Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 34

BAB XI
HAMBA TUHAN DAN PENGEMBANGAN

Pasal 34
HAMBA TUHAN
  1. Hamba Tuhan ialah seorang pelayan Tuhan Yesus Kristus, yang disebut sebagai Penginjil atau Pendeta, baik laki-laki maupun perempuan, yang menyerahkan hidupnya untuk melayani Jemaat yang ada di GKKA INDONESIA.
  2. Hamba Tuhan di GKKA INDONESIA, terdiri atas 2 (dua) status:
    • a. Hamba Tuhan (Penginjil atau Pendeta) Terdaftar, yaitu Hamba Tuhan yang baru diundang dan melayani secara penuh waktu di Jemaat GKKA INDONESIA, sejak diterimanya Surat Pengangkatan I (Pertama) hingga berakhirnya Surat Pengangkatan III (Ketiga).
    • b. Hamba Tuhan (Penginjil atau Pendeta) Tetap, yaitu Hamba Tuhan yang telah menyelesaikan masa ikatan pelayanan sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun berturut-turut di jemaat GKKA INDONESIA; dan memperoleh Surat Pengangkatan Tetap dari Sinode GKKA INDONESIA.
  3. Persyaratan Hamba Tuhan Terdaftar.
    • a. Telah mengikuti pendidikan teologia dan telah dinyatakan lulus dengan ijazah beserta transkrip nilai, dan sekurang-kurangnya dengan gelar Sarjana (S-1) atau setara dari Perguruan Tinggi Teologia yang diterima dan diakui oleh Sinode GKKA INDONESIA.
    • b. Mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.
    • c. Menerima paham pengajaran dan pengakuan iman GKKA INDONESIA.
    • d. Menerima dan mentaati Tata Dasar dan Tata Laksana GKKA INDONESIA.
    • e. Bagi yang telah berkeluarga, pasangan hidup Hamba Tuhan tersebut sepenuhnya mendukung pelayanannya serta menerima paham pengajaran dan pengakuan iman GKKA INDONESIA.
  4. Persyaratan Hamba Tuhan Tetap.
    • a. Telah melayani sebagai Hamba Tuhan Terdaftar sesuai ayat 2 dan 3. 
    • b. Telah mendapat rekomendasi dari MJ GKKA INDONESIA kepada MPHS GKKA INDONESIA untuk diangkat sebagai Hamba Tuhan dengan ikatan pelayanan tetap.
    • c. Telah mendapat persetujuan dari MPHS GKKA INDONESIA untuk diangkat sebagai Hamba Tuhan dengan ikatan pelayanan tetap.
  5. Tata Cara Mengundang Hamba Tuhan.
    • a. MJ GKKA INDONESIA mengundang seorang calon Hamba Tuhan, setelah berkoordinasi dan mendapat persetujuan dari MPHS GKKA INDONESIA
    • b. MJ GKKA INDONESIA mengumumkan rencana mengundang Hamba Tuhan tersebut melalui warta jemaat secara tertulis selama 3 (tiga) hari minggu berturut-turut.
    • c. Setelah mengadakan percakapan gerejawi dengan calon Hamba Tuhan yang akan dipanggil dan dinilai memenuhi syarat, maka MJ GKKA INDONESIA memproses administrasi penerimaan dan menerbitkan Surat Pemanggilan sebagai Hamba Tuhan GKKA INDONESIA. 
    • d. Salinan Surat Pemanggilan dan daftar riwayat hidup yang bersangkutan dikirim ke MPHS GKKA INDONESIA
    • e. Setelah memenuhi ayat 5 poin a, b, c, d maka MPHS GKKA INDONESIA menerbitkan Surat Pengangkatan I (Pertama) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, berdasarkan surat rekomendasi MJ GKKA INDONESIA.
    • f. Setelah periode Surat Pengangkatan I (Pertama) dilalui dan diselesaikan dengan baik serta MJ GKKA INDONESIA menerima pelayanan Hamba Tuhan tersebut, maka MJ GKKA INDONESIA bisa mengajukan rekomendasi kepada MPHS GKKA INDONESIA, agar diberikan atau diterbitkan Surat Pengangkatan II (Kedua) untuk jangka waktu 2 (dua) tahun. 
    • g. Setelah periode Surat Pengangkatan II (Kedua) dilalui dan diselesaikan dengan baik serta MJ GKKA INDONESIA menerima pelayanan Hamba Tuhan tersebut maka MJ GKKA INDONESIA bisa mengajukan rekomendasi kepada MPHS GKKA INDONESIA, agar diberikan atau diterbitkan Surat Pengangkatan III (Ketiga) dan Terakhir untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
    • h. Ayat 5 huruf f, g, h, disebut juga Masa Ikatan Pelayanan.
    • i. Setelah Hamba Tuhan tersebut menjalani ayat 5 huruf e, f, g maka MPHS GKKA INDONESIA akan menerbitkan Surat Pengangkatan Tetap untuk menjalani pelayanan sebagai Hamba Tuhan Tetap.
  6. Masa Ikatan Pelayanan terdiri dari:
    • a. Ikatan Pelayanan Pertama selama 1 (satu) tahun.
    • b. Ikatan Pelayanan Kedua selama 2 (dua) tahun.
    • c. Ikatan Pelayanan Ketiga selama 2 (dua) tahun.
    • d. Ikatan Pelayanan Tetap hingga yang bersangkutan memasuki usia pensiun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar