Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 16

Pasal 16
PEMBERKATAN NIKAH GEREJAWI
  1. Pemberkatan Nikah Gerejawi adalah kebaktian yang dilangsungkan di GKKA INDONESIA Jemaat setempat di hadapan jemaat, dimaksudkan untuk meneguhkan 2 (dua) orang, laki-laki dan perempuan, yang sepakat untuk dipersatukan dalam suatu ikatan pernikahan sesuai dengan ajaran Alkitab.
  2. Persyaratan calon mempelai adalah sebagai berikut.
    • a. Calon mempelai telah dibaptis dan salah seorang mempelai adalah anggota GKKA INDONESIA.
    • b. Keduanya belum pernah menikah atau belum pernah hidup bersama sebagai suami isteri.
    • c. Bagi yang pernah menikah, hanya dapat dilayani apabila pasangannya telah meninggal dunia, dan untuk itu harus ada dokumen yang sah (akta kematian).
    • d. Wajib mengikuti kelas pranikah atau bimbingan pastoral pernikahan.
    • e. Bagi calon mempelai yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas, dapat dilayani dan pelaksanaannya di luar gedung gereja.
  3. Pelaksanaan Pemberkatan Nikah Gerejawi.
    • a. Gereja melaksanakan Pemberkatan Nikah Gerejawi bagi pasangan yang akan menikah sesuai dengan ajaran Alkitab.
    • b. Calon mempelai harus memberitahukan kepada Majelis Jemaat secara tertulis selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelumnya.
    • c. Majelis jemaat mewartakan pemberkatan nikah gerejawi kepada anggota jemaat selama 2 (dua) hari minggu berturut-turut pada Kebaktian Umum sebelum acara pemberkatan pernikahan gerejawi tersebut diselenggarakan.
    • d. Apabila tidak ada keberatan dari jemaat, maka pemberkatan nikah gerejawi tersebut dapat dilaksanakan di gedung gereja.  Sebaliknya, jika ada keberatan dari jemaat secara tertulis, maka keberatan tersebut harus dibicarakan dan diselesaikan dahulu oleh Majelis Jemaat beserta calon mempelai.
    • e. Pelaksanaan Pemberkatan Nikah Gerejawi menggunakan tata cara yang ditetapkan oleh Sinode GKKA INDONESIA, dan dilayani oleh Pendeta.
  4. Pemberkatan Nikah Gerejawi dengan kondisi-kondisi tertentu.
    • a. Bila salah seorang calon mempelai belum dibaptis, maka yang bersangkutan harus membuat pernyataan: 
      • i. Bersedia mengikuti katekisasi dan dibaptis serta menjadi anggota GKKA INDONESIA.  
      • ii. Berjanji untuk setia menghadiri kebaktian di GKKA INDONESIA. 
    • b. Bila salah seorang calon mempelai berasal dari Gereja lain, maka calon mempelai tersebut wajib menyerahkan surat baptisan/sidi dari gereja asalnya.
    • c. Pernikahan gerejawi atas permohonan jemaat/gereja lain.
      • i. Majelis Jemaat dapat melangsungkan pernikahan gerejawi atas permohonan tertulis dari jemaat atau gereja lain.
      • ii. Pembinaan Pranikah dan percakapan gerejawi dilaksanakan sesuai kesepakatan antara Majelis Jemaat pelaksana dan pimpinan jemaat/gereja pemohon.
      • iii. Pewartaan harus dilaksanakan oleh Majelis Jemaat pelaksana dan Majelis/pimpinan gereja pemohon.
      • iv. Surat pernikahan gerejawi diberikan kepada mempelai oleh Majelis Jemaat pelaksana.
    • d. Dalam kondisi salah satu calon pernah menikah dan bercerai, atau pernah hidup bersama suami istri tanpa ikatan pernikahan; 
      • i. Harus menyerahkan bukti perceraian dari pengadilan/pihak yang berwenang.
      • ii. Harus mendapat persetujuan Majelis Jemaat.
      • iii. Pernikahan gerejawi dilangsungkan di luar gedung gereja.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar