKKA INDONESIA, Ketua-Ketua Majelis GKKA INDONESIA, dan Gembala-Gembala sidang GKKA INDONESIA Jemaat setempat, MP, BPPS, Badan Pembantu Sinode dan peninjau; yang diadakan 2 (dua) tahun setelah SR GKKA INDONESIA.
  2. Pelaksanaan Sidang Majelis Sinode memakai tata tertib persidangan tersendiri.
  3. Tugas SMS GKKA INDONESIA:
    • a. Mengawasi pelaksanaan Keputusan Sidang Raya GKKA INDONESIA.
    • b. Menetapkan program kerja tahunan GKKA INDONESIA yang merupakan penjabaran program 4 (empat) tahunan yang telah ditetapkan dalam SR GKKA INDONESIA dan menetapkan program tambahan bila dianggap perlu.
    • c. Mengevaluasi laporan-laporan tahunan termasuk keuangan/perbendaharaan GKKA INDONESIA yang disampaikan oleh MPHS GKKA INDONESIA dan Laporan Jemaat-Jemaat GKKA INDONESIA.
    • d. Mengevaluasi kinerja MPHS GKKA INDONESIA.
  4. Tempat dan GKKA INDONESIA Jemaat setempat yang menjadi pelaksana SMS GKKA INDONESIA berikutnya ditetapkan dalam SR GKKA INDONESIA.
  5. GKKA INDONESIA Jemaat setempat yang menjadi pelaksana SMS GKKA INDONESIA bertanggungjawab atas terselenggaranya SMS GKKA INDONESIA, termasuk akomodasi dan konsumsi peserta SMS GKKA INDONESIA. 
  6. Beban biaya yang menjadi tanggungan Jemaat Pelaksana SMS GKKA INDONESIA ditanggung bersama-sama dengan Sinode GKKA INDONESIA dan Jemaat-jemaat GKKA INDONESIA.  Komposisi persentase biaya adalah sebagai berikut:
    • a. Jemaat pelaksana menanggung sebesar 40% dari total biaya akomodasi dan konsumsi peserta sidang.
    • b. Sinode GKKA INDONESIA menanggung sebesar 30% dari total biaya akomodasi dan konsumsi peserta sidang.
    • c. Jemaat-jemaat GKKA INDONESIA menanggung 30% dari total biaya akomodasi dan konsumsi peserta sidang.
    • d. Biaya tiket kepergian-kepulangan (PP) untuk Gembala Sidang dan Ketua Majelis ditanggung oleh MPHS GKKA INDONESIA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar