Pasal 26
PENINGKATAN STATUS
- Peningkatan status Jemaat Cabang menjadi Jemaat.
- a. Memenuhi persyaratan Jemaat GKKA INDONESIA.
- b. Jemaat yang membawahi Jemaat Cabang tersebut mengajukan usulan ke MPHS GKKA INDONESIA untuk peningkatan status.
- c. Persetujuan peningkatan status Jemaat Cabang menjadi Jemaat merupakan kewenangan persidangan GKKA INDONESIA.
- Peningkatan status Pos PI Jemaat menjadi Jemaat Cabang.
- a. Memenuhi persyaratan Jemaat Cabang GKKA INDONESIA.
- b. Jemaat yang membawahi Pos PI Jemaat tersebut mengajukan usulan ke MPHS GKKA INDONESIA untuk peningkatan status.
- c. Persetujuan peningkatan status Pos PI Jemaat menjadi Jemaat Cabang merupakan kewenangan MPHS GKKA INDONESIA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar