Pasal 29
ATESTASI KELUAR
- Anggota yang akan pindah ke Jemaat lain harus mengajukan permohonan tertulis kepada MJ GKKA INDONESIA.
- MJ GKKA INDONESIA setempat menerima permohonan tersebut dan memberikan surat atestasi keluar kepada Majelis Jemaat yang dituju oleh anggota tersebut.
- MJ GKKA INDONESIA:
- a. Mewartakan kepindahan anggota tersebut dalam warta jemaat dengan menyebutkan nama, alamat, dan jemaat yang dituju.
- b. Mencatat kepindahan tersebut dalam Buku Induk Anggota GKKA INDONESIA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar