Pasal 80
KEANGGOTAAN DAN SUSUNAN BADAN PENGURUS
- BPPS GKKA INDONESIA beranggotakan 5 (lima) orang yang dipilih dan diangkat oleh Sidang Raya GKKA INDONESIA untuk masa jabatan yang disesuaikan dengan masa tugas MS GKKA INDONESIA.
 - Susunan dan komposisi BPPS dipilih di antara mereka sendiri yang terdiri dari :
 - a. Seorang Ketua.
 - b. Seorang Sekretaris.
 - c. Tiga orang Anggota.
 - BPPJ beranggotakan minimal 3 (tiga) orang, dipilih oleh anggota GKKA INDONESIA Jemaat setempat dan diusulkan oleh MJ GKKA INDONESIA kepada MPHS GKKA INDONESIA untuk ditetapkan sebagai anggota BPPJ GKKA INDONESIA.
 - Para anggota BPPJ GKKA INDONESIA memilih diantara mereka sendiri susunan pengurus yang terdiri dari :
 - a. Seorang Ketua.
 - b. Seorang Sekretaris.
 - c. Seorang Anggota.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar