Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 46

Pasal 46
PERHITUNGAN PENSIUN
  1. Dasar perhitungan pensiun ialah tunjangan hidup pada bulan terakhir yang diterima Hamba Tuhan sebelum penetapan emeritasi dikurangi Tunjangan Jabatan dan Tunjangan Pendeta.
  2. Tunjangan Tali Kasih dari Dana Seribu Sinode diberikan kepada Hamba Tuhan emeritus dari Jemaat yang kurang mampu, yang nilainya sebesar jumlah tahun masa pelayanan (maksimum 30 tahun) dikalikan Upah Minimum setempat.
  3. Sesuai dengan kemampuan MJ setempat, untuk Hamba Tuhan Tetap emeritus: 
    • a. Dengan masa pelayanan kurang dari 15 (lima belas) tahun, penghitungan nilai tali kasih ditentukan oleh kebijakan MJ setempat.
    • b. Dengan masa pelayanan 15-24 tahun, penghitungan nilai tali kasih berdasarkan nilai sebuah rumah tipe 54 secara proporsional. Contoh: 15/25 dikalikan nilai harga rumah tipe 54 di tempat Hamba Tuhan tersebut melayani. 
    • c. Dengan masa pelayanan seperti tercantum dalam pasal 45 ayat 1 huruf a dan b, mendapatkan sebuah rumah tipe 54.  Kecuali untuk hamba Tuhan wanita berstatus istri non-hamba Tuhan, MJ setempat memiliki 2 opsi untuk menentukannya:
      • i. Opsi I: Mendapatkan sebuah rumah tipe 54.
      • ii. Opsi II: Mendapatkan tunjangan pengabdian yang nilainya sejumlah tahun masa pelayanan (maksimum 30 tahun) dikalikan nilai Tunjangan Hidup bulan terakhir.
  4. Masa pelayanan Hamba Tuhan dihitung sejak awal Ikatan Pelayanan Pertama sebagai Hamba Tuhan GKKA INDONESIA berdasarkan Keputusan MPHS GKKA INDONESIA.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar