Pasal 85
PELAKSANAAN SIDANG MAJELIS SINODE 
- Sidang Majelis Sinode GKKA INDONESIA (SMS GKKA INDONESIA) dihadiri oleh MPHS GKKA INDONESIA, Ketua-Ketua Majelis GKKA INDONESIA, dan Gembala-Gembala sidang GKKA INDONESIA Jemaat setempat, MP, BPPS, Badan Pembantu Sinode dan peninjau; yang diadakan 2 (dua) tahun setelah SR GKKA INDONESIA.
 - Pelaksanaan Sidang Majelis Sinode memakai tata tertib persidangan tersendiri.
 - Tugas SMS GKKA INDONESIA:
 - a. Mengawasi pelaksanaan Keputusan Sidang Raya GKKA INDONESIA.
 - b. Menetapkan program kerja tahunan GKKA INDONESIA yang merupakan penjabaran program 4 (empat) tahunan yang telah ditetapkan dalam SR GKKA INDONESIA dan menetapkan program tambahan bila dianggap perlu.
 - c. Mengevaluasi laporan-laporan tahunan termasuk keuangan/perbendaharaan GKKA INDONESIA yang disampaikan oleh MPHS GKKA INDONESIA dan Laporan Jemaat-Jemaat GKKA INDONESIA.
 - d. Mengevaluasi kinerja MPHS GKKA INDONESIA.
 - Tempat dan GKKA INDONESIA Jemaat setempat yang menjadi pelaksana SMS GKKA INDONESIA berikutnya ditetapkan dalam SR GKKA INDONESIA.
 - GKKA INDONESIA Jemaat setempat yang menjadi pelaksana SMS GKKA INDONESIA bertanggungjawab atas terselenggaranya SMS GKKA INDONESIA, termasuk akomodasi dan konsumsi peserta SMS GKKA INDONESIA.
 - Beban biaya yang menjadi tanggungan Jemaat Pelaksana SMS GKKA INDONESIA ditanggung bersama-sama dengan Sinode GKKA INDONESIA dan Jemaat-jemaat GKKA INDONESIA. Komposisi persentase biaya adalah sebagai berikut:
 - a. Jemaat pelaksana menanggung sebesar 40% dari total biaya akomodasi dan konsumsi peserta sidang.
 - b. Sinode GKKA INDONESIA menanggung sebesar 30% dari total biaya akomodasi dan konsumsi peserta sidang.
 - c. Jemaat-jemaat GKKA INDONESIA menanggung 30% dari total biaya akomodasi dan konsumsi peserta sidang.
 - d. Biaya tiket kepergian-kepulangan (PP) untuk Gembala Sidang dan Ketua Majelis ditanggung oleh MPHS GKKA INDONESIA.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar