Pasal 59
TUNJANGAN PERJALANAN DINAS
- Perjalanan Dinas adalah Hamba Tuhan dan atau Diaken yang berpergian ke suatu tempat di luar tempat kedudukannya untuk keperluan tugas GKKA INDONESIA.
- Perjalanan dinas ini paling lama 1 (satu) bulan.
- Perjalanan dinas menurut jenisnya terdiri atas:
- a. Perjalanan Dinas Jabatan, yaitu perjalanan dinas yang dilakukan Hamba Tuhan dan/atau Diaken yang bepergian untuk melakukan tugas GKKA INDONESIA.
- b. Perjalanan Dinas Tugas Belajar, yaitu perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh Hamba Tuhan berdasarkan surat keputusan tentang tugas belajar dari MJ GKKA INDONESIA atau MPHS GKKA INDONESIA.
- Biaya perjalanan dinas ditentukan oleh kebijakan MJ GKKA INDONESIA atau MPHS GKKA INDONESIA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar