Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 101

BAB XXIII
PENUTUP

Pasal 101
PERUBAHAN TATA LAKSANA
  1. Tata Laksana hanya dapat diubah dan/atau ditambah, dan disahkan dalam Sidang Raya GKKA INDONESIA.
  2. Perubahan dan/atau penambahan aturan Tata Laksana tidak boleh bertentangan dengan Tata Dasar GKKA INDONESIA.
  3. Hal-hal lain yang tidak dan belum cukup diatur dalam Tata Laksana ini, akan diatur dan ditentukan dalam Keputusan dan Kebijakan Sinode GKKA INDONESIA yang ditentukan dalam Rapat Majelis Pekerja Harian Sinode GKKA INDONESIA.
  4. Tata Laksana ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dalam Sidang Raya GKKA INDONESIA ini. Dengan berlakunya Tata Laksana ini maka Tata Laksana yang disahkan di Malino tertanggal 26 Juni 1987 adalah dinyatakan tidak berlaku.

Ditetapkan di Kendari  
Pada tanggal 16 Agustus 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar