Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 45

BAB XIV
PENSIUN/EMERITUS

Pasal 45
KETENTUAN UMUM PENSIUN/EMERITUS
  1. Hamba Tuhan Sinode GKKA INDONESIA memasuki masa pensiun (emeritus) bila memenuhi satu di antara kondisi berikut ini.
    • a. Telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun.
    • b. Telah melayani selama 25 (dua puluh lima) tahun di GKKA INDONESIA tanpa terputus, atas permintaan Hamba Tuhan yang bersangkutan, dan atau atas permintaan MJ GKKA INDONESIA setempat.
    • c. Mengalami gangguan kesehatan yang menyebabkan Hamba Tuhan tersebut dinyatakan tidak lagi memungkinkan untuk melakukan tugas pelayanannya.
    • d. Meninggal dunia.
  2. Permohonan pensiun (emeritus) diajukan secara tertulis oleh Hamba Tuhan yang akan pensiun (emeritus) atau MJ GKKA INDONESIA setempat kepada MPHS GKKA INDONESIA, sedangkan pada ayat 1 huruf c diajukan oleh MJ GKKA INDONESIA setempat kepada MPHS GKKA INDONESIA.
  3. Persiapan untuk memasuki masa pensiun, sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebelum Hamba Tuhan tersebut memasuki masa emeritus, ia atau MJ GKKA INDONESIA memberitahukan kepada MPHS GKKA INDONESIA agar diadakan perlawatan khusus dalam rangka emiritasinya untuk mendapat pengukuhan.
  4. Keputusan atas penetapan pensiun (emeritus) seorang Hamba Tuhan ditetapkan oleh MPHS GKKA INDONESIA.
  5. Pelaksanaan pemberian status Hamba Tuhan emeritus dilakukan dalam suatu Kebaktian Emeritasi yang ditetapkan oleh MJ GKKA INDONESIA setempat, yang waktu pelaksanaannya diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah keputusan pensiunnya ditetapkan oleh MPHS GKKA INDONESIA.
  6. Ketentuan Bab XIV tentang Pensiun/Emeritus ini tidak berlaku untuk Hamba Tuhan yang pada saat awal melayani di GKKA INDONESIA berstatus Hamba Tuhan emeritus pada gereja lain. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar