Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 44

Pasal 44
PENGAKHIRAN MASA PELAYANAN
  1. Masa pelayanan seorang Hamba Tuhan di GKKA INDONESIA berakhir bila memenuhi salah satu alasan berikut ini.
    • a. Meninggal dunia.
    • b. Telah memasuki usia pensiun.
    • c. Atas permintaan Hamba Tuhan itu sendiri.
    • d. MPHS GKKA INDONESIA memberhentikan Hamba Tuhan yang bersangkutan atas rekomendasi MJ GKKA INDONESIA.
  2. MJ GKKA INDONESIA dapat memberikan rekomendasi kepada MPHS GKKA INDONESIA guna mengambil keputusan untuk mengakhiri dengan segera suatu ikatan pelayanan seorang Hamba Tuhan Terdaftar dan Tetap, apabila Hamba Tuhan dimaksud melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
    • a. Mengingkari kebenaran Firman Tuhan.
    • b. Melanggar Tata Dasar dan/atau Tata Laksana GKKA INDONESIA.
    • c. Menimbulkan kekacauan dan perpecahan di dalam jemaat.
    • d. Menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi sehingga merugikan gereja.
    • e. Dipidana penjara atau kurungan karena tindakan berdasarkan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
    • f. Setelah melalui proses evaluasi oleh MJ GKKA INDONESIA, dimana Hamba Tuhan bersangkutan dinilai tidak efektif. 
  3. Atas permintaan sendiri, Hamba Tuhan dapat mengakhiri pelayanannya dengan mengajukan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan sebelumnya kepada MJ GKKA INDONESIA dan memberikan tembusan kepada MPHS GKKA INDONESIA.  MJ GKKA INDONESIA dengan pertimbangan tertentu dapat mengabulkan permohonan yang bersangkutan lebih cepat dari waktu 3 (tiga) bulan tersebut agar pelayanan di Jemaat tidak terganggu.
  4. Hamba Tuhan yang berhenti tanpa hak pensiun, dapat diberikan tunjangan tertentu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh MJ GKKA INDONESIA setempat dimana Hamba Tuhan tersebut terakhir melayani.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar