Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 23

Pasal 23
WUJUD JEMAAT
  1. Jemaat. Jemaat adalah wujud GKKA INDONESIA yang mandiri dan mampu menjalankan kehidupan berjemaat dan kemajelisan sesuai dengan ketentuan Sinode GKKA INDONESIA.
  2. Jemaat Cabang. Jemaat Cabang adalah wujud GKKA INDONESIA di lingkungan setempat yang dalam proses menjadi Jemaat dan tetap berada di bawah pengasuhan Jemaat.
  3. Pos Pembinaan Iman Jemaat. Pos Pembinaan Iman Jemaat adalah wujud perintisan jemaat di satu tempat yang akan diarahkan untuk menjadi Jemaat Cabang dan berada di bawah pengasuhan Jemaat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar