Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 15

Pasal 15
SAKRAMEN
  1. Sakramen adalah upacara kudus yang diselenggarakan gereja sebagai tanda ketaatan atas perintah Tuhan Yesus Kristus.
  2. GKKA INDONESIA menyelenggarakan Sakramen dalam Kebaktian Umum maupun Kebaktian Istimewa/Khusus sesuai tata cara yang ditetapkan oleh Sinode GKKA INDONESIA. 
  3. Pelaksanaan Sakramen dilaksanakan oleh Pendeta GKKA INDONESIA.
  4. Dalam keadaan khusus, Majelis Jemaat dapat mengundang pendeta gereja lain yang seazas untuk melayani sakramen.
  5. Dalam kondisi tertentu GKKA INDONESIA dapat melayani Sakramen Baptisan Kudus dan/atau Perjamuan Kudus di luar gedung gereja, dan diselenggarakan sesuai dengan aturan dan tata cara yang ditetapkan Sinode GKKA INDONESIA.
  6. GKKA INDONESIA melaksanakan 2 (dua) macam Sakramen, yaitu:
    • a. Sakramen Perjamuan Kudus.
      • i. Perjamuan Kudus merupakan perintah Tuhan Yesus sebagai peringatan akan karya Kristus.
      • ii. Pelaksanaan Perjamuan Kudus dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
      • iii. Yang dapat mengikuti Perjamuan Kudus ialah anggota jemaat yang telah menerima Baptisan Kudus Dewasa, atau telah menerima peneguhan iman dari gereja asal, dan tidak terkena Siasat Gerejawi.
      • iv. Jemaat yang telah dibaptis dewasa dari gereja lain dapat mengikuti Perjamuan Kudus yang diselenggarakan oleh GKKA INDONESIA.
      • v. Untuk anggota jemaat yang sakit atau dalam keadaan yang tidak memungkinkan untuk ikut dalam perjamuan kudus digereja dapat diselenggarakan di tempat yang telah ditentukan oleh anggota jemaat tersebut.
    • b. Sakramen Baptisan Kudus.
      • i. Baptisan Kudus adalah tindakan iman yang diperintahkan Tuhan Yesus Kristus kepada orang yang telah mengaku dan percaya kepada Tuhan Yesus Kristus sebagai Juruselamatnya, yang dilaksanakan dalam kondisi sadar dihadapan Tuhan dan JemaatNya.
      • ii. Baptisan Kudus dilaksanakan secara selam di dalam nama Allah Bapa, Putera dan Roh Kudus.
      • iii. Syarat-syarat calon Baptisan Kudus adalah seseorang yang menyatakan menerima Tuhan Yesus Kristus sebagai Juru Selamat pribadi dan telah berusia 15 (lima belas) tahun serta telah mengikuti katekisasi sebagaimana yang ditentukan oleh Sinode GKKA Indonesia. 
      • iv. Untuk anak-anak yang belum mencapai usia 15 (lima belas tahun), dapat mengikuti Acara Penyerahan Anak.  Acara penyerahan anak ini dapat diminta oleh jemaat dengan persyaratan yang ditentukan oleh Majelis Jemaat dan pelaksanaannya dilakukan di gereja dengan didampingi oleh orang tuanya/wali . 
    • c. Sakramen Baptisan Kudus Khusus.
      • i. Dalam keadaan tertentu gereja dapat menyelenggarakan Baptisan Kudus Khusus.
      • ii. Keadaan kondisi khusus ditetapkan oleh Majelis Jemaat GKKA INDONESIA setempat.
      • iii. Penerima Baptisan Kudus Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai penerima baptisan kudus.  
      • iv. Dapat dilangsungkan di luar gereja, yang ditentukan oleh Majelis Jemaat GKKA INDONESIA setempat.
      • v. Dapat dilakukan dengan cara percik (air) dalam Nama Allah Bapa, Putera, dan Roh Kudus.
      • vi. Bila memungkinkan, katekisasi dapat dilangsungkan sesudah baptisan.
      • vii. Sebaiknya Baptisan Kudus Khusus disaksikan sekurang-kurangnya oleh 2 (dua) orang anggota keluarga penerima baptisan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar