Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 55



Pasal 55
TUNJANGAN JABATAN GEMBALA SIDANG
Tunjangan Jabatan Gembala Sidang adalah sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari Tunjangan Pokok.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar