Pasal 13
KEBAKTIAN KEDUKAAN
- Kebaktian Kedukaan merupakan pelayanan gereja yang ditujukan bagi keluarga yang mengalami kedukaan karena kematian anggota keluarganya.
- Pelaksanaan Kebaktian Kedukaan:
- a. Gereja melayani kebaktian kedukaan bagi anggota jemaat.
- b. Gereja melayani pelayanan kedukaan bagi bukan anggota jemaat GKKA INDONESIA atas permintaan keluarga yang bersangkutan asalkan dilangsungkan sesuai tata cara dan ketentuan GKKA INDONESIA.
- c. Pelayanan terhadap kebaktian penutupan peti jenazah dapat dilakukan sewaktu-waktu, namun pemakaman atau kremasi sebaiknya tidak dilakukan pada hari minggu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar