Pasal 32
SIMPATISAN
Simpatisan adalah setiap orang yang belum menjadi anggota GKKA INDONESIA yang:
- Sedang mengikuti katekisasi.
 - Menjadi pengunjung tetap kebaktian dalam sebuah Jemaat.
 - Simpatisan juga berperan serta dalam melaksanakan Tujuan dan Usaha GKKA INDONESIA.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar