Pasal 32
SIMPATISAN
Simpatisan adalah setiap orang yang belum menjadi anggota GKKA INDONESIA yang:
- Sedang mengikuti katekisasi.
- Menjadi pengunjung tetap kebaktian dalam sebuah Jemaat.
- Simpatisan juga berperan serta dalam melaksanakan Tujuan dan Usaha GKKA INDONESIA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar