Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 29

Pasal 29
ATESTASI KELUAR
  1. Anggota yang akan pindah ke Jemaat lain harus mengajukan permohonan tertulis kepada MJ GKKA INDONESIA.
  2. MJ GKKA INDONESIA setempat menerima permohonan tersebut dan memberikan surat atestasi keluar kepada Majelis Jemaat yang dituju oleh anggota tersebut.
  3. MJ GKKA INDONESIA:
    • a. Mewartakan kepindahan anggota tersebut dalam warta jemaat dengan menyebutkan nama, alamat, dan jemaat yang dituju.
    • b. Mencatat kepindahan tersebut dalam Buku Induk Anggota GKKA INDONESIA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar