Rabu, 09 Desember 2015

Tata Laksana Pasal 56

Pasal 56
TUNJANGAN PENDIDIKAN ANAK
Tunjangan Pendidikan Anak

Jenjang Pendidikan
Uang Pangkal
Uang sekolah perbulan
Taman Kanak-kanak
Max 200% x TP
Max 20% x TP
Sekolah Dasar
Max 300% x TP
Max 30% x TP
Sekolah Menengah Pertama
Max 400% x TP
Max 40 % x TP
Sekolah Menegah Atas
Max 500 % x TP
Max 50% x TP
Perguruan Tinggi
Max 700% x TP
Max 100% x TP

  1. Uang Pangkal hanya diberikan 1 (satu) kali untuk setiap jenjang pendidikan.
  2. Majelis Jemaat GKKA INDONESIA setempat tidak harus membayar sejumlah tunjangan pendidikan di atas, tetapi hanya membayar sesuai dengan bukti kwitansi dari sekolah bersangkutan yang jumlah maksimumnya seperti diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan di atas.
  3. Tunjangan Pendidikan dihentikan pada saat anak tersebut berulang tahun ke-23 atau tidak sekolah/kuliah, atau pada saat anak tersebut menikah.
  4. Bagi gereja yang memiliki jenjang sekolah tersebut, maka tidak diberikan tunjangan tersebut. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar