Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 32

Pasal 32
SIMPATISAN
Simpatisan adalah setiap orang yang belum menjadi anggota GKKA INDONESIA yang:
  1. Sedang mengikuti katekisasi.
  2. Menjadi pengunjung tetap kebaktian dalam sebuah Jemaat.
  3. Simpatisan juga berperan serta dalam melaksanakan Tujuan dan Usaha GKKA INDONESIA.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar