BAB XX
HARTA BENDA
Pasal 90
HARTA BENDA
- Harta Benda GKKA INDONESIA terdiri atas harta benda tidak bergerak, harta benda bergerak, uang dan surat berharga dan hak kreasi dan/ataupun hak intelektual.
- GKKA INDONESIA memperoleh harta miliknya melalui persembahan para anggota jemaatnya dan/atau sumber lain yang tidak berlawanan dengan prinsip kebenaran Firman Tuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar