Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 57

Pasal 57
TUNJANGAN HARI NATAL
Tunjangan Hari Natal diberikan setiap tahun, pada awal bulan Desember sebesar Total Penerimaan Pendapatan (Tunjangan Hidup) Hamba Tuhan sebulan. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar