TAGER GKKA INDONESIA
Keputusan Sidang Raya XII Sinode GKKA INDONESIA; Kendari, 16 Agustus 2015
Laman
Beranda
PENGANTAR
TAGER 2015
SEKILAS TAGER
KONTAK
Rabu, 09 Desember 2015
Tata Laksana Pasal 55
Pasal 55
TUNJANGAN JABATAN GEMBALA SIDANG
Tunjangan Jabatan Gembala Sidang adalah sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari Tunjangan Pokok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar