Pasal 80
KEANGGOTAAN DAN SUSUNAN BADAN PENGURUS
- BPPS GKKA INDONESIA beranggotakan 5 (lima) orang yang dipilih dan diangkat oleh Sidang Raya GKKA INDONESIA untuk masa jabatan yang disesuaikan dengan masa tugas MS GKKA INDONESIA.
- Susunan dan komposisi BPPS dipilih di antara mereka sendiri yang terdiri dari :
- a. Seorang Ketua.
- b. Seorang Sekretaris.
- c. Tiga orang Anggota.
- BPPJ beranggotakan minimal 3 (tiga) orang, dipilih oleh anggota GKKA INDONESIA Jemaat setempat dan diusulkan oleh MJ GKKA INDONESIA kepada MPHS GKKA INDONESIA untuk ditetapkan sebagai anggota BPPJ GKKA INDONESIA.
- Para anggota BPPJ GKKA INDONESIA memilih diantara mereka sendiri susunan pengurus yang terdiri dari :
- a. Seorang Ketua.
- b. Seorang Sekretaris.
- c. Seorang Anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar