Pasal 29
ATESTASI KELUAR
- Anggota yang akan pindah ke Jemaat lain harus mengajukan permohonan tertulis kepada MJ GKKA INDONESIA.
 - MJ GKKA INDONESIA setempat menerima permohonan tersebut dan memberikan surat atestasi keluar kepada Majelis Jemaat yang dituju oleh anggota tersebut.
 - MJ GKKA INDONESIA:
 - a. Mewartakan kepindahan anggota tersebut dalam warta jemaat dengan menyebutkan nama, alamat, dan jemaat yang dituju.
 - b. Mencatat kepindahan tersebut dalam Buku Induk Anggota GKKA INDONESIA.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar