Pasal 26
PENINGKATAN STATUS
- Peningkatan status Jemaat Cabang menjadi Jemaat.
 - a. Memenuhi persyaratan Jemaat GKKA INDONESIA.
 - b. Jemaat yang membawahi Jemaat Cabang tersebut mengajukan usulan ke MPHS GKKA INDONESIA untuk peningkatan status.
 - c. Persetujuan peningkatan status Jemaat Cabang menjadi Jemaat merupakan kewenangan persidangan GKKA INDONESIA.
 - Peningkatan status Pos PI Jemaat menjadi Jemaat Cabang.
 - a. Memenuhi persyaratan Jemaat Cabang GKKA INDONESIA.
 - b. Jemaat yang membawahi Pos PI Jemaat tersebut mengajukan usulan ke MPHS GKKA INDONESIA untuk peningkatan status.
 - c. Persetujuan peningkatan status Pos PI Jemaat menjadi Jemaat Cabang merupakan kewenangan MPHS GKKA INDONESIA.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar