BAB XIV
PENSIUN/EMERITUS
Pasal 45
KETENTUAN UMUM PENSIUN/EMERITUS
- Hamba Tuhan Sinode GKKA INDONESIA memasuki masa pensiun (emeritus) bila memenuhi satu di antara kondisi berikut ini.
- a. Telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun.
- b. Telah melayani selama 25 (dua puluh lima) tahun di GKKA INDONESIA tanpa terputus, atas permintaan Hamba Tuhan yang bersangkutan, dan atau atas permintaan MJ GKKA INDONESIA setempat.
- c. Mengalami gangguan kesehatan yang menyebabkan Hamba Tuhan tersebut dinyatakan tidak lagi memungkinkan untuk melakukan tugas pelayanannya.
- d. Meninggal dunia.
- Permohonan pensiun (emeritus) diajukan secara tertulis oleh Hamba Tuhan yang akan pensiun (emeritus) atau MJ GKKA INDONESIA setempat kepada MPHS GKKA INDONESIA, sedangkan pada ayat 1 huruf c diajukan oleh MJ GKKA INDONESIA setempat kepada MPHS GKKA INDONESIA.
- Persiapan untuk memasuki masa pensiun, sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebelum Hamba Tuhan tersebut memasuki masa emeritus, ia atau MJ GKKA INDONESIA memberitahukan kepada MPHS GKKA INDONESIA agar diadakan perlawatan khusus dalam rangka emiritasinya untuk mendapat pengukuhan.
- Keputusan atas penetapan pensiun (emeritus) seorang Hamba Tuhan ditetapkan oleh MPHS GKKA INDONESIA.
- Pelaksanaan pemberian status Hamba Tuhan emeritus dilakukan dalam suatu Kebaktian Emeritasi yang ditetapkan oleh MJ GKKA INDONESIA setempat, yang waktu pelaksanaannya diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah keputusan pensiunnya ditetapkan oleh MPHS GKKA INDONESIA.
- Ketentuan Bab XIV tentang Pensiun/Emeritus ini tidak berlaku untuk Hamba Tuhan yang pada saat awal melayani di GKKA INDONESIA berstatus Hamba Tuhan emeritus pada gereja lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar