Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 13

Pasal 13
KEBAKTIAN KEDUKAAN
  1. Kebaktian Kedukaan merupakan pelayanan gereja yang ditujukan bagi keluarga yang mengalami kedukaan karena kematian anggota keluarganya.
  2. Pelaksanaan Kebaktian Kedukaan:
    • a. Gereja melayani kebaktian kedukaan bagi anggota jemaat.
    • b. Gereja melayani pelayanan kedukaan bagi bukan anggota jemaat GKKA INDONESIA atas permintaan keluarga yang bersangkutan asalkan dilangsungkan sesuai tata cara dan ketentuan GKKA INDONESIA.
    • c. Pelayanan terhadap kebaktian penutupan peti jenazah dapat dilakukan sewaktu-waktu, namun pemakaman atau kremasi sebaiknya tidak dilakukan pada hari minggu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar