Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 59

Pasal 59
TUNJANGAN PERJALANAN DINAS
  1. Perjalanan Dinas adalah Hamba Tuhan dan atau Diaken yang berpergian ke suatu tempat di luar tempat kedudukannya untuk keperluan tugas GKKA INDONESIA.
  2. Perjalanan dinas ini paling lama 1 (satu) bulan.
  3. Perjalanan dinas menurut jenisnya terdiri atas:
    • a. Perjalanan Dinas Jabatan, yaitu perjalanan dinas yang dilakukan Hamba Tuhan dan/atau Diaken yang bepergian untuk melakukan tugas GKKA INDONESIA.
    • b. Perjalanan Dinas Tugas Belajar, yaitu perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh Hamba Tuhan berdasarkan surat keputusan tentang tugas belajar dari MJ GKKA INDONESIA atau MPHS GKKA INDONESIA.
  4. Biaya perjalanan dinas ditentukan oleh kebijakan MJ GKKA INDONESIA atau MPHS GKKA INDONESIA.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar