Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 26

Pasal 26
PENINGKATAN STATUS
  1. Peningkatan status Jemaat Cabang menjadi Jemaat.
    • a. Memenuhi persyaratan Jemaat GKKA INDONESIA.
    • b. Jemaat yang membawahi Jemaat Cabang tersebut mengajukan usulan ke MPHS GKKA INDONESIA untuk peningkatan status.
    • c. Persetujuan peningkatan status Jemaat Cabang menjadi Jemaat merupakan kewenangan persidangan GKKA INDONESIA.
  2. Peningkatan status Pos PI Jemaat menjadi Jemaat Cabang.
    • a. Memenuhi persyaratan Jemaat Cabang GKKA INDONESIA.
    • b. Jemaat yang membawahi Pos PI Jemaat tersebut mengajukan usulan ke MPHS GKKA INDONESIA untuk peningkatan status.
    • c. Persetujuan peningkatan status Pos PI Jemaat menjadi Jemaat Cabang merupakan kewenangan MPHS GKKA INDONESIA.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar